Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Lapas Perempuan Palembang Laksanakan Pengambilan Video Profil Terbaru

Info Terkini | Tuesday, 06 Sep 2022, 18:04 WIB

Selasa, 06 September 2022

Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel telah melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan bersiap menghadapi Tim Penilai Nasional (TPN).

Guna memantapkan langkah dalam menghadapi TPN nantinya, Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel juga melaksanakan pengambilan video profil terbaru. Pengambilan video profil terbaru ini melibatkan seluruh Pegawai Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, penerima layanan, serta stakeholder.

Video profil ini berisi berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Seluruh Pegawai Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel tampak bersemangat dan kompak dalam mengikuti arahan dari Tim Humas Lapas Perempuan Palembang dalam pengambilan gambar maupun pengambilan video.

Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati, A.Md.IP, SH, MH., mengatakan bahwa video profil ini diharapkan mampu merepresentasikan berbagai kegiatan Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel yang selama ini telah dilakukan sebagai upaya mewujudkan Zona Integritas menuju WBK pada Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel.

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

@lpp_palembang

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image