Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji untuk Kesejahteraan Umat dan Ekonomi Syariah
Lomba | 2021-11-12 23:08:09Latar Belakang Pembentukan BPKH
Pengelolaan Keuangan Haji Sebelum Pembentukan BPKH
Pelaksanaan ibadah haji sudah dilaksanakan umat Islam Nusantara sejak masa yang lama. Tidak ada catatan yang pasti kapan awal keberangkatan para calon jemaah haji Nusantara ke Arab Saudi (Mekkah). Peraturan tentang pelaksanaan ibadah haji baru tercatat pada era kolonial yang mengeluarkan bermacam-macam ordonansi haji. Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu berupaya membatasi dan mempersulit para calon jemaah haji mengingat besarnya pengaruh nasionalisme dan pan Ismamisme pada masanya yang mengganggu stabilitas politik pemerintah. Adapun memasuki era kemerdekaan, penyelenggaraan haji di masa Pemerintah Orde Lama dibagi menjadi empat fase. Fase pertama (1950-1959), penyelenggara haji secara administrasi oleh Departemen Agama sedangkan secara operasional dilaksanakan oleh Panitia Perbaikan Perjalanan Haji Indonesia (PPHI). Fase kedua (1960-1962), baik secara administrasi dan oeprasional penyelenggara haji dilaksanakan oleh Departemen Agama. Fase ketiga (1963-1964), penyelenggara urusan haji secara administrasi dilakukan oleh Panitia Perjalanan Haji (P3H), sedangkan teknik operasional urusan haji dilakukan oleh PPHI. Fase terakhir (1964-1965), urusan haji baik secara administrasi maupun teknik operasional dijalankan oleh Dewan Urusan Haji (DUHA).
Pada Orde Baru memilki kebijakan yang tidak berbeda dengan pemerintah sebelumnya, hanya membentuk lembaga baru. Pada tahun 1966-1978 urusan haji secara administrasi maupun operasional dijalankan oleh Direktorat Jenderal Urusan Haji Departemen Agama dan pada tahun 1979-1997 urusan haji dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji. Pada tahun 1999, pada masa Reformasi ditetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji sebagai landasan kokoh dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Terdapat dua penyelenggara ibadah haji yakni pemerintah sebagai penyelenggara haji reguler dan lembaga swasta (biro travel haji dan umroh) sebagai penyelenggara haji khusus. Undang-Undang tersebut adalah produk hukum Undang-Undang tentang haji pertama yang mengamanatkan tugas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jemaah haji kepada pemerintah. Pendaftaran haji pada saat itu dilakukan melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu dengan setoran awal sebesar Rp. 5.000.000 yang disimpan dalam tabungan atas nama jemaah haji. Di tahun 2001, setoran awal jemaah haji reguler naik menjadi Rp. 20.000.000 yang penyimpanannya tetap dalam tabungan atas nama jemaah haji sendiri. Di tahun 2004, setoran awal jemaah haji reguler sebesar Rp. 20.000.000 yang awalnya disimpan dalam rekening atas nama jemaah haji kemudian berubah menjadi atas nama Menteri Agama. Di tahun 2010, setoran awal jemaah haji reguler naik menjadi Rp. 25.000.000 disimpan dalam rekening atas nama Menteri Agama. Di tahun 2013, terjadi pergeseran bank penerima setoran biaya penyelenggara ibadah haji dari bank konvensional ke bank Syariah atau unit usaha Syariah. Di tahun 2014, ditetapkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji yang salah satu umatnya adalah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pengelolaan keuangan haji sebelum adanya BPKH dikelola langsung oleh kementerian agama. Pada tanggal 1 Juli 2015 kementerian agama menetapkan PMA No. 39 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat. Dalam PMA tersebut pemerintah membentuk pengelola dana abadi umat yang kemudian disebut dengan DAU. Pembentukan Pengelola DAU bertujuan untuk mengoptimalkan dana abadi umat secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Kementerian agama menetapkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai pengelola DAU. Dana Abadi Umat merupakan sejumlah dana yang bersumber dari sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, hasil pengembangan DAU melalui pengempatan atau investasi, dan dari sumber lain yang dapat dipastikan halal serta tidak mengikat. Dana yang diterima akan digunakan kembali untuk pengembangan DAU sesuai dengan prinsip Syariah. Sedangkan pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh DAU meliputi biaya administrasi dan biaya pajak atas hasil imbal jasa penempatan atau investasi DAU. Biaya operasional pengelolaan DAU dan gaji pegawai dibebankan kepada APBN Kementerian Agama.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.