Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ely Widayati

Pustakawan MTsN 6 Bantul Ikuti Sosialisasi Perka ISBN

Guru Menulis | Sunday, 21 Aug 2022, 17:08 WIB

International Standard Book Number ( ISBN) adalah kode pengidentifikasian buku yang bersifat unik. Informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN. ISBN terdiri dari deretan angka 13 digit, sebagai pemberi identifikasi terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit. Oleh karena itu satu nomor ISBN untuk satu buku akan berbeda dengan nomor ISBN untuk buku yang lain.

Untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman di ranah pustaka, Perpustakaan de'Talenta Lib MTsN 6 Bantul mengikuti webinar kepustakaan ISBN yang digelar secara daring oleh Perpustakaan Nasional Jakarta pada Jumat 19 Agustus 2022.

Hadir sebagai pembicara utama adalah Suharyanto yang merupakan Kepala Pusat Biografi dan Pengolahan Perpustakaan Nasional.

Dengan adanya perubahan peraturan Perpustakaan atau Perka nomor 5 tahun 2022 yang pemberlakuannya serentak mulai 1 Agustus 2022 maka peraturan sebelumnya sudah tidak lagi digunakan. Menurut Suharyanto, "adanya perubahan mekanisme dan perubahan layanan dan pemantauan terhadap kepatuhan dan tanggung jawab penerbit atas ISBN yang dikeluarkan menjadi hal pokok dalam peraturan Perpustakaan yang baru", ujar Suharyanto.

Kepala Madrasah Mafrudah memotivasi pustakawan untuk selalu beradaptasi dengan mengikuti perkembangan khasanah kepustakaan. "Ikuti webinar dan lakukan perubahan dan inovasi untuk kemajuan Perpustakaan de'Talenta Lib", tambah Mafrudah.

Perpustakaan de'Talenta Lib MTsN 6 Bantul kini memiliki lebih dari 2800 an judul buku dan hampir seluruhnya memiliki ISBN dengan menerapkan Perka lama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image