Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NUR ADI

Pinjaman Online Perspektif Ekonomi dan Keuangan Syariah

Lomba | 2021-11-24 11:52:18
Foto: Konsultasisyariah.com

Pinjaman online merupakan suatu produk dalam bidang keuangan yang merupakan hasil inovasi dalam menyikapi perkembangan teknologi. Hal ini tentunya harus disambut dengan baik sebagai suatu hal positif dalam bidang keuangan karena sistem ini menjanjikan kemudahan dan kecepatan dalam pengaksesannya. Pencetus ide ini tentunya memiliki niat baik dalam pengembangan sistem keuangan. Diantaranya, diharapkan dengan inovasi tersebut akan memudahkan masyarakat yang sedang membutuhkan dana, untuk kebutuhan usaha maupun untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak sehingga dengan adanya kemudahan ini diharapkan bisa meningkatkan gerak ekonomi suatu negara.

Seiring perkembangannya, sistem pinjaman ini semakin massif dan semakin dicari banyak orang membuat sejumlah manusia yang tamak dan serakah menyalahgunakannya. Mereka membebani para peminjam dengan beban bunga yang cukup tinggi, melakukan teror, menipu konsumen dan bahkan menyebarkan data pribadi dari para peminjam. Tentunya, hal ini bukan lagi menjadi solusi akan tetapi sebuah permasalahan baru di tengah masyarakat. Bukannya memberikan iklim positif dalam perekonomian tetapi sebaliknya menjadi kegaduhan dalam perekonomian.

Menyikapi fenomena ini bagaimana ekonomi dan keuangan syariah memandangnya? Sistem Ekonomi dan keuangan syariah tidak fobia dengan adanya perubahan dan perkembangan keuangan. Sistem ini akan senantiasa beradaptasi di setiap waktu, tempat dan zaman. Berkenaan pinjaman online sistem ini telah memiliki landasan tetap yang merupakan turunan dari nilai inti ajaran Islam yaitu aqidah, syariat serta akhlak. Apabila pinjaman online tersebut tidak melanggar dari prinsip dasarnya maka tentunya hal tersebut sah-sah saja untuk dilaksanakan.

Beberapa ahli menyebutkan prinsip dasar ekonomi syariah meliputi; Prinsip Tauhid, Keadilan, Ikhtiar, dan Tanggung jawab. Tauhid, mengajarkan bahwa semua yang kita miliki sekarang merupakan hak pakai dan adapun pemilik hakiki adalah Allah Azza wa Jalla. Implementasi dari hal tersebut adalah semua praktek ekonomi yang dilakukan termasuk dalam bahasan kita harus berorientasi kepada nilai ini. Tujuannya bukan hanya mendapatkan keuntungan dunia akan tetapi juga untuk akhirat. Berpedoman dari nilai ini maka didalam praktek pinjaman online harus terhindar dari yang dilarang dalam ekonomi syariah yaitu praktek riba, gharar, maysir ataupun nilai waktu uang.

Keadilan, esensi dari penciptaan manusia oleh Allah Azza wa Jalla yaitu rahmatan lil alamin yang berarti manusia harus memberikan manfaat bagi sekitarnya yaitu alam dan manusia. Adil tentunya tidak akan menimbulkan kerugian bagi dirinya terlebih orang lain. Prinsip ini harus juga menjadi dasar dari praktek pinjol agar tidak terjadi kezaliman didalam pelaksanaannya.

Ikhtiar, dalam prinsip ini Allah memberikan kebebasan manusia untuk berfikir dalam melakukan usaha. Hal ini sebagaimana kaidah dalam ilmu fikih yang mengatakan bahwa hukum asal dari muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Maksudnya adalah manusia bebas berusaha dan berkreasi untuk mendapatkan penghasilan akan tetapi harus tetap dalam batasan atau sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Tanggung jawab, hal yang bisa dipahami bahwa manusia dalam melakukan aktivitas ekonominya harus mampu mempertanggungjawabkan hal tersebut, terutama di hadapan Allah Azza wa Jalla, selanjutnya terhadap dirinya, masyarakat dan lingkungannya. Secara spesifik dimaknai bahwa disetiap usaha yang manusia laksanakan tujuan utamanya adalah membantu sesama agar dengannya bukan hanya mendapat kebahagian dunia akan tetapi mendapatkan falah atau kebahagian dunia dan akhirat.

Persoalan ini bukanlah hal baru, oleh karenanya Islam telah memberikan aturan dari masing-masing pihak yang berlandaskan prinsip adab dalam ajaran di atas. Aturan ini mengatur semuanya, yang memberikan pinjaman (kreditor) maupun yang menerima pinjaman (debitor). Dalam pembahasan ini yang harus dipahami adalah bahasan utang piutang dalam syariat merupakan bahasan tentang tolong menolong (Tabarru’ atau Ta’awun) yang tujuannya adalah pahala di akhirat kelak. Untuk tujuan Bisnis maka syariat telah mengarahkan berupa akad Mudharabah ataupun Musyarakah.

Pemberian pinjaman dari kreditor ke debitor yang sifatnya untuk kebutuhan konsumtif maka seyogyanya meniatkan hal tersebut untuk ibadah. Konsekuensi dari hal ini; pertama, tidak adanya Bunga atau tambahan dari praktek pinjam meminjam. Kedua, dalam hal pihak debitor belum mampu melunasi utang yang telah jatuh tempo maka pihak kreditor harus berlapang hati untuk memberikan waktu tenggang. Ketiga, apabila memang dilihat dari segi ekonomi pihak debitor tidak mampu dan sangat memprihatinkan maka bila memungkinkan pihak kreditor mengikhlaskan uang tersebut dan diniatkan sebagai sedekah.

Pihak Debitor, harus memahami bahwasanya ajaran Islam tidak bermudah-mudah dalam meminjam, kecuali memang kondisnya darurat untuk memenuhi kebutuhannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan beberapa doa agar terhindar dari namanya utang, diantaranya;

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَال

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kedukaan, dari lemah kemauan dan rasa malas, dari sifat pengecut dan bakhil, dari banyak hutang dan kezaliman manusia.” (HR. Bukhari nomor 2893)

Doa dari Nabi ini mengisyaratkan bahwa dengan berutang akan rentang dari yang namanya dizolimi oleh manusia utamanya yang memberikan utang kepadanya. Hal ini telah terbukti, kita lihat banyaknya praktik pemberi pinjol yang kemudian melakukan teror dan ancaman fisik kepihak yang berutang. Selain itu pihak debitor ketika dia memiliki kemampuan membayar maka harus segera melunasi utangnya, karena bila tidak demikian dia labeli orang yang berlaku zalim kepada saudaranya dan bisa dijebloskan ke dalam penjara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image