Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Achmad Rizky Razbanie

MENCIPTAKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DI INDONESIA?

Politik | Saturday, 02 Jul 2022, 18:37 WIB
Achmad Rizky Razbanie 20200110200012, prodi Administrasi Publik 
Achmad Rizky Razbanie 20200110200012, prodi Administrasi Publik

Negara Indonesia adalah Negara Hukum, dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa negara hukum (rechtsstaat) secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Dalam negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.

Terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kenegaraan dalam suatu negara hukum itu terdapat aturan - aturan hukum yang tertulis dalam konstitusi atau peraturan - peraturan yang terhimpun dalam Hukum tata Negara. Dengan kata lain, Hukum Administrasi Negara sebagaimana Hukum Tat Negara, berkaitan rat dengan persoalan kekuasaan. Mengingat negara itu merupakan organisasi kekuasaan, maka pada akhirnya hukum administrasi akan muncul sebagai instrumen untuk mengawasi penggunaan kekuasaan pemerintah.

Dengan demikian, keberadaan Hukum Administrasi Negara itu muncul karena adanya penyelenggaraan kekuasaan negara dan pemerintahan dalam suatu negara hukum, yang menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas - tugas kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas hukum.

Menurut undang - undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Yang di maksud dengan aparat pemerintah atau Penyelenggaraan Administrasi Negara yang baik adalah Aparat pemerintah yang adil dalam melaksanakan tugasnya, yaitu aparat yang tidak melakukan diskriminatif penduduk, antara penduduk kaya dan yang tidak kaya. Aparat pemerintah yang adil adalah juga aparat yang memberikan kepada penduduk apa yang menjadi haknya. Aparat pemerintah yang bersih, artinya tapa cacat hukum, tidak melakukan korupsi, kolusi maupun nepotisme. Apart pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang disegani oleh penduduk, bukan ditakuti.

Aparat pemerintah yang bermoral, artinya aparat yang mempunyai keyakinan diri, keyakinan tentang apa yang baik untuk dilakukan dan apa yang tidak baik untuk tidak dilakukan. Apart yang dapat mengawasi diri dalam melaksanakan tugasnya, tanpa harus diawasi dari luar. Misalnya dari atasannya atau dari suatu badan pengawas. Mempunyai disiplin diri, artinya menaati dan mematuhi peraturan tapa paksaan dari luar. Misalnya seorang bendahara mengelola uang Negara, sesuai dengan peraturan tanpa paksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Setelah dipahami ternyata banyak sekali alasan mengapa negara Indonesia belum menjadi good goverment. Bukannya tidak bisa atau tidak mampu mencapai pemerintahan yang baik dan benar namun tidak adanya niat dan tidak adanya kemauan dari berbagai pihak terutama dari pihak pemerintah itu sendiri karena pemerintah adalah posisi yang paling banyak mendapatkan keuntungan walaupun terdapat kerugiannya juga. Namun seakan 'mereka' seperti tutup mata dan tutup telinga dengan keadaan sekitar. Keadaan seperti ini tidak boleh didiamkan begitu saja dan tidak boleh berkelanjutan, dengan segera haruslah dihapuskan karena dampak buruknya akan sangat terasa bagi kelangsungan hidup para penerus bangsa ini.

Salah satu masalah yang menyebabkan Bad Goverment tercipta adalah Korupsi, dikarenakan korupsi adalah tindakan yang merugikan masyarakat banyak, tindakan seperti ini adalah contoh yang nyata bahwa pemerintah telah gagal dalam memimpin negaranya ditambah lagi jika pemerintahan khususnya badan penegak hukum tidak dapat menyelesaikan kasus ini secara tuntas atau bahkan terkesan ingin membela koruptor. Jika itu terjadi maka tidak sedikit masyarakat yang akan berpendapat bahwa pemerintahan INDONESIA belum mencapai good goverment, kedudukan masih dipandang segalanya, wang dapat membeli hukum rakyat kecil yang haruslah mengalah.

Cara yang tepat untuk menghapus dan menghindari jauh-jauh pendapat masyarakat itu adalah dengan menjadi negara yang baik. Yaitu menjunjung tinggi nila-nilai pancasila, UUD 1945, mendahulukan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi (pemerintah), membuat kebijakan-kebijakan publik yang sesuai dengan pendapat masyarakat dan tidak memihak pada salah satu pihak sehingga tidak adanya kesenjangan sosial yang terjadi diantara pemerintah dan masyarakat.

Tetapi bukan hanya dari pihak pemerintah saja yang harus mengubah kebiasaan buruk untuk menjadi negara yang memiliki pemerintah yang baik melainkan rakyat juga harus ikut serta. Peran rakyat di sini juga tidak kalah pentingnya. Rakyat dapat melakukan hal-hal yang benar dengan menaati peraturan luar. Misalnya seorang bendahara mengelola uang Negara, sesuai dengan peraturan tanpa paksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Setelah dipahami ternyata banyak sekali alasan mengapa negara Indonesia belum menjadi good goverment. Bukannya tidak bisa atau tidak mampu mencapai pemerintahan yang baik dan benar namun tidak adanya niat dan tidak adanya kemauan dari berbagai pihak terutama dari pihak pemerintah itu sendiri karena pemerintah adalah posisi yang paling banyak mendapatkan keuntungan walaupun terdapat kerugiannya juga. Namun seakan 'mereka' seperti tutup mata dan tutup telinga dengan keadaan sekitar.

Keadaan seperti ini tidak boleh didiamkan begitu saja dan tidak boleh berkelanjutan, dengan segera haruslah dihapuskan karena dampak buruknya akan sangat terasa bagi kelangsungan hidup para penerus bangsa ini.

Korupsi juga salah satu masalah yang menyebabkan Bad Goverment tercipta, dikarenakan korupsi adalah tindakan yang merugikan masyarakat banyak, tindakan seperti ini adalah contoh yang nyata bahwa pemerintah telah gagal dalam meminpin negaranya ditambah lagi jika pemerintahan khususnya badan penegak hukum tidak dapat menyesaikan kasus in secara tuntas atau bahkan kesannya ingin membela koruptor. Jika itu terjadi maka tidak sedikit masyarakat yang akan berpendapat bahwa pemerintahan INDONESIA belum mencapai good goverment, kedudukan masihlah dipandang segalanya, wang dapat membeli hukum rakyat kecil yang haruslah mengalah.

Cara yang tepat untuk menghapus dan menghindari jauh-jauh pendapat masyarakat itu adalah dengan menjadi negara yang baik. Yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila, UUD 1945, mendahulukan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi (pemerintah), membuat kebijakan-kebijakan publik yang sesuai dengan pendapat masyarakat dan tidak memihak pada salah satu pihak sehingga tidak adanya kesenjangan sosial yang terjadi diantara pemerintah dan masyarakat.

Tetapi bukan hanya dari pihak pemerintah saja yang harus mengubah kebiasaan buruk untuk menjadi negara yang memiliki pemerintah yang baik melainkan rakyat juga harus ikut serta. Peran rakyat di sini juga tidak kalah pentingnya. Rakyat dapat melakukan hal-hal yang benar dengan menaati peraturan Tindakan korupsi yang berpotensi mengacaukan tata kelola pemerintahan. Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan sebagai lembaga independen pada 2002. Pemerintah sebelumnya juga menetapkan UU nomor 28 tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berdasarkan penjelasan sebelum nya, pemerintahan yang baik memiliki beberapa indikator pengukuran. Diantara indikator tersebut adalah:

Transparansi

Transparansi merupakan proses keterbukaan menyampaikan informasi tau aktivitas yang dilakukan. Harapannya, agar pihak-pihak eksternal yang secara tidak langsung ikut bertanggung jawab dapat ikut memberikan pengawasan. Memfasilitasi akses informasi menjadi faktor penting terciptanya transparansi ini.

2. Partisipasi

Partisipasi merujuk pada keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam merencanakan kebijakan. Masukan dari berbagai pihak dalam proses pembuatan kebijakan dapat membantu pembuat kebijakan mempertimbangkan berbagai persoalan, perspektif, dan opsi-opsi alternatif dalam menyelesaikan suatu persoalan. Proses partisipasi membuka peluang bag pembuat kebijakan untuk mendapatkan pengetahuan bar, mengintegrasikan harapan publik kedalam proses pengambilan kebijakan, sekaligus mengantisipasi terjadinya konflik sosial yang mungkin muncul. Komponen yang menjamin akses partisipasi mencakup, tersedianya rang formal melalui forum-forum yang relevan, adanya mekanisme untuk memastikan partisipasi publik, proses yang inklusif dan terbuka, dan adanya kepastian masukan dari publik akan diakomodir di dalam penyusunan kebijakan.

3. Akuntabilitas

Akuntabilitas didefinisikan sebagai bentuk pertanqgungjawaban atas peraturan yang telah dibuat. Proses ini juga sekaligus menguji seberapa kredibel suatu kebijakan tidak berpihak pada golongan tertentu. Akuntabilitas akan melewati beberapa proses penqujian tertentu. Proses yang terstruktur ini diharapkan akan mampu membaca celah-celah kekeliruan, seperti penyimpangan anggaran atau pelimpahan kekuasaan yang kurang tepat. Mekanisme akuntabilitas juga memberikan kesempatan kepada para pemangku kebijakan untuk untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan konsesus dalam pelaksanaan tata kelola di bidang tertentu.

4.Koordinasi

Koordinasi adalah sebuah mekanisme yang memastikan bahwa seluruh pemangku kebijakan yang memiliki kepentingan bersama telah memiliki kesamaan pandangan. Kesamaan pandangan in dapat diwujudkan dengan mengintegrasikan visi dan misi pada masing-masing lembaga. Koordinasi menjadi faktor yang sangat penting, karena kekacauan koordinasi dapat menyebabkan efisiensi dan efektivitas kerja menjadi terganggu.

Pada intinya tata kelola pemerintahan yang baik melibatkan berbagai pihak secara terintegrasi. Sistem pemerintahan tidak akan berjalan optimal apabila lembaga tidak didukung oleh partisipasi aktif oleh elemen masyarakat. Lalu, untuk mencapainya diperlukan kesadaran serta pengetahuan agar masyarakat dapat berpikir kritis mengenai kebijakan yang sudah seharusnya dilakukan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image