Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Pembukaan Rekonsiliasi

Info Terkini | 2022-09-13 10:10:10

Selasa, 13 September 2022

Dalam rangka meningkatkan efektivitas serta efisiensi percepatan penetapan status Penggunaan BMN dan Penghapusan BMN, maka

dilaksanakan kegiatan Rekonsiliasi percepatan penetapan status Penggunaan BMN dan Penghapusan BMN di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kegiatan pembukaan rekonsiliasi BMN ini diikuti oleh Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel beserta Pejabat dan Pegawai yang membidangi BMN di Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel. Kegiatan pembukaan rekonsiliasi diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom, bertempat di Aula Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel.

Kegiatan Rekonsiliasi BMN ini dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Andap Budhi Revianto.

Dalam rangka melaksanakan pelayanan publik yang baik, maka diperlukan dukungan sarana prasarana yang memadai. Oleh karena itulah percepatan penetapan status Penggunaan BMN dan Penghapusan BMN diharapkan mampu mendukung efisiensi dan efektivitas penggunaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati, A.Md.IP, SH, MH., berharap agar kegiatan rekonsiliasi BMN ini dapat diikuti dengan baik, sehingga mampu mempercepat penetapan status Penggunaan BMN dan Penghapusan BMN, khususnya di Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel.

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

@lpp_palembang

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image