Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Faizal Muntohar

Aturan Baru, ASN di Bapas Purwokerto Wajib Pakai Batik Korpri Setiap Tanggal 17

Info Terkini | Tuesday, 18 Oct 2022, 16:10 WIB

Purwokerto, Info_Pas- Bapas Purwokerto kembali menerbitkan aturan baru dalam pemakaian seragam kedinasan, salah satu diantaranya yaitu mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setiap tanggal 17 setiap bulannya (17/10).

Penggunaan seragam batik Korpri digunakan pada upacara hari besar nasional, serta rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri. Penggunaan batik Korpri juga sebagai bentuk kebanggaan dan persatuan, baik sebagai ASN maupun PPPK yang otomatis menjadi anggota Korpri.

Untuk pemakaian batik Korpri memiliki aturan sendiri, apabila tanggal 17 bertepatan pada hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korpri harus dilengkapi dengan mengenakan peci nasional. Pakaian seragam batik Korpri digunakan dengan celana atau rok warna biru tua. (5/KE)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image