Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Azizah Efpratama

Delik Pers : Sumber Malapetaka dalam Dunia Jurnalistik

Politik | Monday, 26 Sep 2022, 12:57 WIB

Dalam perkembangannya, dalam proses memperjuangkan kemerdekaan hingga pergerakan nasional keberadaan Pers memegang peranan penting dan merupakan institusi yang sangat berpengaruh dalam membentuk opini publik.

Kehidupan pers dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila dan UUD 1945 pada masa orde lama karena cenderung digunakan sebagai alat politik dan kepentingan partai. Selanjutnya, masa kelam bagi kehidupan pers nasional yaitu tidak dapat dengan bebas menjalankan fungsinya, segala hal diatur oleh pemerintah mulai dari kuantitas perusahaan pers hingga ketentuan sajian pemberitaan yang harus mengikuti aturan yang ditetapkan.

Pada 2021 silam, kasus kekerasan yang dialami oleh seorang jurnalis Tempo bernama Nurhadi. Dalam pemberitaan, nurhadi mengalami kekerasan pada Sabtu, 27 Maret 2021 di Surabaya. Aksi kekerasan itu dilakukan saat tengah menjalankan tugas dari redaksi Majalah Tempo.

Berdasarkan keterangan dari Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengatakan bahwa ketika itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Sebelumya, ia diketahui sebagai tersangka dalam kasus suap pajak berdasarkan pernyataan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Kronologi kasus kekerasan yang dialami oleh Nurhadi bermula saat ia tengah memastikan posisi Angin Prayitno Aji dengan cara memfoto pelaminan sebanyak dua kali. Setelah itu, dua orang petugas berbatik menahannya menginterogasi, merampas ponsel, memiting leher, dan kemudian membawa Nurhadi menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Berdasarkan kasus ini, pernyataan yang dimuat dalam berita tentang tindakan dua orang tadi yang melakukan tindak kekerasan dan penganiyaan merupakan delik pers. Karena dalam kasus ini, terdapat upaya dari pelaku yang menghalangi jurnalis dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya sehingga pelakunya terancam dihukum karena telah melanggar undang-undang pidana.

Seorang jurnalis dapat dikategorikan melakukan delik pers apabila perbuatannya berkaitan dan sesuai dengan proses kegiatan jurnalistik, karena delik pers hanya berkaitan seputar kegiatan pers. Delik Pers merupakan perbuatan pelanggaran terhadap undang-undang yang bisa dikenakan hukuman yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh praktisi pers. Berikut tiga unsur perbuatan pers yang digolongkan sebagai delik pers, yaitu :

1. Adanya perluasan gagasan melalui barang cetakan

2. Gagasan yang disebarluaskan harus merupakan perbuatan yang dapat dipidana menurut hukum

3. Serta, gagasan yang dapat dipidanakan tadi harus dapat dibuktikan setelah adanya publikasi.

Syarat supaya wartawan dapat dimintai pertanggung jawaban agar wartawan yang bersangkutan tidak dapat dituntut secara hukum :

1. Wartawan yang bersangkutan mengetahui sebelumnya isi berita dan tulisan yang dimaksud

2. Wartawan yang bersangkutan sadar bahwa tulisan yang dipublikasikan dapat dipidanakan.

Apabila keduanya tidak terpenuhi oleh wartawan yang bersangkutan, maka tidak dapat dituntut atau dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Delik Pers umumnya dibagi menjadi dua jenis:

1. Delik Biasa

Identik dengan lembaga kepresidenan yang dalam pemberitaannya dianggap menghina presiden atau wakil presiden. Sederhananya, delik biasa merupakan tindak pidana yang dapat dituntut tanpa perlu pengaduan.

2. Delik Aduan

Esensi dari pengaduan berupa adanya laporan sangat berperan penting, artinya apabila tidak ada satu pihak pun yang mengajukan pengaduan, pers atau wartawan tidak bisa digugat, dituntut, dan dipidana.

Bentuk delik pers dalam dunia jurnalistik dapat berupa pencemaran nama baik, membuat berita bohong atau hoax, plagiat berita, salah ketik nama, penyebutan nama yang salah minsalnya terpidana dijadikan tersangka, pemutaran gambar kekerasan yang tidak diblur, dan itu semua termasuk bagian dari pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image