Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang

Focused Group Discussion Keimigrasian bagi Mahasiswa Internasional Universitas Negeri Semarang

Info Terkini | Thursday, 15 Sep 2022, 17:50 WIB
Analis Keimigrasian Muda, Jumiyo menjadi narasumber dalam Focused Group Discussion di Universitas Negeri Semarang.

SEMARANG-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menjadi narasumber kepada para Mahasiswa Internasional Universitas Negeri Semarang pada kegiatan Focused Group Discussion dengan tema Kebijakan Keimigrasian bagi Mahasiswa Asing di Universitas Negeri Semarang pada Kamis, 15 September 2022.

Pada kesempatan kali ini Analis Keimigrasian Muda, Jumiyo serta Kepala Sub Seksi Penelaah Izin Tinggal Keimigrasian, Ratna Budiarni menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Materi yang disampaikan berkaitan dengan regulasi keimigrasian bagi para mahasiswa yang sedang melaksanakan Studinya. Informasi keimigrasian yang disampaikan merupakan bekal bagi para mahasiswa untuk dapat melaksanakan proses belajar dengan lancar dan tidak terkendala serta melanggar dengan aturan yang berlaku khususnya regulasi tentang keimigrasian.

"Materi dan pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Semarang sangat mudah untuk saya mendapatkan visa dan juga izin tinggal keimigrasian, Para petugas juga berlaku sangat ramah dalam memberikan pelayanannya". Ungkap Solomon salah satu mahasiswa internasional di Universitas Negeri Semarang.

Kegiatan Focused Grup Discussion berlangsung komunikatif dan interaktif antara mahasiswa dan Narasumber. Para mahasiswa internasional memberikan pengalamannya selama berada di Indonesia serta menanyakan berbagai hal tentang regulasi sehingga tidak terkena sanksi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image