Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muh Al Marwazi

Crowdsourching Digital Public: Strategi CSR Dalam Menguatkan UMKM Digital Menuju SDGs 2030

Lomba | Friday, 23 Sep 2022, 16:39 WIB

UMKM Berbasis Digital

Teknologi bukan untuk ditakuti tetapi untuk dikuasai dan dimanfaatkan sebesar–besarnya untuk kemaslahatan dan kemakmuran umat manusia. Apalagi saat ini era teknologi sudah berada dalam fase industri 4.0 dan akan berlajut pada era 5.0. Perkembangan teknologi digital mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai teknologi merevolusi kita untuk melakukan berbagai hal. Hal ini juga mendorong perilaku masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi secara digital. Tak heran, platform perdagangan digital menjadi laris manis sebagai pilihan masyarakat untuk berbelanja dan bertransaksi.

Di era berdagang saat ini transformasi digital adalah hal yang absolut hadir bagi setiap orang termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sebelum hadir kegiatan ekonomi secara digital, para pelaku UMKM membutuhkan biaya, waktu dan tenaga untuk membangun toko fisik. Namun kini, pelaku usaha bisa menjalankan bisnis hanya dengan buka lapak marketplace gratis atau dengan kata lain membuka toko online. Dengan fenomena ini, keberadaan digital dalam menjalankan kegiatan UMKM sangat bermanfaat dan terbantu.

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam penciptaan lapangan kerja nilai tambah bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan laporan Kementrian Perencanaan dan Pembangunan Nasional bahwa pada tahun 2017, sektor UMKM berkontribusi sebesar 60% terhadap PDB Indonesia dan sebesar 97,02% terhadap total jumlah pekerja di Indonesia[[i]]. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menambahkan bahwa tahun 2021 Jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 Triliun.[[ii]]

Pada masa pandemi Covid-19, pelaku UMKM merupakan pelaku usaha yang menerima dampak negatif secara langsung, namun sisi positifnya adalah akselerasi pemanfaatan teknologi digital serta pemanfaatannya dalam pasar digital. [[iii]]Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa sebanyak 19 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masuk ke ekosistem digital hingga Mei 2022. Jumlah ini masih kurang 11 juta dari target 30 juta UMKM yang melek digital di 2024. Sementara itu, total omzet dari keseluruhan UMKM Digital mencapai Rp500 triliun hingga Rp600 triliun.

CSR Sebagai Penguat Digitalisasi dan Stabilisasi UMKM

Digitalisasi UMKM dilakukan guna memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing. “Bagaimana peran dari pendampingan untuk mempercepat adopsi digitalisasi UMKM ?” inilah yang menjadi pekerjaan rumah sekaligus menjadi salah satu tujuan daripada Corporate Social Responsibility (CSR). CSR yang awalnya hanya dilaksanakan karena kedermawanan sebuah perusahaan, sekarang CSR diintegrasikan ke dalam nilai-nilai perusahaan sebagai upaya untuk menumbuhkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat (Gambar 1). [[iv]]Program CSR dilaksanakan sebagai bentuk aktivitas perusahaan untuk membangun hubungan baik dengan stakeholdernya. Stakeholder yang dimaksud yaitu community (UMKM). Selain itu ukuran keberhasilan program CSR juga harus mempertimbakan persepsi dari para stakeholder.

Gambar 1" />
Gambar 1

Ada 3 prinsip utama identifikasi SCR, pertama sustainability (keberlanjutan). Prinsip ini berkaitan dengan tindakan yang diambil perusahaan dimasa sekarang yang dikemudian hari akan berdampak dalam mengambil langkah dimasa depan. Kedua, accountability (pertanggungjawaban) dalam operasi perusahaan pasti mengenali aktivitas langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada lingkungan atau diartikan sebagai pertanggung jawaban atas tindakan yang dilakukan. Ketiga, transparency atau keterbukaan merupakan prinsip CSR dimana perusahaan tidak menyembunyikan laporan dari sebuah dampak eksternal.[[v]]

Beberapa hambatan dan kendala dalam penerapan CSR berdasarkan kajian Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universita Gajah Mada. Pertama, Secara internal, masih ada beberapa perusahaan yang belum memiliki divisi atau bagian khusus dalam menangani CSR. Disamping itu, rencana kegiatan CSR serta anggarannya juga belum dimiliki dengan jelas sehingga program CSR yang dilakukan terkesan do good to look good. Artinya, program yang dilakukan lebih berupa kegiatan seremonial, dan terkesan sebagai bentuk pencitraan kepada masyarakat. Sementara untuk perusahaan, kegiatan serta anggaran program CSR bergantung pada pusat. Menjadi hambatan, karena kantor perwakilan di daerah tidak memiliki wewenang untuk menentukan program CSR. Kedua, secara eksternal kendala yang dihadapi adalah kemampuan stabilisasi kelompok sasaran dalam menjalankan program. Jika UMKM tidak berjalan secara stabil maka perusahaan ragu dalam memberikan bantuan program CSR[[vi]].

Keberhasilan stabilisasi UMKM inilah yang menjadi tolak ukur dalam keberhasilan CSR. Keberhasilan itu dapat di tempuh dengan memfokuskan capacity building, financial support, jalur pemasaran, dan management administrative[[vii]]. Ditambah lagi dengan program Go Digital 2024 oleh pemerintah untuk meningkatkan digitalisasi 30 juta UMKM di Indonesia[[viii]]. Crowdsourching digital public sebagai sebagai sebuah solusi untuk meningkatkan stabilisasi dan digitalisasi UMKM di Indonesia. [[ix]]Crowdsourcing digital public dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dengan menciptakan magnet bagi orang untuk berkontribusi. Magnet yang kuat bahkan membuat para profesional pun tertarik menginvestasikan waktu senggangnya untuk memberikan kontribusi. Dampaknya bagi UMKM sendiri memiliki akses untuk inovasi, teknologi, dan berdaya saing, serta dapat membuka lapangan pekerjaan lebih luas.

Crowdsourching Digital Public Sebagai Optimalisasi CSR

Crowdsourcing (urun daya) adalah ajakan terbuka bagi siapa saja untuk berpartisipasi melakukan sebuah tugas di dunia maya. Kata ‘crowdsource’ adalah gabungan dari ‘kerumunan’ dan ‘outsourcing’. Ini merujuk pada 'model penyelesaian masalah dan produksi yang didistribusikan yang memanfaatkan kecerdasan kolektif komunitas online[[x]]. Artinya, crowdsourcing dapat diartikan sebagai proses memberdayakan suatu proyek dengan suatu teknik outsourcing yang didukung oleh banyak orang.

Crowsourcing menekankan pada pemecahan masalah dan berfokus pada konten dan informasi. Konsep crowdsourcing melibatkan sumber daya manusia dengan berbagai latar belakang. Hal yang diutamakan adalah kontribusi untuk memberikan solusi terhadap suatu permasalahan. Kriteria crowd atau orang-orang yang diajak berpartisipasi haruslah jelas. Minimal mereka mampu mengakses internet dan memiliki informasi, pengetahuan, dan kemampuan yang relevan dengan tugas yang diberikan.

Crowdsourcing merupakan taktik yang berharga bagi perusahaan yang menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) karena menawarkan perspektif baru, membangun keterlibatan, dan membantu menemukan sumber opini nontradisional; namun hanya sedikit dari setengah perusahaan yang telah mengadopsi alat teknik ini untuk program CSR mereka.

Laporan ini didasarkan pada survei yang dilakukan oleh agensi PR Weber Shandwick dan KRC Research terhadap lebih dari 200 eksekutif perusahaan yang bertanggung jawab atas filantropi perusahaan, tanggung jawab sosial, dan hubungan masyarakat dalam organisasi mereka. Crowdsourcing, atau meminta masukan pelanggan tentang masalah tertentu, adalah taktik yang lebih disukai karena berbagai alasan. Yang paling menonjol, diidentifikasi oleh 36% responden, adalah fakta bahwa hal itu memberikan perspektif dan pendapat yang baru dan beragam. Aspek berharga lainnya yang dicatat oleh responden adalah crowdsourcing dapat membangun keterlibatan dan hubungan dengan audiens utama (25%), mengundang masukan dari sumber nontradisional (22%) dan membawa energi baru dalam proses pembuatan ide (16%).[[xi]]

Salah satu cara terbaik untuk menggunakan crowdsourcing dalam program CSR adalah melalui media sosial; Secara keseluruhan, media sosial masih menguntungkan program CSR karena semakin banyak konsumen yang mengadopsinya sebagai cara untuk berinteraksi dengan perusahaan secara online. Studi tersebut menunjukkan bahwa 38% responden mengidentifikasi nilai utama media sosial untuk program CSR sebagai peluang untuk menjangkau khalayak yang luas dan beragam. Lainnya, 29% mengatakan nilai utama media sosial dalam program CSR memungkinkan perusahaan untuk terhubung dengan konsumen dengan cara berbiaya rendah.

Dalam kaitan crowsourcing digital public sebagai strategi program CSR, pemanfaatkan digital dan menjadikan komunikasi dapat termediasi. Berbagai kegiatan UMKM yang terjadi tidak terlepas dari kenyataan jika saat ini komunikasi dimediasi melalui interaksi teknologi digital. UMKM sebagai partisipan dalam proses crowdsourching dapat memberikan ide masukan dan informasi penyelesaian suatu masalah serta hambatan yang terjadi dalam suatu usaha. Apabila suatu UMKM sedang membutuhkan dana untuk menjalankan bisnis, proses marketing untuk pemasaran produk sekaligus melakukan riset untuk produk baru yang ingin diluncurkan, maka perusahaan penyedia CSR melalui strategi crowdsourcing digital public bisa menjadi ide dan pilihan tepat sebagai bentuk solusi paling efektif.

Pemanfaatan crowdsourcing digital public membantu UMKM untuk menyampaikan aspirasi, ide, pendapat dan kendala yang dialami oleh UMKM kepada perusahaan penyedia CSR. Sehingga perusahaan dapat dengan mudah mendeteksi permasalahan untuk mendapatkan solusi yang paling efektif dan efisien. Disamping itu, penyedia program CSR mampu memantau kestabilan proses keterlaksanaan kegiatan UMKM di lapangan.

Match Making CSR Dengan SDGs 2030

Sustainable Development Goals (SDGs) adalah salah satu agenda yang telah disusun oleh United Nations Development Programme (UNDP) lewat sidang umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam upaya untuk memberantas kemiskinan, melindungi bumi serta memastikan semua orang menikmati perdamaian dan kesejahteraan. SDGs pertama kali diperkenalkan tahun 2012 pada Konferensi PBB dalam pembangunan di Rio de Janerio [[xii]]. Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB)dalam sidang umum ke 70 yang berlangsung pada 25 september2015 di New York,

Amerika Serikat menyepakati komitmen global berupa Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan target pembangunan bersama dalam jangka waktu pelaksanaan 2015-2030[[xiii]].

Tujuan Pembangunan Keberlanjutan memiliki 3 prinsip yang telah disepakati dan diadopsi oleh Indonesia yaitu prinsip Universal, prinsip Integration dan prinsip“No One Left Behind”[xiv]. Prinsip ini saling berkaitan antara satu dengan lainnya dan merupakan pertimbangan untuk mementukan 17 tujuan (Gambar 2) yang terdapat di SDGs seperti people (manusia), planet (bumi), prosperity (kemakmuran), peace (kedamaian), justice (keadilan) dan partnership (kerjasama)[xv].

Gambar 2" />
Gambar 2

CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan punya kontribusi mendorong pencapaian sustainable development goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan pada 2030 [[xvi]]. Pada dasarnya, CSR mengatasi masalah secara lokal, mulai dari perilaku etis hingga praktik ekonomi perusahaan. Sementara itu, SDGs berkaitan dengan kesetaraan di seluruh dunia, pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, industrialisasi, alam, dan sebagainya. Perbedaannya adalah skala dan makna, sementara yang satu berfokus pada kesejahteraan dan moralitas perusahaan, sementara SDGs berusaha untuk mengatasi masalah yang terus-menerus terjadi di seluruh dunia dengan cara yang teratur. Baik CSR dan SDG merupakan suatu keselarasan (match making), CSR dapat berkontribusi pada yang SDGs, mengantarkan era baru kesejahteraan. Meskipun CSR berfokus pada cara kerja internal bisnis dan bertanggung jawab secara sosial, itu mungkin menjadi kekuatan pendorong untuk menyelesaikan tujuan yang ditetapkan oleh SDGs.

[[i]] Unicef Indonesia. 2019. Peta Jalan SDGs Indonesia. Diakses pada https://www.unicef.org/indonesia/reports/roadmap-sdgs-indonesia tanggal 22 September 2022.

[[ii]] Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. 2021. Siaran Pers Hm.4.6/196/Set.M.Ekon.3/07/2021 Dukungan Pemerintah untuk Mendorong UMKM Go Digital dan Go Global. Diakses di https://ekon.go.id/publikasi/detail/3180/dukungan-pemerintah-untuk-mendorong-umkm-go-digital-dan-go-global pada tanggal 22 September 2022

[[iii]] Pertamina. Laporan Energia Weekly No. 38 TAHUN LVIII. Diakses di https://pertamina.com/Media/File/Energia-Weekly-19-September-2022.pdf pada tanggal 22 September 202

[[iv]] Bhattacharya, C. B., Korschun, D., & Sen, S. (2009). Strengthening stakeholdercompany stakeholdercompanyrelationships through mutually beneficial corporate social responsibility initiatives. Journal of Business Ethics, 85(SUPPL. 2), 257–272.

[[v]] Crowther, David, dan G.A. 2008.Corporate Sosial Responsibility. Davvirowther, Guler Aras & ventus Publishing ApS

[[vi]] PSKK UGM. 2013. CSR Untuk UMKM: Belum Ada Gayung Bersambut. Diakses di https://cpps.ugm.ac.id/en/csr-untuk-umkm-belum-ada-gayung-bersambut-2 pada tanggal 22 September 2022.

[[vii]] Winarta 2010. CSR pengambangan UMKM. Diakses pada http://www.pacsr.cn/china/file/2010/workshop/UNPAR%20Presentation.pdf pada tanggal 22 September 2022

[[viii]] Iit Septyaningsih dan Ichsan E, A. 2022. Menkop Teten: Digitalisasi dan Naik Kelas Jadi Tantangan UMKM. Diakses pada https://www.republika.co.id/berita/rimzd4349/menkop-teten-digitalisasi-dan-naik-kelas-jadi-tantangan-umkm pada tanggal 23 september 2022.

[[ix]] Janry Calvin. 2015. "Plus-Minus Crowdsourcing Sebagai Sebuah Konsep Bisnis", https://www.kompasiana.com/janrycalvin/561fd6b0137b61a5188b456b/plusminus-crowdsourcing-sebagai-sebuah-konsep-bisnis

[[x]] (Brabham, 2008; Howe 2008). Brabham, Daren C. “Crowdsourcing as a Model for Problem Solving.” Convergence: The International Journal of Research into New Media Technologies 14 (1): 75–90. 2008. doi:10.1177/1354856507084420.

[[xi]] Webershandwick. 2022. Crowdsourching for SCR. Diakses di www.webershandwick.com pada tanggal 22 September 2022

[[xii]] UNDP. 2019. Annual Report 2019. Diakses pada www.undp.org › publications › undp-annual-report-2019 22 september 2022.

[[xiii]] Wijayanto,X.A.,& Nurhajati,L.2019. Framing Media Online atas Pemberitaan Isu Lingkungan Hidup Dalam Upaya Pencapaian Keberhasilan SDGs Indonesia.LUGAS Jurnal Komunikasi,3(1),14–23.https://doi.org/10.31334/ljk.v3i1.409

[[xiv]] Suryo Sakti Hadiwijoyo,F. D. A. 2019. SDGs Paradigma Baru Pembangunan Global. Spektrum Nusantara

[[xv]] Panuluh,S.,&Fitri,M.R. 2016. Perkembangan Pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia. Biefing Paper 02, infid (Sustainable Development Goals (SDGs)), 1–25.

[[xvi]] Ari Supriyanti Rikin. 2020. CSR Perusahaan Dorong Pencapaian SDGs 2030. Diakses pada https://www.beritasatu.com/nasional/607061/csr-perusahaan-dorong-pencapaian-sdgs-2030 pada tanggal 22 September 2022.

27thRepublika.co.id

#UMKMdanCSR

#MenebarKebaikan

#RepublikaOnline

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image