Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara

Diversi Berhasil, Kabapas Muratara Berikan Apresiasi Kepada PK Bapas Muratara

Info Terkini | 2022-09-12 18:09:10

Musi rawas Utara – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Musi Rawas Utara Didib Atsani berhasil mengupayakan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Senin (12/09). Bertempat di ruang Diversi Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Verdian Martin selaku Hakim sebagai fasilitator memutuskan ABH dikembalikan ke orang tua. Keputusan ini disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, PK Bapas, Orang Tua ABH, Tokoh masyarakat, dan Kepala Desa selaku perwakilan pemerintah setempat. Upaya ini berhasil berdasarkan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dan juga Kesanggupan pihak orang tua serta perangkat pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap ABH.

Pk Bapas Muratara berhasil mengupayakan diversi (Sumber : Tim Humas Bapas Muratara)

Kepala Bapas Muratara Sudarmanto memberikan apresiasi yang sangat besar atas pencapaian ini, dikarenakan telah berhasil menjauhkan anak dari pidana penjara. “suatu keputusan yang terbaik bagi anak sesuai dengan UU SPPA No.11 Tahun 2012. Saya berterima kasih dan sangat mengapresiasi PK Bapas yang telah berusaha hingga proses Diversi Berhasil” ucapnya. Sudarmanto juga mengatakan bahwa ini merupakan suatu bukti bahwa Bapas Muratara menunjukkan keseriusannya dalam melakukan pendekatan Restorative Juctice melalui upaya Diversi untuk mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan. Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut Bapas memiliki Pejabat Fungsional Tertentu yakni Pembimbing Kemasyarakatan.

Merujuk dari UU SPPA Pembimbing Kemasyarakatan mulai melaksanakan tugas dari tahap Pra-Adjudikasi sampai pada tahap Post-Adjudikasi. Salah satu tugasnya yakni menjadi wakil fasilitator pada proses diversi mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, sampai pada tingkat Pengadilan. Kembali merujuk pada UU SPPA Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image