Lagi, Lapas Brebes Kembali Bebaskan 3 Narapidana
Info Terkini | 2022-07-20 06:42:35*Lagi, Lapas Brebes Kembali Bebaskan 3 Narapidana*
Brebes - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes membebaskan 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah mendapatkan program Asimilasi di Rumah, Selasa (19/7).
Hal ini berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Memperpanjang Waktu Program Asimilasi ketentuan batas waktu pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Program asimilasi di rumah merupakan salah satu program yang diprogramkan oleh pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid di dalam Lapas maupun Rutan dengan tujuan over kapasitas.
Warga binaan pemasyarakatan yang mendapat program asimilasi di rumah belum sepenuhnya bebas, para WBP tersebut menjalani sisa masa hukuman mereka di rumah dengan pengawasan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan nanti akan diusulkan program pembebasan bersyarat ataupun cuti bersyarat.
WBP yang mendapat program asimilasi telah memenuhi syarat administrasi dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas Brebes.
Rasa syukur dan kebahagiaan nampak dari raut muka wajah para Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapat program asimilasi di rumah, para WBP tersebut akhirnya dapat berkumpul kembali dengan keluarga.
*Humas Lapas Brebes*
_Ringan Mencerdaskan_
#KumhamSemakinPasti
#Pemasyarakatan
#KanwilKemenkumhamJateng
#AYuspahruddin
#LapasBrebes
#Isnawan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.