Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image naaddini

Kemaksiatan yang Dilegalkan

Politik | 2022-07-03 19:33:34

Kontroversi marketing ala Holywings yang belum lama ini ramai, memicu berbagai respon masyarakat. Pasalnya, mereka melakukan promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. Jelas sekali hal ini membuat kaum muslimin geram, karena hal itu merupakan bentuk penistaan terhadap Rasulullah SAW.

Ramainya pemberitaan ini berujung pada penutupan 12 outlet Holywings di Jakarta oleh Pemprov DKI. Namun, penutupan ini bukan dikarenakan isu SARA yang diperkirakan publik, melainkan karena Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi, yaitu penjualan alkohol untuk minum di tempat. Sejauh ini Holywings hanya memiliki SKP KBLI 47221 untuk pengecer alkohol yang hanya diperbolehkan menjual alkohol untuk dibawa pulang dan bukan untuk diminum di tempat.

Mengenai kebijakan tentang alkohol tercantum dalam Perpres 74 Tahun 2013 Pasal 7 yang memuat minuman beralkohol golongan A (kadar etil alkohol atau etanol sampai 5 persen), golongan B (kadar 5-20 persen), golongan C (kadar 20-25 persen) hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan. Penjualan juga dapat dilakukan di tempat tertentu yang ditetapkan Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Selain itu, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hypermarket dengan menempatkannya di area khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain. Kemudian dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pasal 15 menjelaskan batasan usia minimum yang dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol, yaitu 21 tahun.

Diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Muslim). Berdasarkan hadits tersebut, jumhur ulama berpendapat bahwa apapun yang mengandung zat yang memabukkan hukumnya haram untuk dikonsumsi. Alkohol ataupun etanol, merupakan nama untuk zat yang belum dikenal pada masa Nabi Muhammad SAW. Namun, zat tersebut merupakan unsur utama yang memabukkan dalam khamr. Maka, tidak hanya terbatas pada khamr yang terbuat dari hasil fermentasi buah segar saja yang diharamkan dalam islam.

Mengenai keharaman khamr, Allah SWT menjelaskan dalam Al-Qur’an bahwa khamr bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan mukmin dari mengingat Allah, dan melalaikan shalat. Allah SWT juga menyifati khamr dengan sesuatu yang kotor, perbuatan setan, dan sebagainya, yang mengisyaratkan munculnya kerusakan yang besar. Khamr tidak hanya merusak pribadi peminumnya, tetapi juga berpotensi menciptakan kerusakan pada orang lain. Misalnya saja, orang yang mengkonsumsi khamr dan sudah hilang kesadarannya, bisa saja menciptakan permusuhan dengan saudaranya, melakukan kekerasan, bahkan hingga membunuh atau memperkosa.

Pengharaman khamr dalam syariat islam, merupakan salah satu bentuk penjagaan dan perlindungan terhadap akal manusia, serta mencegah kerusakan-kerusakan darinya. Sesama muslim hendaknya saling mengingatkan dan menjaga mengenai perkara-perkara yang halal dan haram. Namun, tidak cukup hanya dari kesadaran masyarakat muslim saja. Penjagaan dari institusi negara melalui kebijakan dan peraturan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting.

Dalam islam, negara memiliki kewajiban dalam melindungi dan menjaga rakyatnya dari segi akidah dan ketakwaan. Pemerintah harus tegas dan jelas serta tidak ada toleransi dalam membuat kebijakan terkait peredaran barang-barang haram. Dalam hal ini, alkohol apapun bentuknya dan berapapun kadarnya tetap haram dikonsumsi. Maka, kegiatan produksi, distribusi, hingga penjualanpun harusnya dilarang. Selain bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan di masyarakat, lebih jauh lagi, merupakan bentuk ketakwaan para pemimpin muslim dalam menjalankan amanah yang diembannya.

Seorang mukmin hendaknya istiqamah dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah SWT. Maka, para pemimpin yang mengaku mukmin hendaknya menjadikan ketakwaan kepada Allah SWT sebagai landasan dalam setiap tindakan serta dalam pembuatan kebijakan untuk rakyat. Bukan hanya didasarkan pada perhitungan untung-rugi materi belaka. Sehingga tidak akan ada celah bagi masyarakat untuk melegalkan berbagai bentuk kemaksiatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image