Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda Berikan Penguatan Tugas P2U
Info Terkini | 2022-09-13 11:16:17Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda Berikan Penguatan Tugas P2U. Selasa (13/09/2022)
Petugas P2U (Pengamanan Pintu Utama) adalah orang yang bertugas mengamankan Pintu Utama Rutan/Lapas, dan menjadi pengawas dari lalu lintas yang terjadi di pintu utama. Menjadi seorang Petugas P2U bukanlah merupakan tugas yang mudah, Petugas P2U memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengamanan pintu utama Rutan/Lapas.
Pada pagi ini Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda didampingi oleh Tamrin Kasi Kamtib, dan M.Asril Yasin Kasi Binadik, melakukan penguatan Tugas dan Fungsi P2U, yang berperan sangat vital sebagai garda terdepan pintu utama.
Dalam arahannya, Hidayat Kalapas mengatakan "Tugas P2U ini punya tanggung jawab yang sangat besar sebagai garda terdepan, pahami lagi tugas dan fungsinya, sesuai dengan arahan Dirjenpas, Dirkamtib, dan Kadivpas yang terus mengingatkan kita semua yaitu 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, terus laksanakan deteksi dini pada barang-barang bawaan dan orang yang melintas di P2U, dan lakukan pemeriksaan secara cermat dan humanis" ucap Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda
Kegiatan ini bermaksud untuk memberikan pengarahan dan sebagai pengingat kepada Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) agar dapat memberikan pelayanan prima yang terbaik, cermat dan humanis bagi semua yang akan melewati area P2U dengan menjunjung tinggi nilai PASTI.
Diharapkan Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) dapat mengimplementasikan setiap arahan yang diberikan dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari-hari dengan baik dengan menjunjung tinggi Kedisiplinan, Integritas, Berorientasi Pelayanan prima dan dengan PASTI, demi menciptakan Lapas Narkotika Samarinda BERSINAR (Bersih dari Narkoba).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.