Kasus Covid-19 Global Kembali Meledak
Info Terkini | 2021-11-16 21:22:13Kasus Covid-19 Global Kembali Meledak
Oleh: Dhevy Hakim
Pandemi covid-19 melanda dunia hampir dua tahun lamanya. Mirisnya, alih-alih berhenti malahan kasus covid global mengalami ledakan. Dalam waktu seminggu terakhir, kasus covid-19 kembali menerpa dunia. Di China ditemukan hampir 200 kasus covid-19 dan sejumlah Negara Eropa juga mengalami lonjakan kasus covid-19. Lock down pun dilakukan di tiga kota besar, yakni Kota Eijin di Provinsi Mongolia Dalam dan Lanzhou di Provinsi Gansu, China mengunci kota Heihe di Provinsi Heilongjiang. (31/10)
WHO mengakui bahwa pandemi masih jauh dari selesai. Banyaknya negara yang mengalami ledakan kasus menunjukkan solusi peneyelesaian pandemi dengan perspektif kapitalistik menuai kegagalannya.
Ya, saat ini sejatinya dunia sedang dalam cengkeraman sistem kapitalisme. Sebuah sistem yang rodanya dijalankan berdasarkan aturan sekuler. Cara pandang kebahagiaan diukur berdasarkan materi. Oleh karenanya sistem ini wajar melahirkan watak ketamakan dan kerakusan pada manusia hingga mengalahkan rasa kemanusiaannya.
Adanya pandemi maupun bencana alam tak membuat para antek kapitalis bergeming dalam hal mengutamakan nyawa manusia. Solusi dalam menangani pandemi covid-19 sejak awal selalu terlambat, sehingga virus sars cov-2 terlanjur menyebar kemana-mana.
Publik tentu masih ingat, saat kebijakan lock down banyak ditolak dan lebih memilih kompromi dengan pemulihan ekonomi. Kebijakan PSBB yang dipilih pun belum menampakkan hasilnya sudah disusul kebijakan new normal life. Kebijakan penuh kompromi juga bisa dilihat pada kebijakan-kebijakan selanjutnya.
Dari sisi ini, menjadi pelajaran berharga untuk kita semua bahwa pandemi ini tidak bisa diselesaikan dengan cara kompromi. Yakni kompromi antara kepentingan ekonomi dengan kepentingan mengatasi wabah.
Satu-satunya jalan adalah dengan melepaskan diri dari cengkeraman kapitalisme dengan bernaung di bawah Panji Islam. Sistem Islam yang pernah diterapkan selama 13 abad lamanya memiliki konsep khas ala Rasulullah SAW dalam mengatasi wabah.
Pertama, mengunci episentrum wabah. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Saw, âBarangsiapa berada di wilayah wabah maka janganlah keluar dari wilayah itu. Dan sebaliknya jika engkau mendengar ada wabah di suatu daerah, maka janganlah engkau memasuki wilayah itu.â
Kedua, memisahkan yang sakit dengan yang sehat secara massif (3T istilah sekarang). Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Ibnu Majah, seperti diceritakan Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengatakan, "Seseorang yang memiliki unta sakit jangan sampai membiarkan unta tersebut makan dan minum bersama unta yang sehat."
Ketiga, menerapkan kaidah dharar. Ada kaidah ushul yang mengatakan âla dharara wala dhiraraâ yakni tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri maupun membbuat orang lain terkena bahaya. Upaya 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas) adalah sebagai langkah bagi seorang muslim untuk menjalankan kaidah ushul mengenai dharar (bahaya).
Keempat, negara terlibat langsung memenuhi kebutuhan rakyat. Disinilah perbedaan yang mendasar dengan sistem kapitalisme. Pemimpin dalam Islam adalah roâin. Beliau yang bertanggung jawab penuh atas semua masalah umat, sehingga tidak ada hitung-hitungan terhadap rakyatnya. Kesehatan dalam Islam sebagai kebutuhan pokok publik yang harus disediakan gratis oleh negara. Dari sisi masalah nyawa, maka posisi negara menjamin sepenuhnya, sebagaimana dalam Al Qurâan dikatakan hilangnya satu nyawa lebih baik dari dunia dan seisinya.
Oleh karenanya sudah saatnya dunia melirik pada sistem Islam. Hanya denga Islam lah pandemi covid-19 mendapatkan solusi tuntas bukan tambal sulam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.