Hubungan Ijtihad Dengan Perekonomian
Bisnis | 2021-12-07 02:32:50Berkembangannya zaman juga menandai berkembangnya berbagai aspek kehidupan salah satunya yaitu dalam aspek perekonomian yang turut disertai dengan peran “ijtihad” sebagai pedoman yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Apa itu ijtihad ? ijtihad berasal dari Bahasa Arab yang artinya usaha atau sunggu-sungguh, sehingga menurut ulama ushul fiqh, ijtihad dapat diartikan sebagai upaya atau usaha seorang ahli fiqh yang menggunakan seluruh kemampuannya untuk menggali hukum yang bersifat amaliyah (praktis) dari dalil-dalil yang terperinci demi memberi jalan keluar untuk permasalahan yang menyangkut tentang hukum ekonomi islam. Contoh dari bentuk penerapan ijtihad tertuang dalam fatwa (DSN MUI) sehingga dapat terlihat eratnya hubungan antara perekonomian ( syari’ah ) dengan ijtihad.
Hubungan antara ijtihad dan perekonomian ( syari’ah ) bisa dilihat dari :
1. Aspek Hukumnya
Dalam perekonomian yang terjadi saat ini banyak terjadi kebingungan di kalangan masyarakat dikarenakan kurangnya pemahaman akan sumber-sumber hukum Islam maka dari itu, ijtihad hadir sebagai metode untuk menyelesaikan permasalahan perekonomian Islam yang terjadi pada saat sekarang ini. Aspek ijtihad dan ekonomi syariah keduanya mempunyai hubungan yang sangat kuat karena semua aspek tersebut merujuk kepada sumber yang sama yakni nya Alquran dan hadis sebagai sumber hukum
2. Dari Aspek Fungsinya
Fungsi ijtihad dalam ekonomi syariah itu sendiri sebagai solusi hukum dari permasalahan yang belum dijumpai ketetapan hukumnya dalam al-qur’an dan hadis fungsi ijtihad itu sendiri untuk mendapatkan legalitas dan kedudukan suatu hukum. Namun, ijtihad ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang melainkan mujtadid dan mujaddid yang professional. Serta ijtihad dapat menjawab tentang persoalan terkait ekonomi syari’ah, baik perbankan, asuransi, pasar modal dan lain sebagainya. Jikalau tidak ada aturan yang harus dipedomani dalam berbagai kegiatan ekonomi syari’ah, tentunya hal ini akan menimbulkan kegiatan ekonomi yang melenceng dari syari’at dan cenderung akan menimbulkan konflik dan masalah.
Ijtihad ekonomi juga telah banyak dilakukan oleh para ilmuan muslim pada era terdahulu diantaranya adalah Ibnu Khaldun (1332-1406), Ibnu Taimiyah, Al-Ghazali (w.1111) Al-Maqrizi. Dan juga ditemukan banyak buku-buku yang membahas terkhusus pada pembahasan tentang ekonomi islam, seperti kitab Al-Kharaj karangan Abu Yusuf (182H/798M), kitab Al-Kharaj karangan Yahya bin Islam (203H), Kitab Al-Kharaj karangan Ahmad bin Hanbal (221M), kitab Al- Amwal karangan Abu ‘Ubaid (224H), Al-Iktisab fi al-rizqi, oleh Muhammad Hasan Asy-Syabani (234H)
Pembahasan yang terdapat di buku karangan para ulama terdahulu tersebut meliputi tata nilai, pembagian kerja, system harga, hukum penawaran dan permintaan, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan penduduk, makro ekonomi dari pengeluaran bumi dan pajak, pertania, perindustrian, daur perdagangan, hak milik dan kemakmuran, serta tahapan yang dilalui masyarakat dalam masa perkembangan ekonomi dari zaman ke zaman terdahulu. Juga meliputi tentang kompensasi dan harga adil, implikasi penerapan lebih dari satu standar mata uang, dan masih banyak lagi kepastian hukum yang telah ditetapkan oleh para ulama terdahulu setelah berijtihad sebagai usaha memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang timbul pada saat itu.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.