Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arista Puji Utami

BPKH Berkontribusi untuk Umat

Lomba | Wednesday, 17 Nov 2021, 21:33 WIB
BPKH Berkontribusi untuk Umat

Oleh Arista Puji Utami, Mahasiswa Program Stiudi S1 Akuntansi Universitas Tidar

Optimalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Haji adalah ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam. Ibadah Haji merupakan satu dari lima Rukun Islam, di samping Syahadat, Salat, Zakat, dan Puasa. Ibadah ini merupakan rukun Islam yang merupakan kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh semua orang Muslim yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan.

Di Indonesia mayoritas atau hampir sebagian besar penduduknya beragama Islam. Setidaknya berjumlah 231 juta jiwa atau 86,7% dari total keseluruhan populasi penduduk di Indonesia. Di Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji dilakukan sesuai ketentuan yang ada yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umroh yang menjadi sebuah tata kelola kegiatan pelaksanaan haji.

Tata kelola pelaksanaan haji menyangkut banyak hal, terutama dalam segi ekonomi atau keuangan. Di Indonesia sendiri terdapat badan atau lembaga yang melakukan pengelolaan keuagan haji yaitu berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji maka dibentuklah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan yang secara struktur berada di luar Kementerian Agama ini akan bertugas mengelola dana haji. UU No. 34 Tahun 2014 mengamanatkan BPKH berkewajiban mengelola keuangan haji dengan prinsip syariah untuk kepentingan jamaah haji dan kemaslahatan umat Islam.

Biaya penyelenggararan ibadah haji terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung yang seluruhnya menjadi beban pembiayaan calon haji, dengan pembayaran dilakukan melalui setoran awal dan dana hasil optimalisasi setoran awal. Informasi besaran biaya penyelenggaraan haji yang disampaikan kepada masyarakat tidak bersifat utuh karena lebih menitikberatkan pada besaran biaya langsung, sehingga biaya penyelenggaraan haji terkesan lebih murah dari yang seharusnya.

Saat ini Indonesia memiliki kuota haji reguler sebanyak 212.520 jemaah dan 18.480 jemaah haji plus, maka total kuota akan menjadi 231 ribu jemaah. Dengan BPIH yang tidak berubah ini BPKH memastikan pelayanan yang didapatkan jemaah selalu yang terbaik. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen, yaitu Direct Cost atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji dan Indirect Cost. Besarnya Direct Cost rata-rata per jemaah untuk tahun 2017 adalah Rp 34.890.312 kemudian semua biaya Indirect Cost dibayar menggunakan dana optimalisasi setoran awal BPIH yang jumlahnya kurang lebih Rp 26.896.478. Dana kelolaan BPKH saat ini mencapai Rp.125 Triliun. Nilai manfaat /optimalisasi setoran Bipih haji reguler dan dana efisiensi tahun sebelumnya yang digunakan untuk mendukung biaya operasional haji.

Dana Abadi Umat untuk Kemashalatan

Sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan. Kegiatan kemaslahatan mencakup enam asnaf yakni; kebutuhan Prasarana ibadah, Kesehatan, Pelayanan Ibadah haji, Ekonomi umat, Pendidikan dan Dakwah serta Sosial Keagamaan. Bantuan disalurkan secara langsung dan tidak langsung (bekerjasama dengan Mitra kemasalahatan) sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Program Kemasalahatan BPKH merupakan wujud komitmen Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk turut ambil peran dalam mengatasi problematika umat. Sumber pembiayaan program kemaslahatan berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan Investasi Dana Abadi Umat (DAU). Dana Abadi Umat (DAU) adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nilai manfaat atau hasil pengembangan DAU digunakan sebagai sumber pendanaan dalam kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. Dalam upaya menjaga keberlangsungannya, pokok DAU ditempatkan dan/atau diinvestasikan pada instrumen yang memiliki tingkat atau profil risiko yang rendah.

Realisasi program kemaslahatan tersebut telah digunakan sebagai pelayanan ibadah haji termasuk didalamnya untuk penambahan fasilitas akomodasi jemaah lanjut usia di Arab Saudi. Sedangkan beberapa kelompok yang sudah menerima distribusi nilai manfaat DAU adalah: Pendidikan dan Dakwah; Sarana Prasarana Ibadah; Kesehatan; dan Sosial Keagamaan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image