Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kemenkumham Sumsel

Ini Kekayaan Intelektual Komunal Sumsel yang Baru Saja Dicatat di Kemenkumham

Info Terkini | Sunday, 25 Sep 2022, 15:34 WIB

Palembang. Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari provinsi Sumatera Selatan, pada acara penutupan Mobile Intellectual Property Clinic di Hotel Novotel Palembang jumat (23/9).

Sertifikat pencatatan KIK dari Sumsel yang diserahkan tersebut berupa pengetahun tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Adapun sertifikat KIK yang diserahkan Razilu kepada Gubernur Sumsel Herman Deru adalah Tembang Batanghari Sembilan, Serat Ulu dan Pempek.

Kepada Walikota Palembang Hernojoyo, sertifikat pencatatan KIK diserahkan Razilu untuk kesenian Dulmuluk, Tempoyak, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamaian dan adat Ngidang.

Sertifkat Pencatatan KIK Dari daerah lain juga diserahkan yakni Tari Bekhusek dari Kab. Ogan Komering Ulu (OKU). Sedangkan Tari Sada Sabai Kab. OKU Timur, dan Pendandanan Ranau dari Kab. OKU Selatan.

Untuk Kab.Ogan Komering Ilir (OKI) ada Tari Penguton, Gulo Puan, Tikar Purun Pedamaran, Lelang Lebak Lebung, Midang, Adat Perkawinan Mabang Handak dan Jejuluk.

Kemudian Tari Sambut Kab. Muara Enim, Tari Siwar Kab. Lahat, Tari Setabik dari Kab. Musi Banyuasin. Sedangkan Adat Timbang Kepala Kebo dan Ande-Ande dari Kab. Banyuasin. Untuk Kab. Musi Rawas ( Mura ) yang dicatakan adalah Tari Piring Gelas, Tari Turak, dan Taro Putri Berhias. Lalu Tari Kebagh dari Pagaralam, Sedekah Rame dari Kota Lubuklinggau, Tahuk Tutok dari Prabumulih. Selanjutnya Sedekah Serabi dari Kab. Empat Lawang, Pindang Pegagan dari Ogan Ilir, Sedekah RAMO Kab. Musi Rawas Utara , dan Kab. PALI untuk pencatatan Tari Lading dan Ikan Sagarurung.

Kakanwil kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, Minggu (25/9) mengatakan, selain itu diserahkan juga sertifikat merek Kriya Sriwijaya dan Tangkep, yang diberikan kepada Ny.Febrita Lustia Herman Deru (Ketua Dekranasda Sumsel). Sedangkan sertifikat cipta diberikan kepada para penulis, inventor dari Perguruan Tinggi.

“Rumah Songket Adis mencatatkan 8 hak cipta atas motif songket/tenun/batik khas Sumsel”, Kata Kakanwil Harun.

Kakanwil Harun juga selalu mengajak masyarakat dan pemerintah daerah di Sumsel untuk selalu mencatatkan kekayaan intelektualnya baik yang personal (merek, Cipta, Paten, Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Disain Industri) maupun kekayaan Intelektual Komunal.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru, Ketua Dekranasda Sumsel Ny Febrita Lustia Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto dan anggota forkopimda Sumsel. Juga hadir Para walikota dan Bupati di Sumsel, Direktur Hak cipta Ditjen KI Anggoro Dasananto, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami, Perwakilan BAPPENAS. Selanjutnya Kadis Perindustrian, Kadis Perdagangan , Ka Balitbangda , Kadinas Kebudayaan serta Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta se-Sumsel.

Dari kanwil Kemenkumham Sumsel Hadir Kadivyankum Parsaoran Simaibang, Kabid Pelayanan Hukum Yenni, Kabag. Program dan Humas, Kasubbid Pelayanan KI Yulkhaidir dan para Ka.UPT. Sedangkan turut hadir secara daring seluruh Kakanwil Kemenkumham dan Kadivyankumham se-Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image