Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Semarang

PK Bapas Semarang Ikuti Sidang TPP di Rutan Salatiga

Info Terkini | Tuesday, 13 Sep 2022, 17:10 WIB

SEMARANG, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Semarang Dian Pertiwi menghadiri sidang TPP di ruang aula Rutan Salatiga, Rabu (13/09)

Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, CMB atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi. Selain itu, sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan yang dilakukan di Rutan Salatiga, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak. Sidang TPP dilakukan secara obyektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima hasil dari sidang TPP. Agenda pada sidang TPP kali ini membahas tentang usulan integrasi, usulan asimilasi rumah dan usulan pindah tempat tinggal. Sebanyak 7 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) yang disidangkan pada pagi ini.

Ketua TPP Kumroji menyampaikan kepada WBP yang mendapatkan program Asimilasi Di Rumah untuk melaksanakan wajib Lapor di Kantor Balai Pemasyarakatan. Ketua TPP juga menyampaikan kepada WBP yang mendapatkan program Asimilasi Di Rumah untuk tetap berada dirumah, menjaga protokol kesehatan serta jangan sekali-sekali mengulangi perbuatan pidana lagi.

Sidang TPP ini merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Rutan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.3 Tahun 2018 Pasal 96 ayat 1 yang berbunyi TPP Rutan merekomendasikan usul / pemberian PB/CB/CMB/Asimilasi (Reintegrsi Sosial) bagi napi dan anak kepada Kepala Rutan berdasarkan data napi dan anak yang telah memenuhi persyaratan. Kemudian atas dasar tersebut Kepala Rutan menyetujui usul pemberian Reintegrasi Sosial.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image