Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aisyah Nur Rahma

Keprotokolan Pelaksanaan Upacara Bendera

Edukasi | 2022-07-19 12:38:54

A. Pendahuluan

Nasionalisme adalah paham untuk membentuk suatu kedaulatan negara. Hal ini dapat terinterpretasi dari sisi histori sebagaimana kiprah perjalanan bangsa, sehingga mampu dicintai oleh warganya (Firmansyah dan Kumalasari, 2015; Nurdiansyah dan Made Suwanda, 2018). Pancasila pada hakikatnya adalah falsafah yang mampu mengikat kesatuan bangsa sebagai lambang dengan bhineka tunggal ika (Amri, 2018). Nilai nasionalisme akan selalu hadir dan melekat selama bangsa Indonesia tetap ada (Tedjo, 2018). Rasa nasionalisme adalah bagian terutama yang wajib di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam dunia pendidikan (Sintya Hapsari Putri dan Sumardjoko, 2018). Sekolah pada dasarnya adalah lembaga untuk meningkatkan semangat nasionalisme kepada generasi muda (Rismayanti, 2016).

Salah satu aktivitas tersebut seperti pelaksanaan upacara bendera yang didalamnya ada prosesi upacara yang dinilai mampu meningkatkan semangat nasionalisme, ini sudah dibahas oleh (Putri, 2018) pada penelitiannya. Kontribusi lain dari upacara bendera adalah mampu membentuk karakter siswa sesuai dengan nilai-nilai yang tertuang dalam falsafah Pancasila (Johannes dkk, 2020). Pelaksanaan upacara bendera hari Senin, telah tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti yang menjelaskan bahwa pelaksanakan upacara bendera juga sebagai solusi di kalangan pelajar tentang jiwa nasionalis (Agestia, 2017). Makna dari upacara sendiri adalah segala tindakan atau gerakan yang dirangkaikan serta ditata dengan tertib dan disiplin dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan memimpin serta membiasakan kesediaan dipimpin dan mengajarkan arti kekompakan serta kerjasama, terlebih lagi mengenang jasa para pendiri negara (Jayanti, 2016), dan memelihara nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme (Sugiman, 2017).

Penyelenggaraan Keprotokolan adalah salah satu elemen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik sebagaimana diungkapkan di atas. Definisi Protokol menurut Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah “Keprotokolan adalah serangkaian aktivitas yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.” Unit kerja yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan keprotokolan adalah Sub Bagian Protokol dan Dokumentasi pada Sekretariat , Sub Bagian Protokol dan Dokumentas berada di Bagian Humas Protokol pada Sekretariat.

B. Pembahasan

1. Tata TempatMenurut Nizam (2006:28) “Arti tempat atau dapat juga disebut Tata Urutan. Dalam Bahasa Perancis dikenal dengan istilah “Preasence” dan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan sebutan “Order Of Presedence” yang mengandung difinisi “urutan” yaitu siapa yang berhak lebih dahulu atau siapa yang menerima hal prioritas dalam urutan biasa dipergunakan dalam suatu aktivitas Acara Resmi atau Acara Kenegaraan”. Definisi tentang Tata Tempat berdasarkan rumusan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan dikatakan bahwa Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi”. Untuk lebih memberikan gambaran yang jelas maka sebelum menguraikan bahasan tentang Tata Tempat, maka perlu dijelaskan siapakah yang dimaksud dengan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu. Pejabat Negara adalah Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Pada Era Reformasi ini Undang-Undang Kepegawaian tersebut telah disempurnakan dengan diterbitkannnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

2. Tata Upacara Bendera

Tata Upacara menurut Badudu (1996:89) dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mempunyai difinisi “Sesuatu Aturan/Peraturan sebagai dasar untuk dijadikan pedoman menyusun Tata Tertib dalam menyelenggarakan sesuatu tindakan yang pasti menurut Adat Kebiasaan”. Tata Upacara berdasarkan Pasal 1 ayat (5) UndangUndang Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan, tentang Tata Tempat definisinya adalah: “Tata Upacara adalah aturan untuk dilaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi”. Atas dasar difinisi dan definisi tersebut di atas maka unsur Tata Upacara terdiri dari Pedoman Umum Upacara dan Pelaksanaan Upacara. Pedoman Umum Upacara yaitu Pedoman Tata Upacara yang memuat Perencanaan dan Pelaksanaan Upacara.

Pelaksanaan Upacara yaitu Tertib Upacara yang meliputi segala kelengkapan Upacara, perlengkapan Upacara, langkah-langkah persiapan upacara, petunjuk pelaksanaan upacara dan susunan acara yang akan berlangsung. Kelengkapan Upacara; yaitu setiap Pejabat atau Personal Pendukung Upacara antara lain Inspektur Upacara, Komandan Upacara, Komandan Upacara, Penanggung Jawab Upacara, Peserta Upacara, Pembawa Naskah, Pembaca Naskah, Pembawa Acara dan Personal Upacara lainnya yang diperlukan. Perlengkapan Upacara yaitu segala sesuatu yang menyangkut Logistik/ Peralatan Upacara. Langkah-Langkah Persiapan Upacara ialah antara lain menyusun Acara Upacara, Tata Ruang Upacara (Lay Out), Pengaturan Tempat (Tata Tempat/Preseance) menetapkan jenis atau macam Pakaian dalam Upacara, membuat Petunjuk Pelaksanaan Upacara yang mencerminkan siapa berbuat apa, dan kapan ia wajib berbuat. Menurut Abidin (2006:52) untuk menjamin tertib lancar dan suksesnya sesuatu Penyelenggaraan Upacara wajib diusahakan halhal sebagai berikut :

a. Memperhatikan sumber-sumber Protokol yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Adat Istiadat setempat.
b. Segala sesuatu wajib diadakan Cek dan Re Chek agar mencapai kepastian (Konfirmasi).
c. Berpedoman pada Tata Upacara yang telah dibuat dan disetujui.
d. Melakukan koordinasi sebaik-baiknya dengan semua unsur komponen yang terkait
e. Seluruh Pejabat dan Personal serta Petugas Upacara wajib berusaha menegakkan disiplin dan berperan sesuai dengan perannya masingmasing serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tugasnya.
f. Menegakkan Disiplin Pribadi, artinya ketaatan untuk dilaksanakan sesuatu aktivitas acara sesuai fungsi dan perannya masing-masing.
g. Disiplin Organisasi, artinya terdapat kejelasan Line Commander yaitu siap yang berhak memberi Petunjuk atau Pemerintah. Senantiasa mengadakan Pemantauan (monitoring jalannya acara)
h. Langkah-langkah antisipasi dengan kesiapan solusinya.
i. Memelihara dan mewujudkan Budaya “saling hormat menghormati” agar tidak menimbulkan ketersinggungan dan kekecewaan. Hindarkan yang bersifat Instruktif, kendalikan emosi diri, tanamkan kebiasaan bahwa setiap orang itu adalah utama, Courtesy (ramah tamah) dan periharalah/jagalah Kesehatan Jasmaniah dengan berdoa memohon pertolongan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa.

3. Tata Penghormatan

Penghormatan sehari-hari baik yang bersifat Resmi atau Pribadi, terdapat dua perkataan dari kata hormat yakni Kehormatan dan Penghormatan”. Perkataan Kehormatan mengandung arti segala sesuatu yang menyangkut harga diri terhadap Pihak lain, contohnya “Perlakuan itu adalah Kehormatan bagi saya” sedangkan perkataan Penghormatan mengandung arti segala pemberian atau perlakuan terhadap seseorang atau sesuatu dengan menempatkan bagian-bagian Kelayakan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) sebagai dasar dan pertimbangan serta alasannya. Contohnya “kami perlakukan anda seperti ini adalah adalah Penghormatan kami yang tulus terhadap anda”. Menurut penjelasan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 bahwa yang dimakud dengan Tata Penghormatan adalah : “aturan untuk dilaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi”.

Tata Cara memberi hormat mengandung difinisi Pemberian dan Pengaturan pemberian Penghormatan serta perlakuan terhadap seseorang atau lambang dalam suatu acara yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Penghormatan. Menurut Abidin (2006:55) “dalam hal pemberian Penghormatan berkaitan dengan Tata Tempat adalah “Preseance” artinya menempatkan seseorang atau Lambang sebagaimana mestinya sesuai dengan Kedudukan Protokol masing-masing”.

Menurut Nizam (2006:49) “dalam hal pemberian Penghormatan berkaitan dengan Tata Upacara adalah “Rotation” artinya susunan atau urutan siap yang berhak lebih dahulu dalam suatu aktivitas Upacara, sesuai dengan Kedudukan Protokol masing-masing”. Dalam hal pemberian Penghormatan berkenaan dengan Tata Penghormatan ialah hal-hal yang menyangkut Segi Etiket, artinya Segi Kewajaran. Hal ini juga bersifat pengakuan tentang Status dan Kedudukan Protokol seseorang atau Lambang sesuai dengan Kedudukan Protokolnya dalam Negara, Pmerintahan dan Masyarakat. Adapun cakupan dan pemberian Penghormatan berkenaan dengan Tata Penghormatan tersebut, ialah sebagai berikut: Pemberi Penghormatan kepada Lambang Kehormatan Negara Republik Indonesia (Lambang Negara “Garuda” Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih” dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya) yang adalah juga Lambang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Tata cara perlakuan dan penggunaan tersebut bukan saja terhadap Lambang Kehormatan dari Negara kita, juga terhadap Lambang-Lambang Kehormatan Negara Asing.

4. Faktor yang mempengaruhi aktivitas kepertokolan

Menurut Ma’moeri dan Sutrisno (2001:54) “faktor-faktor administratif adalah faktor-faktor yang berhubungan dengan aspek administrasi dalam pelayanan tata usaha itu sendiri”. Selanjutnya, dikatakan oleh Ma’moeri dan Sutrisno (2001:54) faktor-faktor yang bersifat administratif antara lain:

(1) Ketersediaan anggaran.
(2) Ketersediaan petunjuk teknis yang dapat dijadikan acuan dalam dilaksanakan pelayanan tata usaha.
(3) Koordinasi antar instansi yang terkait, serta
(4) Kebijakan pemerintah terhadap pelayanan tata usaha”. Berdasarkan pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor administratif yang mempengaruhi penyelenggaraan keprotokolan oleh Bagian Protokol dan Dokumentasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ketersediaan anggaran ketersediaan juklak/juknis yang dapat dijadikan acuan dalam dilaksanakan aktivitas tata usaha, koordinasi dan keprotokolan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ma’moeri dan Sutrisno (2001:55) menyatakan “faktor-faktor teknis adalah faktor-faktor yang terjadi pada saat diadakannya/operasional dalam suatu aktivitas”.

Selanjutnya, dikatakan oleh Ma’moeri dan Sutrisno (2001:55) faktor-faktor yang bersifat teknis antara lain:

(1) Ketersediaan sarana dan prasarana
(2) Materi pelayanan
(3) Kemampuan atau kualitas dan jumlah kuantitas staf dalam dilaksanakan aktivitas

5. Pelaksanaan Upacara

Tata Upacara adalah aturan untuk dilaksanakan Upacara dengan tertib, khidmat dan lancar di dalam acara yang bersifat Kenegaraan (Acara Kenegaraan) atau yang bersifat Resmi (Acara Resmi). Upacara dalam Acara Kenegaraan dapat berupa Upacara Bendera dan bukan Upacara Bendera. Acara Resmi adalah Acara yang bersifat Resmi yang diatur dan diadakan oleh Pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara dalam dilaksanakan tugas dan fungsi tertentu dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta Undangan lainnya. Acara Resmi dapat diadakan oleh Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.Sesuatu acara yang juga diadakan oleh Organisasi Non Pemerintah, jika dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah, maka terhadap aktivitas tersebut dikategorikan sebagai acara Resmi yang dalam pelaksanaannya wajib sesuai dengan ketentuan Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan. Menurut Kepala Sub Bidang Protokol dan Dokumentasi, Tata Upacara adalah aturan untuk dilaksanakan Upacara dengan tertib, khidmat dan lancar di dalam acara yang bersifat Kenegaraan (Acara Kenegaraan) atau yang bersifat Resmi (Acara Resmi). Terdapat 2 Sifat acara yakni; acara kenegaraan dan acara resmi.

Acara Kenegaraan adalah “Acara yang bersifat Kenegaraan yang diatur dan diadakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara dan Undangan lainnya dalam dilaksanakan Acara Tertentu”. Acara Kenegaraan adalah acara yang diadakan oleh Negara, diadakan oleh Panitia Negara yang diketuai oleh Menteri/ Sekretaris Negara. Acara Kenegaraan diadakan secara penuh berdasarkan Peraturan Tata Tempat Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan tentang Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan. Upacara dalam Acara Kenegaraan dapat berupa Upacara Bendera dan bukan Upacara Bendera. Untuk dilaksanakan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan diperlukan kelengkapan Upacara, Perlengkapan Upacara dan Urutan Upacara dalam Acara Khusus untuk Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, urutan acara ditentukan sebagai berikut: Pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; Mengheningkan Cipta, Detik-Detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit: Pembacaan Teks Proklamasi; dan Pembacaan Do’a.

Contoh lain dalam bentuk Upacara dalam Acara Kenegaraan yaitu Upacara Penurunan Bendera Pusaka Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan R.I. Pidato Kenegaraan Presiden R.I dalam Rapat Paripurna DPR-RI Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan Presiden dan Wakil Presiden R.I dalam Rapat Paripurna MPR-RI. Penyampaian Nota Keuangan RAPBN dalam Rapat Paripurna DPRD-RI, Pelantikan para Menteri dalam Kabinet (baru), Pengambilan Sumpah/Janji bagi AnggotaAnggota Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara R.I dan lain-lain. Juga yang termasuk dalam Acara Kenegaraan adalah Kunjungan Kenegaraan Kepala Negara Asing “State Visit” dan Kunjungan Kepala Pemerintahan Asing. “Official Visit Ke Indonesia”, dikelompokkan dalam, Acara Penyambutan Kedatangan Tamu Negara; Acara Pokok Kunjungan, dan Acara Pelepasan Tamu Negara. Selanjutnya, Acara Resmi adalah Acara yang bersifat Resmi yang diatur dan diadakan oleh Pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara dalam dilaksanakan tugas dan fungsi tertentu dihadiri oleh Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintah serta Undangan lainnya. Acara Resmi dapat diadakan oleh Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. Sesuatu acara yang juga diadakan oleh Organisasi Non Pemerintah, jika dihadiri oleh Pejabat Negara dan/ atau Pejabat Pemerintah, maka terhadap aktivitas tersebut dikategorikan sebagai acara Resmi yang dalam pelaksanaannya wajib sesuai dengan ketentuan Tata Tempat. Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990. Bentuk-bentuk Upacara dalam Acara Resmi ialah Upacara Bendera dan Bukan Upacara Bendera.

Pelaksanaan Upacara Bendera dalam acara Resmi meliputi Tata Bendera Kebangsaan, Lagu Kebangsaan dan Pakaian Upacara yang dalam pelaksanaannya berpedoman kepada petunjuk acara dari Instansi yang berwenang di Tingkat Pusat, sedangkan untuk Upacara Bukan Upacara urutan acara dalam acara resmi, pada pokoknya terdiri dari : Pembukaan/SambutanSambutan, Acara Pokok dan Penutup. Contoh lain dari bentuk Upacara dalam acara Resmi adalah Upacara Pelantikan Pejabat, Upacara Pembukaan Kongres/Muktamar/Mubes/ Simposium dan lain-lainnya yang sejenis, serta acara aktivitas lainnya yang bersifat seremonial. Tata Upacara Bendera dalam Acara Resmi yang diadakan Rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (2 Mei) memperingati Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei), Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Repubik Indonesia (17 Agustus) Upacara Bendera setiap Tanggal 17 yang diadakan oleh setiap Instansi Pemerintah, memperingati Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober) memperingati Hari Sumpah Pemuda (28 Oktober) memperingati Hari Pahlawan (10 November) memperingati Hari Ibu (22 Desember) dan lain sebagainya terdiri dari acara Pendahuluan, Acara Pokok, Acara Tambahan dan Acara Penutup. Acara Pendahuluan adalah bagian awal dari Upacara Bendera yang meliputi persiapan di Lapangan Upacara yang di Pimpin oleh Dan UP.

Acara Pokok yaitu Substansi Acara dalam Upacara Bendera yang akan diadakan/dipimpin oleh Inspektur Upacara, dimulai dari kedatangan sampai Penghormatan Peserta Upacara, dimulai dari kedatangan sampai Penghormatan Peserta Upacara kepada Irup. Acara Tambahan adalah aktivitas acara tembahan dalam suatu Upacara Bendera yang dilakukan atau disaksikan oleh Inspektur Upacara. Acara Penutup adalah aktivitas akhir dari suatu Upacara Bendera yang dipimpin oleh Dan Up. (Inspektur Upacara lepas libat)Menurut sabjek penelitian, Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan-Ketentuan lainnya yang dijadikan dasar dan Pedoman Penyelengggaraan Upacara Bendera, yaitu; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol tercantum pada Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 5 ayat (1); Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan tentang Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan, diuraikan pada Pasal 15, 16, 17, 19, 20 dan 21; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Republik Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Kebangsaan Indonesia Raya; KeputusanKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1953 tentang memperingati HUT Proklamasi Kemerekaan R.I; Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila; Inpres Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pengucapan/Pembacaan Pancasila; Inpres Nomor 14 Tahun 1981 tentang Upacara Pengibaran Bendera Tanggal 17; Surat-surat Menteri Dalam Negeri yaitu; Nomor 188.5/129 Tanggal 8 Januari 1988 Perihal Pengucapan dan Penulisan Pancasila; Nomor 1802/2017/SJ Tanggal 22 Pebruari 1985 Perihal Naskah resmi UndangUndang Dasar 1945 dan Nomor 019/651/SJ Tanggal 2 Desember 1993 Perihal Tata Upacara Bendera. Selain Pedoman-Pedoman selain bagaimana diuraikan di atas, dalam pelaksanaan wajib konsisten dengan Juklak yang diterbitkan oleh Menteri, dan Kepala LPND Tingkat Pusat.

6. Kesimpulan

Definisi Protokol menurut Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah “Keprotokolan adalah serangkaian aktivitas yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.” Unit kerja yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan keprotokolan adalah Sub Bagian Protokol dan Dokumentasi pada Sekretariat , Sub Bagian Protokol dan Dokumentas berada di Bagian Humas Protokol pada Sekretariat.Dalam Bahasa Perancis dikenal dengan istilah “Preasence” dan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan sebutan “Order Of Presedence” yang mengandung difinisi “urutan” yaitu siapa yang berhak lebih dahulu atau siapa yang menerima hal prioritas dalam urutan biasa dipergunakan dalam suatu aktivitas Acara Resmi atau Acara Kenegaraan”. Tata Upacara berdasarkan Pasal 1 ayat (5) UndangUndang Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan, tentang Tata Tempat definisinya adalah: “Tata Upacara adalah aturan untuk dilaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi”.Pelaksanaan Upacara yaitu Tertib Upacara yang meliputi segala kelengkapan Upacara, perlengkapan Upacara, langkah-langkah persiapan upacara, petunjuk pelaksanaan upacara dan susunan acara yang akan berlangsung.Kelengkapan Upacara yaitu setiap Pejabat atau Personal Pendukung Upacara antara lain Inspektur Upacara, Komandan Upacara, Komandan Upacara, Penanggung Jawab Upacara, Peserta Upacara, Pembawa Naskah, Pembaca Naskah, Pembawa Acara dan Personal Upacara lainnya yang diperlukan.

Sesuatu acara yang juga diadakan oleh Organisasi Non Pemerintah, jika dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah, maka terhadap aktivitas tersebut dikategorikan sebagai acara Resmi yang dalam pelaksanaannya wajib sesuai dengan ketentuan Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan.Menurut Kepala Sub Bidang Protokol dan Dokumentasi, Tata Upacara adalah aturan untuk dilaksanakan Upacara dengan tertib, khidmat dan lancar di dalam acara yang bersifat Kenegaraan (Acara Kenegaraan) atau yang bersifat Resmi (Acara Resmi).Acara Kenegaraan adalah “Acara yang bersifat Kenegaraan yang diatur dan diadakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara dan Undangan lainnya dalam dilaksanakan Acara Tertentu”. Acara Kenegaraan diadakan secara penuh berdasarkan Peraturan Tata Tempat Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan tentang Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan.Untuk dilaksanakan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan diperlukan kelengkapan Upacara, Perlengkapan Upacara dan Urutan Upacara dalam Acara Khusus untuk Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, urutan acara ditentukan sebagai berikut: Pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; Mengheningkan Cipta, Detik-Detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit: Pembacaan Teks Proklamasi; dan Pembacaan Do’a.

DAFTAR PUSTAKA

Prastiwi, B. K. (2016). Meningkatkan Nilai Keindonesian Melalui Upacara Bendera Di Sekolah Dasar. In Seminar Nasional KeIndonesiaan I Tahun 2016.

Audina, D., Soleh, D. A., & Sumantri, M. S. (2021). Pendidikan Karakter Cinta Tanah Air dan Kedisiplinan dalam aktivitas Upacara Bendera di Sekolah Dasar DKI Jakarta. EduStream: Jurnal Pendidikan Dasar, 5(1), 60-68.

Muchlis, M., & Natsir, R. A. (2020). Penanaman nilai nasionalisme pada upacara apel bendera. JUPEKN, 5(1), 20-24.

Lukman, P. I. (2017). ANALISIS PELAKSANAAN KODE ETIK PROTOKOL PADA STAF PROTOKOLER HUMAS UNIVERSITAS MULAWARMAN.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image