Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Raden Alka Wali Hakim Hakim

Kemerdekaan dalam Perspektif hamba yang belum merdeka.

Lomba | Thursday, 18 Aug 2022, 10:47 WIB

Kemerderkaan ialah suatu hak bagi bangsa yang ada dalam semesta ini, kemerdekaan ialah kata yang singkat namun penuh makna karena dengan satu kata kemerdekan maka suatu bangsa menemukan titik yang dimana mampu melepaskan penjajahan, eksploitasi, penindasan, dari bangsa lain. Kemerdekaan dalam suatu bangsa harus di dapatkan dengan cara cara yang sungguh politis, menguras jiwa raga hingga harus mengorbankan pertumpahan darah. Berbicara penjajahan yang di lakukan oleh bangsa lain terhadap indonesian yaitu selama kurang lebih 350 tahun maka para pejuang sangatlah berjasa dalam memerdekakan bangsa yang kaya akan semuanya. Memaknai kemerdekaan indonesia yang ke 77 kita sebagai warga negara harus senantiasa menjaga negara kita dari berbagi ancaman seperti ancaman kolonialisme, imperialisme yang sangat menyengsarakan bangsa indonesia terutama rakyat yang menjadi ujung tombak bangsa.

Dengan adanya momentum perayaan kemerdekaan yang ke 77 ini maka bangsa indonesia merefleksikan bangsanya sendiri apa apa saja yang belum di fasilitas untuk memenuhi kemerdekaan rakyatnya, selain itu bangsa indonesia juga harus menghilangkan benih benih penjajahan di negeri ini. Jika Thomas Jefferson menggunakan pemikiran yang pertama kali ditulis oleh John Locke saat menulis Deklarasi Kemerdekaan. Ungkapan “kehidupan, kebebasan, dan pengejaran kebahagiaan,” maka apakah hari ini pemikiran tersebut sudah terealisasikan apa ataupun belum? Penulis yakin kita mempunyai pikiran pikiran dan jawaban jawaban yang liar untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Dalam perspektif yang lebih filosofis, setiap negara yang telah memperoleh kemerdekaan dan kedaulatannya, seketika itu pula melekat kewajiban untuk memberikan aksese keadilan untuk setiap rakyatnya. Konsep keadilan tiap-tiap negara sangatlah beragam dan bergantung pada basis epistemologi yang dianut masing-masing negara tersebut. Di Indonesia, konsep keadilan yang diperkenalkan oleh Sukarno adalah keadilan sosial. Masyarakat atau esensi masyarakat adalah adil, makmur, bahagia untuk semua, tanpa degradasi, penindasan, atau eksploitasi. Kemudian nilai keadilan sosial muncul dalam Pancasila dan menjadi tujuan nasional. Maka di sisi lainpun konsep pancasila itu harus selalu di tegakan dengan tujuan memakmurkan rakyat dan memberikan kebebasan terhadap rakyat itu sendiri.

Namun kemerdekaan ini bukanlah menjadi titik akhri dalam perjuangan bangsa idnonesia, justru kemerdekaan adalah sebuah langkah awal yang revolusioner untuk meraih tujuan dan cita cita bangsa dalam membangun hak kebebasan kepada rakyatnya, dalam mengejar ketertinggalan yang sangat jauh terhadap berbagai bidang sehingga bangsa ini berhak menata bangsanya sendiri sehingga tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan mengedepankan asas asas demokrasi. Dalam mewujudkan bernegara dan bertanah airpun bangsa ini mempunyai tujuan tujuannya yaitu, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umu, mencerdaskan kehidupan bangsa da ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Itu semua terumuskan dalam pembukaan UD 1945 alinea ke 4.

Ketika mencermati cita cita bangsa kita yaitu merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur maka banyak nya ketidak sesuain dengan cita cita bangsa tersebut, seperti merdeka memang dalam kemerdekaan penajajahan kita sudah terlepas dari belenggu tersebut akan tetapi sistem kapitalis dan sistem globalisasi selalu berusaha mencengkram dunia melalui konsep konsepnya yang di dalamnya bermaksud untuk menjajah dunia ini. Bersatu dalam kenyataannya pada hari ini masih banyaknya propaganda pemecah belah masyarakat dalam bentuk propaganda kelompok suku, agamam, ras, dan golongan lainya yang selalu memecah belah bangsa seperti selalu berupaya penyebaran hoax ataupun radikalisme. Berdaulat dalam realitanya kita masih di bebankan sistem global yang masih di kuasai oleh negara negara adi daya dan mempunyai power untuk mengendalikan aspek kehidupan global. Adil dan makmur pada sekarng kita di benturkan dengan seistem globalisasi yang sangta menuntut untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya akan tetapi pembangynan terhadap rakyatnya untuk menghadapi pertumbuhan ekonomi tidak di bekali apa apa sehingga membuat rakyat menjadi tidak merasakan keadilan dan kemakmuran.

Akhirnya bangsa indonesia sendiri harus senantiasa mengimplementasikan cita cita bangsa demi kepentingan rakyat supaya menjadi rakyat yang mempunyai hak kemerdekaannya masing masing dalam segi apapun itu, bangsa indonesia jangan sampai meninggalkan hak hak yang menjadi rakyatnya sendiri sehingga menjadikan rakyatnya yang tidak mempunyai akses terhadap hak kemerdekaannya itu. Akhirulkalam, intinya kemerdekaan itu ialah hak sgala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan. Maka dalam konteks kehidupan pada era sekarang apakah bangsa indonesia sekarang sudah memenuhi nilai nilai kemanusiaan dan keadilan sudah rakyat rasakan pada saat ini? Saya rasa itupun menjadi tugas kita sebagai warga negara yang harus memikirkan kebijakan kebijakan pemerintahan sekarang, maka kita sebagai rakyat harus kritis terhadap kejanggalan yang pemerintah lakukan. Pada akhirnya #DIRGAHAYUINDONESIAKE77TAHUN.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image