Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Lapas Perempuan Palembang Ikuti Sosialisasi Tentang Penyesuaian Mekanisme Layanan Kunjungan Langsung

Info Terkini | Friday, 01 Jul 2022, 17:04 WIB

Jum'at, 1 Juli 2022

Bertempat di ruang Registrasi, Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti Sosialisasi Tentang Penyesuaian Mekanisme Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar yang diselenggarakan oleh Dirjenpas RI.

Kegiatan ini di ikuti oleh Ka. KPLP, Emy Yunita, Kasi Adm. Kamtib, Rosliani Pulungan, Kasubsi Portatib, Leni Safitri dan Staf Regristrasi. Adapun isi dari sosialisasi ini meliputi persiapan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Junaedi selaku pembicara menyampaikan ketentuan kunjungan tatap muka yakni Pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana, Kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar / Konselor Narapidana WNA.

Narapidana hanya boleh menerima satu kali kunjungan dalam seminggu. Pengunjung maupun Narapidana telah menerima vaksin ketiga. Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid / swab antigen dengan hasil negatif.

Junaedi menyampaikan bahwa surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditandatangani yakni 30 Juni 2022 namun pelaksanaannya tergantung diskresi Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Ka. UPT apabila telah siap.

"Untuk memberikan pelayanan yang maksimal di masa pandemi ini, maka perlu penyesuaian mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang ada" Ujar Emy Yunita selaku Ka. KPLP Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

@lpp_palembang

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image