Empat Kecamatan di Aceh Utara Terdampak Banjir, 552 Rumah Warga Terendam
Info Terkini | 2021-11-13 10:53:59Aceh Utara - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara menyebutkan sebanyak 552 unit rumah warga terendam banjir akibat intensitas hujan yang tinggi yang terus mengguyur serta meluapnya Sungai Krueng Keureuto dan Sungai Krueng Pase, Jumat, 12 November 2021.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan peristiwa banjir ini juga menggenangi 210 hektar sawah, TK Satu Atap, SDN Lhoksukon, SMPN 4 Lhoksukon, Kantor Geucik Desa Kumbang, Kantor Geucik Desa Rayeuk, Kantor Geucik Desa Geulumpang dengan ketinggian air berkisar antara 50-80 sentimeter.
"Adapun empat kecamatan terdampak yakni Kecamatan Matangkuli, Kecamatan Pirak Timur, Kecamatan Lhoksukon dan Kecamatan Cot Girek," kata Abdul dalam keterangannya.
BPBD Kabupaten Aceh Utara, kata dia, berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk dapat melaporkan secara berkala perkembangan terkait penanganan darurat.
Selain itu, pihaknya meminta para petugas piket untuk melakukan monitoring terhadap laporan di tingkat kecamatan se-Kabupaten Aceh Utara melalui komunikasi radio dan penguatan jaringan komunikasi Whatsapp.
Informasi mengenai prakiraan cuaca BMKG, wilayah Aceh hingga tiga hari kedepan 14 November 2021, didominasi cerah dan berawan. Meski begitu, para warga diminta untuk tetap waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi fenomena La Nina. Mengingat La Nina dapat memicu perubahan suhu udara dengan cepat.
Ia meminta masyarakat hendaknya dapat memeriksa ancaman potensi risiko bencana disekitar melalui InaRISK. Dengan begitu, tindakan mitigasi awal terhadap potensi ancaman bencana dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak terutama korban jiwa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.