Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image WINI APRILIA SARI

BPKH Dalam Incaran: Amankah Dana Haji Bersama BPKH?

Lomba | Wednesday, 17 Nov 2021, 21:38 WIB

Ibadah Haji masuk kedalam bagian dari Rukun Islam yang kelima sehingga dengan menunaikannya membuat Rukun Islam seorang muslim menjadi lengkap atau sempurna. Tak ayal, tujuan untuk menunikan Ibadah Haji menjadi salah satu cita-cita dalam hidup bagi seorang muslim. Untuk mencapai hal tersebut tentulah banyak upaya yang diperlukan seperti menyiapkan hati dengan keimanan yang penuh, menyiapkan diri dengan tubuh yang sehat, menyiapkan pikiran seperti dengan belajar syarat wajib dan sunnah serta larangan haram dan makruh dalam pelaksanaan Ibadah Haji hingga menyiapkan kebutuhan Materi atau finansial.

Persiapan finansial dalam pelaksanaan ibadah haji sangat dibutuhkan karena hal tersebut nantinya akan digunakan untuk mengakomodasi keperluan selama Ibadah Haji seperti kain Ihram, makanan, penginapan, transportasi, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Bagi jamaah haji Indonesia urusan finansial tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Negara melalui lembanganya yaitu BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). BPKH dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pada Undang-Undang No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menagatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam yang berasaskan pada prinsip Syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Indonesia Jika kita lihat berdasarkan demografi masyarakat adalah Negara dengan populasi muslim terbanyak didunia, hal tersebut juga membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah jamaah haji terbanyak di dunia. Oleh karenanya, jumlah dana finansial yang dikelola oleh BPKH tidaklah sedikit yakni mencapai lebih dari 150 Triliun Rupiah. Jumlah dana yang besar tersebut tentulah terlihat dan terasa sangat menggiurkan. Sehingga tak ayal pernah terjadi tindak pidana korupsi di dalam pengelolaannya. Selain itu, sering terdengar pula wacana pengguanaan dana haji sebagai dana investasi dan sebagainya oleh karena besarnya jumlah tersebut. Yang cukup terbaru dan cukup menghebohkan dan sekaligus cukup mengkhawatirkan adalah penggunaan dana haji sebagai dana pembanguan infrastruktur. Dengan adanya kasus korupsi yang pernah terjadi dan munculnya wacana-wacana investasi tersebut tentulah mengganggu masyarakat khususnya bagi calon jamaah haji yang dapat berimplikasi pada turunnya tingkat kepercayaan masyarakat khususnya para Jamaah Haji kepada BPKH itu sendiri.

Oleh karena itu, untuk terus mendapatkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat khususnya para calon jamaah haji sangat penting bagi BPKH untuk meningkatkan kredibilitasnya. Salah satunya adalah dengan adanya Akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan. Berdasarkan UU No.34 tahun 2014 Laporan keuangan tersebut dilaporkan secara rutin setiap semester dan tahunan oleh BPKH kepada Presiden dan DPR yang selanjutnya dipublikasikan melalui web resminya https//bpkh.go.id yang dapat diakses oleh siapa saja. Dalam upayanya BPKH berhasil meraih Predikat Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2020. Sehingga dengan ini diharapkan bahwa Lembaga BPKH terjamin dan terbebas dari adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme oleh para anggota dan badan pengawas yang terlibat.

Selain itu keamanan penyimpanan dana haji juga diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No.2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PLPS No.2/PLPS/2010 tentang Program Penjamin Simpanan yang memastikan bahwa dana yang disimpan oleh BPKH di perbankan digolongkan dalam kategori simpanan milik pihak lain, yakni para calon jamaah haji. Adapun jika terdapat investasi dalam pengelolaan dana haji, maka terdapat dua aspek kepatuhan Syariah yang harus diterapkan. Pertama, berdasarkan akad Syariah seperti menggunakan aqad Mudharabah, Ijarah, dsb dalam perjanjian investasi. Kedua, berdasarkan kesesuaian terhadap tujuan Syariah yang mana distribusi keuntungan harus dialokasikan sesuai prinsip Syariah dengan menjadikan kebutuhan jamaah haji sebagai prioritas utama seperti dengan adanya upaya peningkatan kualitas akomodasi ibadah haji. Sehingga dengan demikian nilai kemanfaatan dana haji dapat dilihat dan dirasakan dan dengan jelas.

Selanjutnya terlepas dari nilai manfaat yang bisa di ambil, dillihat dan dirasakan langsung oleh para jamaah haji, sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat khususnya calon jamaah haji mengenai Investasi Dana Haji sangat perlu dan penting untuk dilakukan oleh BPKH. Hal ini mengingat belum banyaknya masyarakat khususnya calon Jamaah haji yang mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan Investasi Dana haji tersebut, seperti keterjaminan keamanannya, distribusi keuntungannya, serta hukum halal-haramnya mengingat terdapat banyak informasi-informasi diluar sana yang mengatakan bahwa itu tidak diperbolehkan atau haram. Terlebih perkara halal dan haram bagi seorang muslim adalah perkara yang sangat penting dalam menjalankan syariat islam. Sehingga sosialisasi dan pengkajian berkelanjutan mengenai hukum halal dan haramnya Investasi pada dana Haji sangat urgent untuk dilakukan.

sumber gambar: https://www.republika.co.id/berita/r13tl4423/bpkh-dan-pertamina-tanda-tangani-mou-potensi-investas

sumber artikel: https://bpkh.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image