Efisienkan Kinerja, Uhamka Luncurkan Sistem Aplikasi Manajemen Aset
Eduaksi | 2022-06-27 13:23:37Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (Uhamka) menggelar acara Launching Sistem Aplikasi Manajemen Aset yang dilaksanakan secara luring di Lantai 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Uhamka.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Prof Gunawan Suryoputro selaku Rektor Uhamka, Zamah Sari selaku Warek II Uhamka, ketua lembaga, kepala biro, kepala barang, kepala satuan dan lembaga kerja, sekretaris, serta direktur di Uhamka.
Trisna Roy Pradipda selaku Pjs. Kepala Badan Pengembangan dan Pengelolaan Aset (BPPA) Uhamka sekaligus sebagai penyampai Sistem Aplikasi Manajemen Aset tersebut menyampaikan bahwa tujuan dari peluncuran ini adalah memperjelas tugas, tanggung jawab, hak dan kewajiban para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa.
"Alhamdulillah hari ini kita bisa silaturahmi dalam launching aplikasi manajemen aset. Terkait manajemen aset di Uhamka yang sudah 2-3 bulan lalu kita sudah sosialisasikan ini adalah pedoman penggunaan barang dan jasa yang didukung dengan sistem informasi yang akan lebih efektif dan efisienkan kinerja kita khususnya di bidang akademik," ucap Trisna Roy.
Prof Gunawan Suryoputro selaku Rektor Uhamka mengungkapkan, tujuan Aplikasi Manajemen Aset ini adalah adanya transparansi, sehingga setiap proses sifatnya terbuka dan terbaca. Maka kedepannya aplikasi ini akan memudahkan manajemen sarana dan prasarana efektif dan efisien.
“Uhamka terus mencoba mengembangkan sistem yang efektif dan tepat. Salah satunya adalah Aplikasi Manajemen Aset itu tujuannya agar transparansi, sehingga setiap proses sifatnya terbuka dan terbaca. Maka aplikasi ini akan memudahkan manajemen sarana dan prasarana efektif dan efisien kedepannya,” ujar Prof Gunawan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.