Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Jangan ada WBP yang melarikan diri

Info Terkini | Wednesday, 07 Sep 2022, 19:05 WIB

Lahat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Harun Sulianto rabu (7/9) mengatakan bahwa ia telah memberikan penguatan kepada jajaran petugas lapas Lahat. Harun minta agar jangan ada Warga Binaan Pemasyarakatan yang melarikan diri dari lapas Lahat, untuk itu lakukan deteksi dini.

Kakanwil Harun minta untuk berikan hak WBP, seperti layanan makan, remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas, menjalankan tugas dengan SOP yang berlaku, kedepankan HAM, tidak ada kekerasan, dan jangan ada diskriminasi layanan.

Selanjutnya Harun minta berantas peredaran narkoba, cegah HP illegal, dan jangan ada pegawai yang berhubungan keuangan dengan WBP dan tahanan.

Tugas pemasyarakatan, kata Harun adalah agar WBP menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan menjadi warga yang aktif dan produktif selama dan setelah jalani pidana, untuk itu tingkatkan program pembinaan, seperti program hafal quran bagi WBP yang beragam Islam.

Usai penguatan, pada kesempatan tersebut Kakanwil Harun Sulianto berkesempatan juga meresmikan pos penjagaan Lapas Lahat didampingi Iin Oktaviani selaku Assistant Manager Accounting PT. Bukit Asam, Tbk.

“Terimakasih kepada PT. Bukit Asam atas sinerginya dalam pembangunan pos penjagaan Lapas Lahat”, kata Harun.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Soetopo Berutu, Kepala Bapas Lahat, Perimansyah, Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam, Jalaluddin, Kasubag Humas RB, dan Tim Hamsir, serta seluruh petugas Lapas Lahat dan Bapas Lahat.a

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image