Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal, M.Pd

Pak Nadiem Mohon Cabut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Politik | Thursday, 11 Nov 2021, 11:10 WIB
#CabutPermendikbud30

*Mr. Nadiem Mohon Cabut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021!*

Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya.

Permendikbud No. 30 Tahun 2021 mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional. Pada Pasal 1 ayat 1 yang merumuskan norma tentang kekerasan seksual dengan basis "ketimpangan relasi kuasa" mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor.

Kemudian rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 aturan tersebut menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan, yang jelas bertentangan dengan norma-norma agama.

Salah satu definisi kekerasan seksual yang diatur dalam pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah meliputi; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban. Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, persetujuan dari para pihak.

Sebagai Rakyat Indonesia, negara berasaskan Pancasila yang menjunjung tinggi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, dan nilai-nilai religiusitas agama, maka kami menolak dan menuntut kepada Mendikbud Ristek, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR RI, dan seluruh stakeholder terkait untuk mencabut dan membatalkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

*****

*Bersama Berjuang Cabut Permendikbud No. 30 Tahun 2021*

Ramaikan _hashtag_ *#CabutPermendikbud30* *Selamatkan Moral Negeri*

Pilih *twibbon* disini yuk:

https://twb.nz/tbcabutpermendikbud30

https://twb.nz/cabutpermendikbud30

https://twb.nz/cabutpermedikbud30

Gunakan twibbon ini dan share di sosial media kamu!

*Rawat NKRI dan Pancasila untuk Indonesia Tangguh*

Babelan-Kab. Bekasi, 11 November 2021,

*Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.Pd, I, M.MPd* * (Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat, Domisili saat ini di Bekasi Raya Kota dan Kabupaten/Babelan City)

* Baca juga info ini terkait Mentri Nadiem yang ditulis *Abu Fayadh:*

- https://www.nahimunkar.org/mendiknas-nadiem-yang-kontroversial-surat-pembaca/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image