Faktor Faktor yang Melatarbelakangi Berdirinya Muhammadiyah dan Proses Berdirinya Muhammadiyah
Agama | 2024-11-13 01:04:29Pendahuluan
Muhammadiyah, sebuah organisasi islam yang lahir di Kauman Yogyakarta tanggal 18 November 1912(8 Dzulhijjah 1330 Hijriah). KH Ahmad Dahlan, seorang ulama cerdas dan visioner yang juga dikenal seagai Muhammad Darwisy, yang merupakan sosok di balik berdirinya Muhammadiyah.
Muhammadiyah didirikan dalam bentuk organisasi atau perkumpulan atau perhimpunan resmi, yang seting disebut dengan “Persyarikatan”, yang waktu itu memakai istilah “Persjarikatan Moehammadijah”.
(Nasir,1994,hlm.15)
Muhammadiyah didirikan sebagai upaya konkrit untuk mendukung visi KH Ahmad Dahlan dalam mengembalikan kemurnian ajaran Islam yang dianggap telah terkontaminasi oleh praktik-praktik mistis. Pada tahap awal, Muhammadiyah juga aktif dalam dakwah, khususnya kepada kaum perempuan dan pemuda, melalui pengajian yang bertajuk Sidratul Muntaha.
Muhammadiyah merupakan Gerakan islam berdasarkan pada dakwah Amar Makruf Nahi Munkar, beraqidah islam dan bersumber pada Al-qur’an dan Sunnah. Muhammadiyah didirikan oleh KH. A. Dahlan pada 8 Dzulhijjah 1330 Hijriah atau tanggal 18 November 1912 Masehi di Kota Yogyakarta. Muhammadiyah demikian Gerakan ini diberi nama oleh pendiri, dengan maksud untuk bertafa’ul (Pengharapan Baik), dapat mencontoh dan meneladani jejak perjuangan dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam yang semata mata demi mewujudkan ‘Ihzul Islam wal Muslimin, kejayaan islan sebagai realita dan kemuliaan hidup umat Islam sebagai Realita.
Latar belakang kelahiran Muhammadiyah sebagai gerakan progresif tidak terlepas dari kondisi
masyarakat yang terbelakang atau tertinggal. Ditambah lagi keadaan politik imperialis yang berpihak
kepada bangsa penjajah, serta kondisi umat yang berada dalam tekanan. Tahun tersebut bangsa Indonesia berada dalam kuasa Penjajah Belanda
PEMBAHASAN:
Muhammadiyah merupakan sebuah gerakan Islam yang berkomitmen untuk menyebarkan ajaran Islam yang benar (amar ma'ruf nahi munkar) dengan tujuan utama menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam kehidupan masyarakat. Muhammadiyah berpandangan bahwa Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari akidah, ibadah, akhlak, hingga hubungan sosial (muamalah), yang saling terintegrasi dan harus diterapkan dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
Berdirinya Muhammadiyah diawali dengan berdirinya sebuah sekolah dasar Islam bernama Madrasah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah pada awal tahun 1912 oleh KH Ahmad Dahlan. Sekolah ini didirikan secara mandiri oleh beliau tanpa bantuan dana dari pihak lain. KH Ahmad Dahlan mencurahkan seluruh tenaga dan hartanya untuk mewujudkan cita-citanya membangun lembaga pendidikan Islam modern.
Kegelisahan akan kondisi sosial masyarakat yang jauh dari nilai-nilai agama yang benar menjadi salah satu faktor utama berdirinya Muhammadiyah. Kehidupan masyarakat yang ditandai oleh kebodohan, kemiskinan, dan keterbelakangan dianggap sebagai akar dari berbagai permasalahan sosial, agama, dan moral. Berbagai faktor, baik dari dalam maupun luar masyarakat, saling berinteraksi dan mendorong munculnya organisasi ini sebagai sebuah solusi
1. Faktor Subjektif:
Motivasi utama berdirinya Muhammadiyah oleh KH Ahmad Dahlan adalah kecintaannya yang mendalam terhadap Al-Qur'an. Kajian mengintensifkan beliau terhadap kitab suci ini, khususnya surat Ali Imran ayat 104.
Artinya: 104. “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung”.
telah mendorongnya untuk membentuk sebuah organisasi yang terstruktur dengan tujuan menyebarkan luaskan ajaran Islam yang murni dan mengajak umat Islam untuk beramar makruf nahi mungkar.
2. Faktor Objektif:
a. Internal: Adanya percampuran antara ajaran Islam dengan kepercayaan lokal yang bertentangan dengan prinsip tauhid telah mengakibatkan praktik keagamaan yang menyimpang dari ajaran Islam yang murni. Kepercayaan terhadap benda-benda keramat dan praktik syirik lainnya menjadi contoh nyata dari penyimpangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga pendidikan Islam belum sepenuhnya berhasil dalam mencetak generasi yang mampu menjalankan amanah sebagai khalifah di muka bumi.
b. Eksternal: -Kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat penjajahan, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Penjajahan Belanda menyebabkan banyak kemunduran yang menyulitkan masyarakat Muslim dalam menjalankan ajaran Islam dengan baik.
- Muhammadiyah telah melakukan identifikasi praktik-praktik keagamaan yang menyimpang, seperti taqlid buta, tahayul, bid'ah, dan khurafat, yang disingkat menjadi 'TBC'. Sebagai upaya untuk mereproduksi akidah umat Islam, Muhammadiyah tidak hanya fokus pada pembenahan akidah, tetapi juga melakukan pembaharuan dalam bidang ibadah, salah satunya dengan memastikan kemurnian arah kiblat.
KESIMPULAN:
Muhammadiyah, sebagai sebuah organisasi yang dinamis, telah menunjukkan kemampuannya untuk terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa mengkompromikan prinsip-prinsip dasar yang diwariskan oleh KH Ahmad Dahlan. Dengan semangat reformasi dan pencegahan ajaran Islam, Muhammadiyah telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang Pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia. Hingga kini, Muhammadiyah tetap menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan bangsa Indonesia yang modern dan berkeadilan.
DAFTAR PUSTAKA
- Sofyan Abas(2018). Konsep Dan Icon Gerakan Muhammadiyah
Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
- Agus Miswanto,S.AG.,MA & M.Zuhron Arofi,M.PD.I(2012);”Sejarah Islam dan Kemuhammadiyahan”
- Dafri Harweli & Iswantir(2024). Konsep Pendidikan Muhammadiyah. Jurnal Education, Volume 06,No 02,pp 12069-12076
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.