Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rosyid Bagus Ginanjar Habibi

Memberdayakan UMKM Perempuan dengan Aplikasi IMSHA

Lomba | Saturday, 27 Nov 2021, 12:50 WIB
IMSHA Integrated Maqasid Sharia Application Mobile (Sumber: Ilustrasi Penulis)

Sebanyak 64% dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia merupakan perempuan dari total 64,2 juta UMKM yang ada saat ini. Artinya, perempuan turut menyumbang kontribusi terhadap produk domestik bruto sebesar 39,08% atau senilai Rp 3.763,2 triliun dan kemungkinan bisa terus bertambah mengingat usaha di sektor ini mampu bertahan dari globalisasi. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) pada Maret 2021 mencatat UMKM dapat menyerap 97% tenaga kerja Indonesia dan ambil bagian hingga 60,42% dari total investasi di Indonesia. Sayangnya, proses digitalisasinya baru berjumlah 16,4 juta per bulan November ini.

Perlu upaya lebih pemerintah untuk membantu UMKM yang belum tersentuh dunia digital sekaligus memberikan fasilitas pembiayaan syariah bagi UMKM ultra mikro. UMKM ini ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah namun sulit mendapatkan pembiayaan perbankan karena tidak mempunyai aset yang bisa diagunkan. Program ini jelas akan membantu sektor riil perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang belum pasti kapan berakhirnya.

Oleh sebab itu, pemerintah bisa membentuk sistem yang terintegrasi berbentuk aplikasi mobile dengan menunjuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan menggandeng perusahaan aplikasi dan pihak penyalur seperti Dinas Koperasi yang kantornya berada di seluruh pelosok nusantara. Sasarannya adalah UMKM perempuan yang ingin melakukan pengembangan usaha dengan pembiayaan tanpa bunga. Nantinya, antara pelaku dan investor akan dilakukan akad mudharabah sedangkan investor memberikan upah/ujrah kepada pihak penyalur.

Program ini bernama IMSHA (Integrated Maqasid SHAria), aplikasi pembiayaan syariah khusus UMKM perempuan. Database pelaku UMKM yang sudah masuk dalam aplikasi akan diverifikasi oleh pihak penyalur dengan total pembiayaan mencapai maksimal Rp 5 juta. IMSHA akan secara otomatis mencarikan konsumen melalui platform e-commerce yang bisa didownload bebas di playstore. Di sisi lain, konsumen akan dimanjakan dengan UMKM digital yang sudah terverifikasi oleh Dinas Koperasi dengan harga terjangkau.

Dengan adanya aplikasi digital ini diharapkan akan lebih banyak partisipasi perempuan khususnya ibu rumah tangga untuk terjun langsung ke dunia usaha membantu perekonomian suami. Kementerian Tenaga Kerja mencatat total 2.228.561 pekerja kehilangan pekerjaan selama pandemi. Aplikasi IMSHA bisa jadi jalan alternatif bagi ibu-ibu yang masih punya waktu luang untuk berjualan di e-commerce. Selain dibantu pembiayaan syariah, IMSHA juga menyediakan layanan pmebelajaran lain seperti e-learning untuk meningkatkan penjualan dan bisnis.

Bagaimana dengan risiko gagal bayar? Salah satu tugas pihak penyalur selain memverifikasi data juga memberikan pendampingan usaha agar pelaku UMKM tidak menggunakan pembiayaan untuk konsumsi rumah tangga. Hal ini penting supaya mereka dapat fokus ke usahanya maka penyedia layanan perlu memberikan edukasi agar berkomitmen dengan akad mudharabah yang telah disepakati. Sedangkan aplikasi IMSHA hanya fokus untuk merapikan digitalisasi database, adapun penyuluhan tetap dilakukan dengan terjun ke lapangan secara langsung.

Sumbang Penerimaan Negara

IMSHA ini juga akan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak digital yang sedang dibahas penerapannya oleh pemerintah dan para stakeholder. Google memprediksi akan ada peningkatan nilai ekonomi digital Indonesia sebesar US$146 miliar di tahun 2025. Dengan tingginya proyeksi tersebut, UMKM harus punya andil dan menikmati capaian itu. Nilai ekonomi digital Indonesia telah mencapai US$70 miliar pada 2021 ini, terjadi peningkatan sampai 49 persen (year-on-year/YoY) dari capaian tahun 2020 sebesar US$47 miliar.

Pasar syariah di Indonesia sangat banyak peminat apalagi terkait pembiayaan khususnya UMKM. Semakin bertambah jumlah UMKM yang terlahir akan dapat memberikan pengaruh besar ke perekonomian Indonesia ke depan. Terlebih lagi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, UMKM dapat memanfaatkan fasilitas digital hingga melebarkan sayapnya ke pasar ekspor. Berubahnya persepsi masyarakat yang awalnya belanja offline ke belanja online meningkatkan jumlah pengguna internet Indonesia yang memakai e-commerce yakni 88,1% dan angka ini yang tertinggi di dunia pada April 2021 (Lidwina, 2021). Jika jumlah pengguna internet Indonesia saja sebanyak 202,6 juta (Agustini, 2021), maka perkaliannya akan didapat angka bombastis sekitar 178,5 juta pengguna e-commerce Indonesia.

Ini merupakan peluang bagi UMKM untuk memanfaatkan platform ecommerce sebagai wadah promosi produk-produknya. Nyatanya, dari data pengguna e-commerce tersebut diantaranya adalah UMKM yang harus bertahan dari pembatasan sosial yang diberlakukan pemerintah. Berdasar kajian Katadata, sebesar 72% pelaku UMKM diproyeksikan mendapatkan jaringan pasar yang luas jika ke sistem online sedangkan 68% pelaku yakin dengan tingkat keamanan transaksinya (Setyowati, 2021). Adapun 77% UMKM menganggap marketplace punya peranan yang tak kalah penting dalam membantu pemasaran produk agar mereka bertahan hidup dengan jualannya meski masih masa pandemi Covid-19 (Annur, 2021).

Potensi pengguna e-commerce sebagaimana yang sudah saya sampaikan sebelumnya, angka penjualan retailnya diprediksi mencapai jumlah US$ 20,21 miliar s.d. akhir tahun 2021. Hal ini merupakan pencapaian luar biasa mengingat jumlah tersebut menjadi yang paling tinggi di kawasan Asia Tenggara (Dihni, 2021). Saya membayangkan jumlah sebanyak itu didominasi ibu-ibu UMKM yang berjualan di internet sambil momong anak. Sebuah pencapaian yang luar biasa dan tak terduga sebelumnya. Ternyata perempuan dapat menentukan ekonomi sebuah negara, hanya perlu sebuah aplikasi bernama IMSHA.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image