Lapas Perempuan Palembang Ikuti Penguatan Pengadaan Barang/Jasa Secara Virtual
Info Terkini | 2022-11-16 20:30:25Rabu, 16 November 2022
Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati didamping Endang Margiati selaku Pejabat Pembuat Komitmen beserta Pengelola Keuangan Lapas Perempuan Palembang mengikuti Penguatan Pengadaan Barang/Jasa secara virtual di Aula Laperang. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan akan dilaksanakannya Tender Pra Dipa dan Tender Dini Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Giat ini dibuka langsung oleh Bapak Idris Selaku Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diadakan lelang pra dipa, saya harapkan dalam proses pengadaan ini dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan, jangan bermain dan menyebarkan informasi yang mengarah pada hal-hal yang tidak baik.
"Kami sangat mengharapkan kerjasama yg baik dan benar, apabila teman di Unit Pelaksana Teknis (UPT) ada yang ditunjuk sebagai Pokja Pemilihan (Pokmil) diharapkan kerja yang benar dan jangan bermain-main. Bapak ibu semuanya, lakukan kegiatan dengan prosedur yang ada jangan sampai ada yang menguntungkan diri sendiri, sehingga kita dapat meminimalisir pengaduan tentang bama," ujar Kadivmin.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab bersama seluruh peserta yang mengikuti giat tsb.
"Lapas Perempuan Palembang terus berkomitmen untuk berikan kontribusi terbaik, dengan melaksanakan pengadaan barjas yang Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel", ungkap Ike Rahmawati
@Kemenkumham_RI
@Ditjenpas
@Kumhamsumsel
@lpp_palembang
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
#HarunSulianto
#LapasPerempuanPalembang
#IkeRahmawati
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.