Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Setiawan

Puskeswan Pembantu Cibaliung Mulai Beroperasi Awal September 2022

Eduaksi | Sunday, 04 Sep 2022, 07:53 WIB
Puskeswan Pembantu Cibaliung beralamat di jalan Alun-alun utara No. 5 Desa Sukajadi diproyeksikan mulai beroperasi pada Senin (5/9/2022) akan dilayani oleh dua dokter hewan dan dua paramedik veteriner

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) komitmen untuk meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan hewan dengan membangun jaringan pelayanan kesehatan hewan di wilayah Pandeglang selatan yakni Puskeswan Pembantu Kecamatan Cibaliung.

Rencananya Puskeswan Pembantu Kecamatan Cibaliung yang beralamat di jalan Alun-alun utara No. 5 Desa Sukajadi tersebut mulai beroperasi pada Senin (5/9/2022) akan dilayani oleh empat petugas kesehatan hewan terdiri dari dua dokter hewan dan dua paramedik veteriner.

Menurut Kepala UPT Puskeswan Pandeglang Ade Setiawan, Puskeswan Pembantu Cibaliung merupakan jaringan pelayanan kesehatan hewan ketiga yang dia rintis setelah sebelumnya dia telah mengembangkan Puskeswan Pembantu di Kecamatan Menes dan Kecamatan Labuan beberapa waktu lalu.

Baca juga : Puskeswan Pembantu Kecamatan Labuan Siap Dioperasikan

Dengan demikian, kata Ade Setiawan tahun ini Kabupaten Pandeglang telah memilki empat fasiltas pusat kesehatan hewan yang akan memudahkan akses warga masyarakat Pandeglang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hewan secara lebih merata.

“Semoga saja dengan adanya empat Puskeswan di Kabupaten Pandeglang akan lebih mendekatkan warga masyarakat, peternak dan pemilik hewan peliharaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hewan yang memadai,” ujar Ade Setiawan, Minggu (4/9/2022)

Dia mengatakan, kualitas pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan Pembantu setara dengan pelayanan di UPT Puskeswan Pandeglang karena sama-sama dilaksanakan oleh dokter hewan berwenang. “Hanya saja dari aspek kelengkapan peralatan dan jenis obat-obatan di UPT Puskeswan Pandeglang lebih lengkap dibanding Puskeswan Pembantu,” katanya.

Berita terkait : Puskeswan Pembantu Kecamatan Menes Segera Dioperasikan

Ade menerangkan, Puskeswan merupakan pusat kesehatan hewan yang berfungsi memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan, meliputi konsultasi mengenai kesehatan hewan, pemeriksaan hewan, pengobatan dan pencegahan penyakit hewan maupun vaksinasi. Adapun metode pelayanan Puskeswan yang diterapkan selama ini yakni pelayanan pasif, pelayanan semi aktif dan pelayanan aktif kepada masyarakat.

“Ada dua cara pelayanan yang diberikan yaitu pelayanan dalam gedung Puskeswan (pelayanan pasif red.) dan pelayanan luar gedung yaitu pelayanan Dokter Hewan keliling (pelayanan aktif dan semi aktif red.),” terangnya.

Dijelaskan, pelayanan pasif adalah pelayanan yang dilakukan dimana pemilik hewan membawa hewan ke Puskeswan. Pelayanan semi aktif adalah pelayanan yang dilakukan oleh petugas dengan cara mendatangi lokasi setelah mendapatkan laporan dari pemilik hewan. Sedangkan pelayanan aktif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Petugas Kesehatan Hewan di tempat atau lokasi kelompok ternak sekaligus melakukan pembinaan kepada para peternak.

“Target sasaran pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan Pembantu yakni ternak masyarakat, kelompok ternak, kemitraan dan hewan kesayangan atau hewan peliharaan lainnya,” imbuhnya

Adapun wilayah kerja Puskeswan Pembantu Cibaliung meliputi Kecamatan Cibaliung, Cibitung, Cimanggu, Sumur, Cikeusik, Munjul, Angsana dan Kecamatan Sindangresmi dengan

Petugas Medis dan Paramedik veteriner yang ditugaskan memberikan pelayanan kesehatan hewan yakni Drh. Ike Yuniarni telepon 0858-9117-3039, Drh. Binarta telepon 0878-7444-1565, Een Nuraeni, S.Pt telepon 0812-1162-5120, Aden Jamaksari, S.Pt telepon 0857-7073-6444.

Tonton video : Ayo ke Puskeswan Pandeglang

Ayo ke Puskeswan Pandeglang, Kepuasan anda adalah Kebahagiaan Kami

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image