Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dava Rahmanda

Fungsi Pelayanan Publik dan Etika Pelayanan Publik

Politik | Wednesday, 06 Jul 2022, 01:18 WIB
Fungsi Pelayanan Publik dan Etika Pelayanan Publik

1. Fungsi Pelayanan Publik

Dalam kerangka Negara demokrasi, ada dua fungsi pokok pemerintahan Negara yang pelaksanaannya diserahkan kepada birokrasi. Kedua fungsi itu adalah fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan publik. Fungsi pengaturan pada dasarnya mengandung tujuan pokok pemeliharaan sistem, yakni mewujudkan ketertiban sosial. Dalam rangka ketertiban sosial ini pemerintah bertanggung jawab untuk menentukan peraturan-peraturan tertentu yang secara hokum mengikat setiap warga Negara. Setiap warga Negara terikat oleh dan harus taat kepada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara yang bersangkutan. Fungsi pelayanan oleh birokrasi mengacu kepada konsepsi negara kesejahteraan, bahwa pemerintahan negara yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan hidup seluruh rakyatnya. Wujud dari usaha peningkatan kesejahteraan ini adalah pelayanan aparatur pemerintah kepada warga negara yang memperlukannya.

Oleh sebab itu, birokrasi menyelenggarakan pelayanan umum atau pelayanan publik public services, dan pelaksananya, yaitu pegawai negeri dikenal sebagai pelayan abdi masyarakat public servants. Berdasarkan pengertian pelayanan umum seperti ini, maka sesungguhnya fungsi pengaturan merupakan bagian dari pelayanan umum, hanya saja dalam menyediakan pelayanan umum dalam konteks pengaturan ini aparatur pemerintah memiliki kewenangan tertentu yang tidak dimiliki oleh komponen lain di dalam masyarakat. Dalam hal ini, birokrasi dipercayai untuk mengemban tanggung jawab untuk membuat kebijakan dan juga melaksanakan kebijakan tersebut. Pejabat birokrasi biasanya disebut dengan birokrat. Di negara demokrasi, birokrat adalah pejabat publik pemerintahan yang diangkat, dipertahankan, dan dipromosikan melalui sistem merit berdasarkan prestasi atau kinerja. Birokrat bukan pejabat publik yang diangkat secara politis, dan mereka mempunyai posisi yang relatif sangat aman. Jadi, birokrat berbeda dengan pejabat publik yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.

Di Indonesia, para menteri adalah pejabat negara publik yang berkait erat secara langsung dengan diangkat oleh presiden yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Oleh sebab itu, mereka tidak termasuk sebagai birokrat. Birokrat adalah mereka yang menduduki jabatan eselon I kebawah di kementerian atau lembaga-lembaga non-kementerian. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian UU Nomor 17 Tahun 1974 yang diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999, pegawai negeri yang membentuk pelayanan publik public service di Indonesia meliputi pegawai negeri sipil PNS, anggota TNI, dan POLRI, dan pegawai BUMND.

2. Etika Pelayanan Publik

Uraian mengenai birokrasi dan pelayanan publik di muka secara jelas menunjukan kepada kita bahwa administrasi pemerintahan atau birokrasi pemerintahan disingkat birokrasi mempunyai fungsi pokok berupa penyelenggaraan pelayanan publik public service. Pelayanan publik ini dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan yang di Indonesia disebut dengan pegawai negeri. Jadi, pelayanan publik adalah identik dengan birokrasi atau administrasi pemerintahan dan pegawai negeri. Oleh sebab itu, istilah etika pelayanan publik mempunyai pengertian yang sama dan dapat dipertukarkan dengan istilah etika birokrasi atau etika pegawai negeri khususnya PNS, walaupun tentu saja masing- masing istilah ini dapat memberikan nuansa yang agak berbeda.

Etika pelayanan publik merupakan bidang etika terapan atau etika praktis. Dengan demikian, seperti halnya etika bisnis, etikan pelayanan publik tidak berkaitan dengan perumusan standar-standar etika baru, tetapi berkaitan dengan penggunaan atau penerapan standar-standar etika yang telah ada. Tegasnya, etika pelayanan publik berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip atau standar-standar moral dalam menjalankan tanggung jawab peran aparatur birokrasi pemerintahan dalam menyelenggarakan pelayanan bagi kepentingan publik. Focus utama dalam etika pelayanan publik adalah apakah aparatur pelayanan publik, pegawai negeri, atau birokrasi telah mengambil keputusan dan berperilaku yang dapat dibenarkan dari sudut pandang etika. Karena etika bersangkut paut dengan bagaimana agar manusia mencapai kehidupan yang baik, maka penerapan etika dalam konteks pelayanan publik dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat oleh aparatur birokrasi benar-benar memenuhi harapan masyarakat tersebut.

Sesuai dengan pengertian tersebut, kita dapat mengatakan bahwa beretika dalam konteks pelayanan publik berarti mempertimbangkan cara yang tepat untuk bertindak bagi pegawai negeri sebagai pelayan publik sehingga biasa disebut dengan abdi negara dan abdi masyarakat‖ dalam berbagai situasi pelayanan publik. Dengan demikian, etika pelayanan publik harus mencakup prinsip-prinsip, nilai-nilai, standar-standar, atau norma-norma moral etika yang harus dijadikan panduan oleh, dan criteria penilaian terhadap aparatur birokrasi atau pegawai negeri dalam menjalankan aktivitasnya di dalam organisasi internal activities dan dalam berhubungan dengan pihak-pihak luar, khususnya masyarakat publik pengguna layanan birokrasi external activities. Secara khusus, perhatian pada isu-isu etika dalam pelayanan publik bermuara pada tujuan untuk mewujudkan integeritas dalam pelayanan publik public service integrity. Integeritas mengacu kepada hubungan yang kuat antara nilai-nilai ideal dan perilaku nyata, dan merupakan syarat pokok bagi pemerintah untuk menyediakan kerangka yang terpercaya dan efektif bagi kehidupan ekonomi dan sosial seluruh warga negara. Pranata dan mekanisme untuk memajukan integritas dipandang sebagai komponen pokok good governance.

Dalam konteks pelayanan publik, integritas berarti bahwa: a. Perilaku aparatur pemerintahan pegawai negeri sebagai pelayan publik adalah sejalan dengan misi pelayanan publik dari instansi tempat mereka mengabdikan diri. b. Pelaksanaan pelayanan publik sehari-hari dapat diandalkan c. Warga negara memperoleh perlakuan ―tanpa pandang bulu‖ sesuai dengan ketentuan hukum dan keadilan. d. Prosedur pengambilan keputusan adalah transparansi bagi publik, dan tersedia sarana bagi publik untuk melakukan penyelidikan dan pemberian tanggapan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image