Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yudi Haryadi ,S.E.,M.M

Wakaf Tunai Sebagai Penggerak Ekonomi Umat

Bisnis | Thursday, 18 Nov 2021, 11:33 WIB

Di Indonesia wakaf belum terlalu populer dibandingkan dengan zakat dan sedekah, padahal wakaf memberikan kemanfaatan ‘lebih’ ketimbang zakat dan sedekah, yang dimaksud lebih disini adalah kemanfaatan yang diberikan oleh wakaf ini berlangsung jauh lebih lama bahkan tidak memiliki batas waktu. Kita bersyukur saat ini pemerintah dalam hal ini Badan Wakaf Indonesia (BWI) mulai serius mengurusi dana wakaf ummat, Bapak Mustafa Edwin Nasution membuat simulasi tentang potensi wakaf, jika jumlah kalangan kelas menengah sebesar 10 juta orang dengan asumsi menyumbangkan wakaf uangnya sesuai dengan tingkat penghasilan, mulai dari 10 ribu rupiah sampai dengan 100 ribu rupiah, maka dana wakaf terkumpul sebesar 3 triliun selama satu tahun di investasikan dalam bentuk simpanan berjangka dilembaga keuangan syariah misalkan dengan rate 9 persen, maka returnnya Rp. 270 miliar, fantastis bukan?

Potensi wakaf uang sangat besar jika dikelola dengan baik, terutama jika dana itu diserahkan kepada pengelola profesional dan di investasikan disektor yang produktif, apalagi jika dimanfaatkan untuk pengembangan pemberdayaan ekonomi ummat, maka impactnya akan sangat banyak , selain untuk Nadzir wakafnya, untuk lembaga/pengelola wakaf uang (Maukuf alaih pertama), disalurkan lagi kepada penerima manfaat/pelaku usaha (maukuf alaih kedua), dan bagi hasil atau hasil investasi tersebut disalurkan untuk membantu fakir/miskin/dhuafa/program kemanusiaan (maukuf alaih ketiga), untuk membantu kepentingan Ummat.

Wakaf uang mempunyai posisi yang sangat strategis dalam perekonomian ummat Islam, menjadi sumber dana dari masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat, sebagai contoh dibeberapa negara seperti Turki, Mesir, Arab Saudi, pembangunan infrastruktur, sarana pendidikan dan kesehatan dibiayai dari hasil pengembangan wakaf, dengan demikian dana wakaf tunai ini mampu menopang berbagai kegiatan sosial dan juga keagamaan.

Dalam perkembangan pengelolaan wakaf uang ini memang masih banyak menemui kendala diantaranya adalah wakaf uang kerap dikelola dengan manajemen buruk akibatnya nilai wakaf berkurang bahkan hilang, inilah tantangannya untuk institusi pengelola wakaf uang, perlu dibuat strategi pengelolaan yang baik dan dana wakaf ini diinvestasikan dengan baik agar tujuan akhir wakaf terwujud dan lembaga pengelola wakaf ini bisa berumur panjang dan berkelanjutan.

Wakaf uang sebagai instrumen finansial, keuangan sosial dan perbankan sosial, menurut M.A. Mannan merupakan produk baru dalam sejarah perekonomian Islam, intrumen finansial yang dikenal dalam perekonomian Islam selama ini berkisar pada murabahah dan musyarakah, selain itu ummat Islam hanya mengenal konsep wakaf sebagai sumbangan berupa aset tetap, untuk dimanfaatkan oleh ummat, maka wajar saja wakaf uang ini belum terlalu populer karena masih ada anggapan bertentangan atau berlawanan dengan persepsi Ummat Islam yang sudah terbentuk cukup lama.

Gagasan wakaf uang dipopulerkan kembali melalui pembentukan Social Investment Bank Limited (SIBL) diBangladesh yang dikemas dalam mekanisme instrumen Cash Waqf Certificate telah memberikan kombinasi alternatif solusi mengatasi krisis kesejahteraan yang ditawarkan Chapra dan M.A. Mannan.

Bank Indonesia pun terus menerus melakukan kajian tentang seberapa besar impact dari wakaf uang pada lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia, Lembaga Keuangan Syariah setelah mengelola dana ZIS-Waf perlahan tapi pasti memiliki sumber dana dari wakaf uang (Simpanan Investasi Wakaf Jangka-Panjang) yang dapat menggantikan ketergantungannya dari sumber lain (Liabilitas Lainnya) yang mahal.

Dalam kaitannya dengan integrasi keuangan komersial dengan sosial syariah, dana-dana ZIS-Waf yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah dan BMT dapat berperan dalam menyediakan pembiayaan dengan biaya rendah sehingga memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah, namun memiliki potensi bankable yang cukup baik, untuk dapat mendapatkan akses kepada jasa keuangan. Lebih jauh lagi, Ascarya, Rahmawati dan Tanjung (2015) bahkan menemukan bahwa integrasi keuangan komersial dan sosial syariah dapat memperluas iklusifitas yang bersifat holistik, yaitu yang tidak hanya terbatas pada jasa keuangan namun juga pada aspek sosial. Selanjutnya, perluasan inklusi keuangan ini juga akan meningkatkan variasi pembiayaan yang disalurkan sehingga akan memperkuat transmisi melalui jalur stabilitas.

Dengan demikian pengelolaan dana ummat terutama yang bersumber dari wakaf uang sangat berimbas pada peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sumberdaya insani kearah yang lebih baik. Berikan informasi yang masiv kepada masyarakat sebagai bagian dari edukasi, himpun dananya dan kelola dengan amanah, dengan memegang prinsip transfaran dan akuntabel, dan akhirnya berikan manfaat untuk ummat sebagai bagian dawah iqtishodiyah kita, perekonomian Islam berjalan dengan baik, sejahteralah ummat, semoga.

Wallahu ‘alam

Yudi Haryadi, SE.,MM

Dewan Pengawas KSP PS BMT itQan

Sekjen ABSINDO Jabar

Dosen Universitas Muhammadiyah Bandung

Penggiat dan Praktisi Koperasi syariah

Alumnus Pasca Sarjana IKOPIN

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image