Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang

Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Kudus, Bersinergi Perketat Pengawasan WNA

Info Terkini | Wednesday, 24 Aug 2022, 12:37 WIB
Pegawai Imigrasi Semarang dalam memandu jalannya rapat TIMPORA.

Selasa, 23 Agustus 2022

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan membuka jalannya rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang asing Kabupaten Kudus,

Bersama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Alvian Bayu, ditemani oleh Analis Keimigrasian Muda, Jumiyo memandu jalannya Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Hotel @Home Kabupaten Kudus

Rapat Koordinasi Timpora ini dilakukan untuk mengevaluasi terkait pengawasan orang asing yang berada di Kabupaten Kudus dan juga membenah setiap masalah serta bersama mencari pemecahan masalahnya guna tegaknya penegakan hukum terlebih disini kepada orang asing yang berada di Kabupaten Kudus

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa instansi terkait misalnya, dukcapil Kabupaten Kudus, Kesbangpol, Kejaksaan, dari Polres, TNI, Kemenkumham dan juga perwakilan dari Pemkab Kudus, dan masih ada yang lainnya.

Bersama kami bersinergi untuk mempertahankan keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat Kabupaten Kudus terhadap kehadiran orang asing

Kepala Kantor Imigrasi Semarang memberikan pernyataan bahwa Kegiatan ini merupakan wujud nyata peran Kantor Imigrasi Semarang dan juga Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Kudus dalam menjalankan tugas dan fungsi, terutama dalam Pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kabupaten Kudus

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image