KEWENANGAN
Politik | 2021-11-03 12:29:40Abstrak.
Kewenangan berdasarkan UUD 1945,yaitu Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yangberbentuk Republik. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD 1945,dalam politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiscal,agamaserta kewenangan bidang lainnnya.
Lembaga yudikatif adalah lembaga Negara yang tugas utamanya adalah sebagai pengawal,pengawas,dan pemantau proses berjalannya UUD dan juga pengawas hukum di sebuah Negara.
Pendahuluan.
Berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia yaitu Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD 1945, dalam penyelenggaraan pemerintahan dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan.
Wilayah Indonesia yang sangat luas ini,UUD 1945 beserta perubahannyan telah memberikan landasan konstitusional mengenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah Indonesia.
Dewan Perwakilan Daerah pun mengidentifikasi adanya kewenangan yang tumpah tindih antar instansi pemerintahan dan aturan yang berlaku, baik aturan di tingkat pusat dan/atau peraturan di tingkat daerah
Hal tersebut berhubungan dengan;
A. otoritas terkait tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah
B. kewenangan yang didelegasikan dan fungsi-fungsi yang disediakan oleh Departemen kepada daerah
C. kewenangan yang dalam menyusun standar operasional prosedur bagi daerah dalam menterjemahkan setiap peraturan perundang-undangan yang ada.
Pembahasan
Kewenangan itu bisa disebut hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Kewenangan bisa juga dihubungkan dengan kekuasaan.
Kewenangan adalah merupakan kekuasaan formal yang berasal dari undang-undang negara, dan sedangkan wewenang suatu spesifikasi dari kewenangan yang di artikan sebagai subyek hukum yang diberikan kewenangan oleh undang- undang negara, maka dari itu ia berwenang untuk melakukan sesuatu yang disebut dalam kewenangan itu.
Adapun Lembaga yudikatif yang disebut dengan lembaga negara yang tugas utamanya yaitu sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga pengawasan hukum di sebuah negara.
Kewenangan Pemerintah, tercantum dalam Pasal 7 ayat (l) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lainnya.
(KEKUASAAN)
ABSTRAK
Kekuasaan yaitu dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain agar melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sedangkan, kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya guna mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Sedangkan, kekuasaan negara adalah merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya guna mencapai keadilan dan kemakmuran Negara.
Dan menurut jhon locke kekuasaan Negara ada berbagai macam yaitu;
Yang pertama adalah Kekuasaan legislatif
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang undang Negara
Kedua adalah Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, contoh nya bisa si sebut dengan kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. Kekuasaan federatif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan antar luar negeri.
PENDAHULUAN
Kekuasaan yaitu dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain agar melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sedangkan, kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya guna mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Sedangkan, kekuasaan negara adalah merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya guna mencapai keadilan dan kemakmuran Negara.
Dan menurut jhon locke kekuasaan Negara ada berbagai macam yaitu;
Yang pertama adalah Kekuasaan legislatif
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang undang Negara
Kedua adalah Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, contoh nya bisa si sebut dengan kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. Kekuasaan federatif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan antar luar negeri.
Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, contoh nya bisa si sebut dengan kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. Kekuasaan federatif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan antar luar negeri.
Trias politika pun sering ditemukan pada negara yang menganut demokrasi. Namun pada perjalanannya, teori ini mengalami pengembangan dalam praktiknya. Pembagian kekuasaan tidak terbatas pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan negara dilakukan agar tidak terjadi pemerintahan yang absolut atau otoriter, sehingga memungkinkan di antara bagian dapat saling bekerja sama.
PEMBAHASAN
Selain Jhon Lockepun, salah satu ahli yang juga berpendapat tentang kekuasaan negara adalah Montesqieu.
teori kekuasaan biasanya dikenal dengan nama trias politica yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:
Yang pertama adalah Kekuasaan legislatif
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang undang Negara
Kedua adalah Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, contoh nya bisa si sebut dengan kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. Kekuasaan federatif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan antar luar negeri.
Trias politika pun sering ditemukan pada negara yang menganut demokrasi. Namun pada perjalanannya, teori ini mengalami pengembangan dalam praktiknya. Pembagian kekuasaan tidak terbatas pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan negara dilakukan agar tidak terjadi pemerintahan yang absolut atau otoriter, sehingga memungkinkan di antara bagian dapat saling bekerja sama.
(LEGITIMASI)
ABSTRAK
Legitimasi dalam bahasa Inggris yaitu legitimize pengucapan bahasa Inggris, adalah kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan, dapat pula diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin.
Legitimasi adalah sebuah kondisi yang menunjukkan bahwa penerimaan keputusan pemimpin atau pejabat pemerintah pelaksana kekuasaan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masyarakat umum dan sesuai dengan nilai-nilai politik atau moral yang sepatutnya.
Otoritas legitimasi sifat yang menentukan bagaimana kekuasaan diwujudkan menjadi otoritas yang baik dan absah; memastikan bahwa kekuasaan ditaati karena wibawa dan bukan karena rasa takut. Tiga sumber otoritas yaitu
Kekuasaan legal-formal kekuasaan yang bersumber dari otoritas legal.
PENDAHULUAN
Legitimasi dalam bahasa Inggris yaitu legitimize pengucapan bahasa Inggris, adalah kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan, dapat pula diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin.
Legitimasi adalah sebuah kondisi yang menunjukkan bahwa penerimaan keputusan pemimpin atau pejabat pemerintah pelaksana kekuasaan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masyarakat umum dan sesuai dengan nilai-nilai politik atau moral yang sepatutnya.
Otoritas legitimasi sifat yang menentukan bagaimana kekuasaan diwujudkan menjadi otoritas yang baik dan absah; memastikan bahwa kekuasaan ditaati karena wibawa dan bukan karena rasa takut. Tiga sumber otoritas yaitu
Kekuasaan legal-formal kekuasaan yang bersumber dari otoritas legal.
Adapun legitimasi tradisional yang mengenai seberapa jauh masyarakat mau menerima kewenangan, keputusan atau kebijaksanaan yang diambil pemimpin dalam lingkup tradisional. seperti dalam kehidupan keratin yang seluruh masyarakatnya terikat akan kewenangan yang dipegang oleh pimpinan mereka dan juga karena hal tersebut dapat menimbulkan gejolak dalam nurani mereka bahwa mereka adalah bawahan yang selalu menjadi alas dari pemimpinnya.
PEMBAHASAN
Legitimasi adalah sebuah kondisi yang menunjukkan bahwa penerimaan keputusan pemimpin atau pejabat pemerintah pelaksana kekuasaan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masyarakat umum dan sesuai dengan nilai-nilai politik atau moral yang sepatutnya.
Otoritas legitimasi sifat yang menentukan bagaimana kekuasaan diwujudkan menjadi otoritas yang baik dan absah; memastikan bahwa kekuasaan ditaati karena wibawa dan bukan karena rasa takut. Tiga sumber otoritas yaitu
Kekuasaan legal-formal kekuasaan yang bersumber dari otoritas legal.
Adapun legitimasi tradisional yang mengenai seberapa jauh masyarakat mau menerima kewenangan, keputusan atau kebijaksanaan yang diambil pemimpin dalam lingkup tradisional. seperti dalam kehidupan keratin yang seluruh masyarakatnya terikat akan kewenangan yang dipegang oleh pimpinan mereka dan juga karena hal tersebut dapat menimbulkan gejolak dalam nurani mereka bahwa mereka adalah bawahan yang selalu menjadi alas dari pemimpinnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.