Apakah Agama Islam Mendukung Feminisme?
Agama | 2022-06-23 20:26:42Belakangan ini Feminisme menjadi topik yang sedang diperbincangkan dibanyak platform. Namun, gerakan feminisme bukanlah gerakan baru di dunia. Gerakan Feminisme dimulai sejak akhir abad ke-18 dan mulai mencuat pada abad ke-20 yang dimana gerakan ini dimulai dengan sebuah tuntutan dari kaum perempuan agar mendapat hak politik. Gerakan Feminisme menjadi salah satu bentuk perlawanan terhadap adanya budaya patriarki. Dimana budaya patriarki selalu meninggikan status laki-laki dan menjadi laki-laki sebagai pihak yang mendominasi diberbagai aspek kehidupan.
Dalam mendiskusikan Feminisme, hal yang paling awal dibahas ialah tentang gender. Gender dan jenis kelamin memiliki pengertian yang berbeda. Jenis kelamin diartikan sebagai perbedaan dari laki-laki dan perempuan secara biologis. Sedangkan, untuk pengertian gender sendiri yaitu pembagian antar laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan secara kultur dan sosial. Pembagian yang dikonstruksi itu seperti label yang dikenal di masyarakat luas contohnya perempuan selalu dikenal sebagai makhluk yang memiliki sifat lemah lembut, tidak mandiri, terlalu mengandalkan emosi atau emosional, dan pasif. Sedangkan laki-laki dikonstruksi sebagai sosok yang kuat, mandiri, aktif dan berpikir secara rasional.
Menurut Fadlan (fadlan, 2011), gerakan feminism merupakan suatu gerakan yang fokus memperjuangkan kebebasan para perempuan dan membebaskan mereka dari dominasi laki-laki. Tak jarang sering kali kita menemui anggapan bahwa wanita tidak boleh memiliki riwayat pendidikan yang tinggi. Jika perempuan yang berpendidikan tinggi tidak akan disukai laki-laki karena laki-laki seharusnya yang lebih tinggi. Hal itu merupakan suatu penyimpangan. Di dalam islam, semua umatnya dianjurkan untuk menuntut ilmu setinggi mungkin dan itu berlaku untuk semua umat islam tidak hanya laki-laki. Perempuan yang berpendidikan tinggi selalu kena doktrin “ untuk apa sekolah tinggi kalau ujung-ujungnya didapur” ungkapan itu tentu saja salah kaprah bagaimanapun juga setiap perempuan yang ingin memasak memang harus di dapur karena dapur sendiri merupakan tempat untuk memasak. Tidak ada korelasi antara pendidikan tinggi dengan dapur. Semua orang berhak mendapat hak pendidikan. Dalam UUD pun dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak mendapat pendidikan. Kebebasab mendapat pendidikan itu tertuang dalam pasal 31 UUD 1945.
Tak ada salahnya wanita memiliki status pendidikan yang tinggi. Bagaima pun juga perempuan akan menjadi ibu dan seorang ibu merupakan madarasah pertama untuk anaknya. Seorang ibu yang memiliki riwayat pendidikan yang baik akan mampu membimbing anaknya dengan pengetahuan yang dimiliki. Dalam islam, semuanya dianggap sama. Tidak disebutkan bahwa laki-laki itu lebih hebat dari seorang laki-laki. Hubungan dengan Tuhan, semua umat dianggap sama. Allah SWT memandang laki-laki dan perempuan sama yaitu sebagau hamba-Nya. Hal itu disebutkan dalam Qs. Al-Dzariyat: 56. Laki-laki dan perempuan juga diciptakan oleh Allah SWT sebagai seorang khalifah. Perempuan dan laki-laki di dunia memiliki peran untuk mempertanggungjawabkan kekhalifahannya di dunia.
Jika dilihat dalam cerita nabi Adam dan Hawa, Allah pun tidak memihak kepada Nabi Adam. Ini menjelaskan bahwa Agama Islam dan Allah SWT tidak pandang bulu dan menjunjung kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Mengenai anggapan bahwa perempuan yang telah menjadi seorang istri harus tunduk sepenuhnya terhadapap suami juga tidak bisa diterjemahkan begitu saja. Ajaran Islam mendukung adanya gerakan feminism yang menuntut adanya perlakuan yang adil diantara perempuan dan laki-laki. Tak hanya laki-laki yang berhak tampil di ruang publik namun perempuan juga berhak mendapat kesempatan tersebut.
Dari pembahasan di atas, gerakan feminisme mendapat dukungan dari banyak pihak. HAM juga membahas adanya kesetaraan gender, UUD yang dimiliki negara Indonesia juga mendukung adanya gerakan tersebut. Tak hanya itu, di dalam agama Islam pun sudah jelas jika ajaran Islam mendukung bahwa kesetaraan antara laki-laki dan perempuan itu harus ditegakkan. Tidak ada ajaran yang menggunggulkan salah satu pihak dan merendahkan pihak lain.
Penulis :
Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. ( dosen Fakultas Hukum UNISSULA)
Kusumaningrum (mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, UNISSULA)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.