Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Memberikan Penyuluhan Kepada WBP
Info Terkini | 2022-09-07 19:19:30Rabu, 7 September 2022
Covid-19 masih menjadi pandemi, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel tak henti berikan penyuluhan kesehatan pada Warga Binaan, Rabu (7/9). Dokter Madya Windy Kirani memberikan penyuluhan kesehatan tentang virus Covid-19 di lapangan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang pada seluruh kader kesehatan Warga Binaan.
Berlangsung interaktif, penyuluhan ini berisi informasi dan himbauan untuk seluruh Warga Binaan di lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel agar selalu menerapkan 3M; mencuci tangan memakai sabun, memakai masker, dan menjaga jarak; serta agar membersihkan kamar secara rutin. Serta jika muncul gejala virus seperti demam dan sakit tenggorokan agar segera berobat di klinik. Hal ini penting dilaksanakan mengingat Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang telah membuka kembali kunjungan tatap muka terbatas.
Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang Ike Rahmawati mengatakan, "Klinik Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang melayani kebutuhan kesehatan untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Himbauan ini baiknya rutin diberikan pada seluruh Warga Binaan karena kita sudah memasuki _new normal_ dan memulai kembali kunjungan tatap muka terbatas. Namun perlu kita ingat, pandemi Covid-19 ini masih ada. Kesehatan diri kita merupakan tanggung jawab kita juga. Inilah salah satu bentuk pelayanan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang terlebih untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK," demikian disampaikan Kalapas Ike.
@Kemenkumham_RI
@Kumhamsumsel
@lpp_palembang
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
#HarunSulianto
#LapasPerempuanPalembang
#IkeRahmawati
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.