Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Slamet Samsoerizal

Tentang Dua Pasal Penting tentang Standar Penilaian Pendidikan yang Perlu Dipahami Guru

Info Terkini | Tuesday, 24 May 2022, 11:59 WIB

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang “Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.” Dua hal penting ihwal penilaian ditetapkan dalam Peraturan tersebut.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 1: Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Standar Penilaian Pendidikan 5 ayat. Pertama, Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Kedua, Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

Ketiga, Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Keempat, Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Kelima, Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Selanjutnya dalam Pasal 9, ditetapkan pula tentang 8 ayat yangharus dipahami oleh guru (pendidik) pada satuan pendidikan.

(1) Penilaian hasil belajar Peserta Didik dengan prosedur sebagaimana dimaksud berbentuk: Penilaian formatif; dan Penilaian sumatif.

(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.

(4) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

(5) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai:

a. Peserta Didik yang mengalami hambatan ataukesulitan belajar; dan

b. perkembangan belajar Peserta Didik.

(6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakansebagai umpan balik bagi:

a. Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan

b. Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkanefektivitas pembelajaran.

(7) Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

a. kenaikan kelas; dan

b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.

(8) Penilaian pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Istilah Formatif dan Sumatif

Istilah Penilaian Formatif dan Sumatif pada Kurikulum 1984 1994 dan 2004 pernah digunakan. Lalu ada istilah yang bermunculan: ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan semester. Pada Kurikulum 2013, istilah-istilah tersebut berubah menjadi: Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (untuk semester 1) (PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (untuk semester 2) (PAT). Lalu ada Ujian Sekolah, khusus kelas IX dan Uji Praktik. Inti yang perlu dipahami, khusus tentang formatif itu sama dengan ulangan harian atau penilaian formatif. Jika dilaksanakan pada akhir semester 1 dan 2, bernama penilaian sumatif.

Formatif dan sumatif, apapun namanya dalam pembelajaran perlu pula dipahamkan tentang penilaian, yang sekarang diistilahkan pula dengan asesmen dalam ragam bentuk tesnya. Kita masih ingat betapa banyak guru yang sempat memberi masukan di berbagai forum pertemuanilmiah, karena belum mampu menulis tes dalam wujud membuat soal secara memadai tentang pilihan ganda dan uraian –kini dituntut agar menulis soal berbasis AKM (Asesmen Kompetensi Minimum).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image