Persoalan Pengelolaan Dana Haji
Agama | 2021-11-28 20:49:46Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima bagi umat Islam. Ibadah ini hanya dilakukan pada waktu tertentu yakni tanggal 9 dan 10 zulhijjah saja dalam satu tahun. Muslim yang akan menunaikan ibadah haji disyaratkan mampu baik secara fisik maupun finansial. Minat muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi, sementara kuota yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi jumlahnya terbatas.
Kondisi demikian menimbulkan dampak pada panjangnya daftar tunggu para calon jamaah haji. Dalam hal pelaksanaan dan pengelolaan ibadah haji tentu saja tidak mudah. Oleh karena itu, berdasarkan Undang- Undang sebagaimana disebut di atas, tersedia juga ruang bagi perusahaan non pemerintahan yang mandiri baik secara finansial maupun sumber daya pengelolaannya untuk turut serta terlibat menjadi pelaksana dan penyelenggara ibadah haji.
Meski demikian, model pelaksanaan dan penyelenggaraannya tetap harus disesuaikan dan selaras dengan regulasi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, pemerintah tetap berada sebagai regulator.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan. Adapun sistem pengelolaan keuangannya tunduk dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di dalam Undang-Undang tersebut, diterangkan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan Negara yang dipergunakan untuk mencapai tujuan Negara. Antrian pemberangkatan haji bergantung pada pendaftaran yang dilakukan oleh calon jamaâ ah haji melalui setoran dana haji. Oleh karena itu dibentuklah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan keuangan haji
Pengelolaan dana haji dengan isu sekarang tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji dan BPKH terkait pengelolaan dana haji
Dugaan penggunaan dana haji yang tidak sesuai prinsip syariah menjadi isu yang paling diperbincangkan dalam beberapa hari terakhirBanyak isu yang beredar di kalangan masyarakat terkait pengelolaan dana haji. Banyak masyarakat mempertanyakan kemana dana tersebut ditempatkan saat keberangkatan di batalkan.
Dari banyaknya berita yang beredar, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjelaskan fakta terkait dana haji yang mencuat setelah pembatalan pemberangkatan haji dalam Laporan Keuangan (LK) BPKH sampai dengan LK 2020 tidak ada catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian Arab Saudi. Berdasarkan UU 34/2014, BPKH berwenang menginvestasikan dana haji. Syaratnya, investasi itu harus berdasarkan prinsip syariah dan dilakukan secara hati-hati, aman serta memberi nilai manfaat. selama ini BPKH menempatkan dana haji ke deposito di bank syariah. Dana itu juga diinvestasikan dalam bentuk sukuk alias surat utang negara yang diterbitkan dengan prinsip syariah.
Oleh karna itu untuk meningkatkan kepercayaan kepada BPKH, BPKH diharapkan untuk lebih transparansi mengenai berita yang terjadi kepada masyarakat lewat media massa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden dan membuat pelaporan keuangan syariah begitu juga konten pelaporan yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.