Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AL Debaran

TNI Siap Ditugaskan untuk Negara

Info Terkini | 2022-08-16 05:49:29

TNI selalu siap ditugaskan di mana saja. Baik di kelembagaan atau Kementerian.

Apa lagi ditugaskan untuk negara. TNI selalu siap mendapatkan tugas untuk kepentingan negara tercinta ini. Intinya TNI siap ditugaskan untuk negara. Karena TNI adalah ujung tombak pertahanan negara kita.

Indonesia ini memiliki berbagai suku dan bahasa, kenyataan mereka bersatu dan saling menghargai. Tentu TNI selalu siap dan mengupayakan melaksanakan tugas negara.

Terkait penugasan perwira aktif TNI maupun Polri untuk ditugaskan di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian itu atas perintah Presiden. Meskin ditugaskan sudah pasti siap. Bagaimana pun pimpinan tertinggi adalah presiden.

Namun Presiden Joko Widodo mengatakan penugasan perwira aktif TNI maupun Polri untuk ditugaskan di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) belum mendesak.

"Saya melihat masih kebutuhannya belum mendesak," kata Jokowi di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (Silatnas PPAD), Jumat (5/8), mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di K/L.

"Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," tegas Jokowi.

Dalam Silatnas PPAD tersebut, Luhut mengungkapkan bahwa ia telah mengusulkan revisi UU TNI.

"UU TNI itu sebetulnya ada satu hal yang perlu (diubah) dari sejak saya Menkopolhukam, yaitu bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut, atas persetujuan presiden," kata Luhut.

Tujuannya adalah agar para perwira tinggi TNI dapat menjadi lebih efisien.

"Itu sebenarnya akan membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di AD. Jadi, Angkatan Darat bisa lebih efisien tetapi perwira-perwira AD tidak perlu juga berkelahi untuk mendapatkan posisi; karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri, sama di (Kementerian) Perhubungan, di mana-mana," jelas Luhut.

Dia pun berharap agar TNI bersama dengan Kementerian Pertahanan memasukkan satu pasal dalam perubahan UU TNI tersebut.

"Sehingga, sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi Kasad, bisa saja tidak jadi Kasad tapi dia di kementerian," ujar Luhut.

Pernyataan Luhut tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurut YLBHI, pernyataan Luhut itu semakin memperjelas bahwa ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan memperkuat gejala otoritarianisme yang sangat membahayakan demokrasi.

Sumber : Antaranews.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image