Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Asri Hartanti on Ahaa Channel

Harga BBM Naik Apa Solusinya?

Politik | Thursday, 22 Sep 2022, 08:32 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak menjadi sorotan selama beberapa bulan terakhir ini. Akhirnya setelah beberapa waktu lalu, isu kenaikan harga tersebut sempat viral beberapa waktu lalu, harga tersebut mengalami kenaikan. Beberapa orang beropini bahwa kenaikan harga BBM adalah hal yang wajar. Ada pula beberapa orang yang berpendapat bahwa ini adalah salah satu dari bentuk kedzoliman pemerintah.

Alasan pemerintah mengambil kebijakan tersebut adalah karena semakin besarnya beban subsidi yang harus dipikul pemerintah, karena selama ini, berdasar penjelasan pihak pemerintah, harga BBM disetting agar terjangkau karena kebaikan hati pemerintah dengan mensubsidinya. Alasan yang ke dua adalah ketidaktepatan sasaran subsidi. Sebelum harga BBM naik, hampir semua orang dari berbagai kalangan dan status baik miskin, rata-rata, atau kaya bisa merasakan terjangkaunya harga BBM.

Dari pernyataan di atas bisa disimpulkan bahwa selama ini harga BBM memang tidak pernah terjangkau karena selalu saja disubsisi pemerintah. Dan yang ke dua, bukan kesimpulan, melainkan sebuah pertanyaan, siapa yang masuk kategori berstatus miskin, rata-rata, dan kaya tersebut? bagaimana kategorinya sampai seseorang digolongkan miskin, rata-rata, atau kaya?

Dilaporkan dalam merdeka.com, menurut Bos BPS, seseorang dikategorikan miskin ketika dia mempunyai pendapatan di bawah Rp,1.990.000, 00 per bulan. Bisa dibayangkan berapa persen rakyat yang termasuk dalam kategori miskin di Indonesia dengan kategori tersebut di atas. Pekerja-pekerja honorer, pedagang-pedagang asongan maupun di pasar, petani-petani kecil, nelayan-nelayan, dan masih banyak lagi jenis profesi di Indonesia yang penghasilannya bisa jauh di bawah Rp.1.990.000,00. Dengan kata lain, hanya segelintir rakyat Indonesia yang berkategori kaya menurut Bos BPS.

Lalu, pemerintah mengeluhkan bahwa subsidi yang mereka berikan salah sasaran. Seberapa bisa salah sasarannya jika sebagian besar rakyat Indonesia tergolong rakyat miskin? Lagipula, bagaimana prosedur rakyat miskin dalam mendapatkan subsisi BBM? Dengan aplikasi Mypertamina yang super duper ribet itu? Kenapa rakyat juga yang harus selalu menjadi korban? Apakah tidak ada solusi lain selain menaikkan harga BBM untuk kasus ini?

Sebenarnya, ada solusi lain untuk mengatasi permasalahan ini. Namun nampaknya langkah ini tidak akan diambil oleh pemerintah; yaitu dengan mengikuti peraturan yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3. Dinyatakan dalam pasal tersebut bahwa bumi air dan kekayaaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Semua orang paham segala permasalahan yang terjadi di Indonesia bersumber pada satu hal, yaitu carut marutnya pengelolaan Sumber Daya Alam. Tambang emas di Papua diserahkan begitu saja pada PT. Freeport. Salah satu perusahaan yang mengelola tambang minyak bumi di Cepu adalah PT. ExxonMobil. Ini merupakan praktik pelanggaran besar dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Dan sekali lagi, ini adalah biang keladi dari segala permasalahan yang terjadi di Indonesia.

Namun solusi semacam ini mustahil diambil pemerintah yang konon menganut sistem demokrasi, mengingat independensi negara ini sebenarnya dipertanyakan, termasuk untuk memutuskan bahwa segala Sumber Daya Alam di negara ini dikelola oleh negara. Maka negara ini membutuhkan sistem pemerintahan yang berbeda, bukan demokrasi.

Islam bisa menjadi solusi dalam hal ini. Ia akan menjadikan negara ini benar-benar independen. Ia akan mendidik dan mengkondisikan rakyat untuk tidak berjiwa antek, karena standar perbuatan mereka bukan lagi uang tapi ridlo Allah. Jiwa-jiwa anteklah yang merongrong negara ini sehingga Sumber Daya Alamnya ‘diserahkan’ pada asing maupun aseng.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image