Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Kemenkumham Jateng

Kemenkumham Jateng Ikuti Internalisasi Indikator Kerja Penatausahaan BMN

Info Terkini | Thursday, 25 Aug 2022, 08:13 WIB

SEMARANG – Mendukung penertiban penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) berupa Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Tak Berwujud, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti kegiatan Internalisasi Indikator Kerja Penatausahaan BMN yang tertib secara virtual, pada Selasa (23/08).

Kepala Divisi Administrasi Jusman didampingi Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Maria Titik beserta tim pengelola BMN mengikuti kegiatan dari Aula Kresna Basudewa Kegiatan ini sendiri dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN yang diwakili oleh Koordinator pemindahtanganan dan penghapusan BMN, Yuhartono.

"Latar belakang pelaksanaan kegiatan ini yaitu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 dan 2021 terkait Penatausahaan BMN berupa Persediaan, Aset Tetap, dan ATB yang belum tertib dan memadai Catatan Hasil Reviu Inspektorat Jenderal atas LK Tahun 2021 Evaluasi Pengguna Barang atas pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN)." Ujar Yuhartono.

"Atas dasar tersebut, lanjut Yuhartono maka diambil langkah pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian berupa pemantauan dan penertiban administrasi dan lapangan, serta melakukan tindak lanjut berupa koreksi yang terdapat dalam aplikasi SAKTI, serta melakukan rekomendasi berupa saran dan langkah perbaikan atas hasil pemantauan yang belum sesuai ketentuan dan masih memerlukan tindak lanjut satuan kerja dalam penyelesaiannya." Sambungnya

Sebagai informasi, Biro Pengelolaan BMN selaku organ dari Pengguna Barang akan melaksanakan internalisasi Indikator Kerja Penatausahaan BMN yang tertib pada seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun yang akan menjadi sample dalam internalisasi tersebut adalah sebanyak 24 (dua puluh empat) satuan kerja yang akan dilaksanakan bersama dengan Tim dari Kantor Wilayah dalam rentang waktu bulan September s.d Oktober 2022.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image