Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Lapas Perempuan Palembang Ikuti FGD II Naskah Pra Kebijakan dan Pengolahan Data

Info Terkini | Tuesday, 23 Aug 2022, 16:27 WIB

Selasa, 23 Agustus 2022

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, melaksanakan kegiatan analisis strategi kebijakan dengan topik “Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM”.

Bertempat di Aula Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel beserta Kasi Binadik dan Tim Kesehatan mengikuti Focused Group Discussion (FGD) II Naskah Pra Kebijakan dan Pengolahan Data.

Pada kegiatan FGD ini disampaikan beberapa hal mengenai pentingnya Pelayanan Kesehatan Mental bagi warga binaan di Lapas/Rutan. Hal ini dikarenakan orang yang memiliki permasalahan kesehatan jiwa dianggap lebih rentan berhadapan dengan hukum. Selain itu juga, masalah kesehatan jiwa pada tahanan menurut survey prevalensinya lebih tinggi dibanding populasi umum. Oleh sebab itu, pelayanan kesehatan jiwa dan mental ini dianggap memerlukan perhatian khusus pada Lapas/Rutan.

Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati, A.Md.IP, SH, MH., mengatakan bahwa kegiatan FGD ini sangat menarik untuk diikuti, guna meningkatkan pengetahuan petugas, khususnya petugas di bidang layanan kesehatan, dalam memberikan pelayanan kesehatan mental dan jiwa di Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel.

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

@lpp_palembang

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image