Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rahma Aulia

Mengenal Apa Itu Delik Pers. Apakah Hanya Berkutat Pada Kesalahan Pers?

Pendidikan dan Literasi | Thursday, 29 Sep 2022, 22:19 WIB
Sumber : Canva.com

Pers merupakan sarana penyebarluasan informasi penting bagi masyarakat. Bisa dikatakan bahwa msyarakat dalam suatu negara dapat digambarkan dari seperti apa pers di negara tersebut. Hal ini karena pers memiliki peranan yang cukup signifikan dalam masyarakat. Pers adalah sarana penting dalam membangun bangsa. Apalagi bagi negara Indonesia yang masih berkembang ini, peranan pers sangat dibutuhkan masyarakat luas guna memperlihatkan sejauh mana hasil-hasil pembangunan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat di segala aspek. Sebenarnya masih banyak lagi peranan pers, bukan hanya sebagai sumber informasi melainkan juga sebagai kontrol sosial dan edukasi bagi masyarakat. Begitu besar peranan pers bukan? Hal ini membuat pers mempunyai pengaruh yang kuat dalam upaya pembentuk opini di masyarakat. Kenapa demikian? karena pers mampu menjangkau masyarakat luas secara cepat tanpa adanya batasan jarak dan waktu. Oleh karena itu, pers diharapkan mampu memberikan informasi yang positif melalui pemberitaannya. Hal ini karena pemberitaan akan dikonsumsi oleh masyarakat luas dan akan mempengaruhi kualitas kehidupan masyarakat kedepannya.

Namun, bagaimana jika malah sebaliknya? Bagaimana jika informasi yang disebarkan oleh pers malah menimbulkan dampak negatif seperti terdapat indikasi penghinaan atau pencemaran nama baik didalamnya. Segala bentuk kasus-kasus yang berkaitan dengan pers termasuk pencemaran nama baik atau penghinaan disebut dengan istilah delik pers. Adapun jenis-jenis dari delik pers terbagi menjadi dua, yaitu delik pers biasa dan delik aduan. Delik pers biasa tidak menimbulkan kerugian secara fisikal terhadap suatu pihak sehingga tidak dilaporkannya. Sedangkan, Delik aduan didasarkan dari adanya aduan dari suatu pihak yang mana merugikan secara fisikal.

Terdapat beberapa unsur sehingga dapat dikatakan perbuatan pers tergolong sebagai delik pers, yaitu sebagai berikut :

(1) adanya penyebarluasan melalui gagasan cetakan,

(2) gagasan yang disebarluaskan haruslah dapat di pidana secara hukum,

(3) serta, kedua hal pada poin pertama dan kedua haruslah dapat dibuktikan bahwa telah

disebarluaskan atau dipublikasikan.

Selain itu, ada dua unsur lagi sehingga wartawan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, yaitu wartawan yang bersangkutan sebelumnya sudah mengetahui tulisan yang dimaksud dan wartawan sadar tulisan yang dibuatnya dapat di pidana. Untuk itu pers haruslah berhati-hati dalam memuat dan menyebarluaskan suatu informasi, karena jika menyangkut ketidakbenaran dalam pemberitaan tersebut, maka seseorang yang merasa dicemarkan dapat memprotes dan pihak yang melakukan pencemaran dapat dikenakan hukum pidana penjara. Dalam KUHP terdapat 16 pasal yang mengatur tentang penghinaan, yang terdiri dari Penghinaan terhadap Presiden dan wakil Presiden diancam oleh pasal 134, 136, 137. Penghinaan terhadap Raja, Kepala Negara sahabat, atau Wakil Negara Asing diatur dalam pasal 142, 143, 144. Penghinaan terhadap institusi atau badan umum (seperi DPR, Menteri, DPR, kejaksaan, kepolisian, gubernur, bupati, camat, dan sejenisnya) diatur dalam pasal 207, 208, dan 209. Jika penghinaan itu terjadi atas orangnya (pejabat pada instansi negara) maka diatur dalam pasal 316. Penghinaan terhadap anggota masyarakat umum diatur dalam pasal 310, 311, dan 315.

Selain itu, perlu juga kita ketahui bahwa bukan sepenuhnya kesalahan dari pihak pers itu sendiri. Seruan tentang pencemaran nama baik dan penghinaan ini menjadi suatu hal yang paling sering dijadikan penyerangan terhadap media massa. Pers seringkali dihadapkan dengan ancaman hukum yang menyangkut pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik secara sepihak. Hal ini dapat terjadi karena kurang jelasnya apa yang dimaksud dengan penghinaan dalam KUHP. Bisa saja sesseorang yang tidak senang dengan pemberitaan pers mengatakan bahwa pers tersebut telah menghina atau mencemarkan nama baiknya, hal inilah yang seringkali dikatakan sebagai ranjau bagi pers. Dalam KUHP disebutkan bahwa

penghinaan bisa dilakukan dengan cara lisan atau tulisan. Adapun bentuk penghinaan dibagi dalam 5 kategori yaitu:

1. pencemarantertulis,

2. penghinaan ringan,

3. fitnah,

4. fitnah pengaduan dan,

5. fitnah tuduhan.

Pencemaran nama baik menurut KUHP adalah adanya tuduhan, dan tuduhan tersebut dipublikasikan. Hal ini berkaitan dengan penghinaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 310 sampai dengan Pasal 321 KUHP, masih tetap mempertahankan penghinaan ini bisa beragam wujudnya, misalnya ada yang menista, termasuk menista dengan tulisan, ada yang memfitnah, melapor secara memfitnah dan menuduh secara memfitnah. Seseorang yang dicemarkan tersebut bisa melaporkan pers ke pengadilan sipil, jika pihak yang melaporkan menang maka bisa mendapatkan ganti rugi atau pihak yang melakukan pencemaran nama baik bisa dikenakan hukum pidana penjara. Indonesia merupakan negara hukum yang menjungjung tinggi hak asasi manusia, sehingga mempunyai potensi yang tinggi pula terhadap penggunaan pencemaran nama baik dalam KUHP. Hal ini dapat menghambat demokrasi dan kebebasan pers, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Delik pers merupakan hal yang penting dipahami oleh seseorang yang ingin menggeluti dunia jurnalistik. Pemahaman ini dapat diterapkan dalam setiap kegiatan jurnalistik. Harapannya untuk dapat lebih berhati-hati lagi dan setidaknya dapat menghindari hal-hal berbau pencemaran dan penghinaan yang sekiranya dapat merugikan berbagai pihak. Namun, bukan berarti juga kelompok masyarakat atau oknum tertentu dapat dengan mudah mempidanakan pers yang mengatasdasarkan pencemaran nama baik, hanya karena tidak menyukai pemberitaan tentang dirinya. Untuk itu, tidak hanya pers saja yang harus bersikap netral, tetapi masyarakat pun juga harus demikian.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image