LPP Palembang Ikuti Penguatan Kapasitas Petugas Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan
Info Terkini | 2022-11-18 10:50:07Jum’at, 18 November 2022
Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1853.PK.01.06.04 tanggal 29 Desember 2021 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel turut mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Program Manager (PM), Instruktur dan Konselor Adiksi (KA) bagi Petugas Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi.
Kegiatan ini di selenggarakan selama 3 hari dari tanggal 16 - 18 November 2022 di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang. Para peserta dalam kegiatan kali ini dibekali Materi penguatan membahas terkait Ilmu Pengetahuan Adiksi, Perubahan perilaku melalui program Therapeutic Community (TC), Komponen dasar Therapeutic Community & Carefontration, mengelola kegiatan harian TC untuk mendukung perubahan perilaku klien, dan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) serta advokasi dan pembentukan jejaring, yang ditutup dengan paparan rencana tindak lanjut (RTL).
“Kami berharap dengan kegiatan ini, seluruh program manager dan konselor adiksi mampu menerapkan rehabilitasi untuk WBP dengan baik khususnya di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara” ujar Ike Rahmawati, Kalapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel
@Kemenkumham_RI
@Ditjenpas
@Kumhamsumsel
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
#HarunSulianto
@lpp_palembang
#LapasPerempuanPalembang
#IkeRahmawati
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.