Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sri Mulyani

Peran Komite Audit Dan Auditor Internal Dalam Good Corporate Governance

Bisnis | Sunday, 07 Nov 2021, 23:27 WIB

Perbankan syariah telah meraih kepercayaan dan dukungan dari masyarkat sehingga dapat terus berkembang sampai saat ini. Mulai dari krisis ekonomi yang pernah terjadi sampai era pandemi saat ini perbankan syariah tetap bertahan. Untuk mempertahankan serta menambah keberhasilan itu, perbankan dan lembaga keuangan syariah lainnya perlu dikelola dengan baik dan optimal untuk mencapai tujuan dari perbankan syariah sendiri. Maka dalam hal ini, konsep corporate governance perlu dipertimbangkan.

Good corporate governance (GCG) merupakan suatu sistem bagaimana suatu organisasi dapat dikelola dan dikendalikan dengan baik. Dengan diterapkannya GCG diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. Dalam pembentukan GCG pada perbankan syariah diperlukan beberapa hal yang mendasar diantaranya : sistem pengendalian internal, manajemen risiko, transparansi bank, sistem akuntansi, pemurnian dan audit syariah, serta audit ekternal.

Dalam melakukan pengelolaan perusahaan yang baik, akuntabilitas dan transparansi sangatlah diperlukan. Dimana kedua hal tersebut merupakan bagian dari karakteristik GCG sendiri. Terkait dengan akuntabilitas dan transparansi, sudah banyak terjadi kasus skandal keuangan sehingga peran pengawasan dari auditor internal perlu ditingkatkan.

Auditor internal berfungsi membantu manajemen dalam melakukan kontrol dan pengendalian terhadap kegiatan perusahaan, dimana auditor internal bertanggung jawab untuk memberikan kepastian pada manajemen bahwa kepatuhan perusahaan atas pengendalian internal sudah baik, memberikan nasihat dan masukan untuk efisiensi dan efektivitas melalui penilaian strategi bisnis, evaluasi sistem pengendalian internal, menelaah aturan mengenai GCG minimal setahun sekali, serta bertanggung jawab pada komite audit.

Peran auditor internal dalam GCG diantaranya adalah menciptakan transparansi laporan keuangan serta meningkatkan akuntabilitas perusahaan. Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan hal penting untuk mencegah adanya penyelewengan atau pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan.

Selain auditor internal, komite audit juga memiliki peran dalam penerapan GCG, dimana komite audit juga berpengaruh dalam mengurangi penyimpangan-penyimpangan dalam perusahaan. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI, 2015) menyatakan bahwa, tanggung jawab AGC adalah sebagai berikut: 1) Meninjau audit internal untuk memastikan pengawasan yang memadai terhadap bank, yang mencakup audit internal dan memastikan bahwa kontrol berfungsi dengan baik; 2) Memantau pelaksanaan strategi yang telah ditetapkan oleh manajemen; 3) AGC harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang bisnis Lembaga Keuangan Syariah dan lingkungan yang diawasi sambil mengajukan pertanyaan penting mengenai sistem pengendalian internal; 4) Komite juga akan meninjau sumber daya, kemampuan, ruang lingkup pekerjaan, rencana tugas umum dan hierarki pelaporan auditor internal, menilai efektivitas mekanisme pengendalian internal dengan konsentrasi khusus pada hasil audit yang signifikan, surat dari auditor eksternal dan laporan penting lainnya dari pengendalian wewenang bersama dengan umpan balik manajemen; dan 5) Meninjau praktik akuntansi dan rencana audit, khususnya dalam ruang lingkup penilaian audit.

Sekilas dari fungsinya komite audit dan auditor internal memiliki peran yang sama, namun sebenarnya memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda. Auditor internal bertanggung jawab untuk mengevaluasi operasional perusahaan agar dapat berjalan secara efisien dan efektif dan mempertanggungjawabkannya kepada manajemen, sedangkan komite audit juga mengevaluasi kinerja manajemen tetapi mereka mempertanggungjawabkan kepada dewan direksi dan pemegang saham. Komite audit juga bertanggung jawab dalam menunjuk atau memberhentikan auditor internal serta menelaah kinerja dari auditor internal. Sehingga efektivitas auditor internal juga dipengaruhi oleh komite audit.

Dari paparan diatas, kita mengetahui bahwa komite audit dan auditor internal memiliki peran dalam penerapan good corporate governance. Sehingga perlu ada Kerjasama yang baik antara komite audit dengan auditor internal, karena keduanya saling berkaitan satu sama lain.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image