Prinsip Wawasan Ke Depan Dalam Good Governance
Politik | 2022-06-21 16:20:02Tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance merupakan penyelenggaraan pengelolaan atau manajemen dalam pemerintah secara solid dan akuntabel serta berdasarkan prinsip pasar yang efisien dan juga pencegahan korupsi baik secara administratif maupun politis. Konsep good governance hadir karena adanya rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan yang selama ini dipercaya sebagai penyelenggara urusan publik.
Pelayanan publik menjadi tolak ukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan pengukuran kinerja pemerintah melalui birokrasi. Realitanya, pelayanan publik yang dilakukan oleh birokrasi pemerintah sering menjadi permasalahan, seperti prosedur pelayanan yang bertele-tele, ketidakpastian waktu dan harga yang menyebabkan pelayanan sulit untuk dijangkau oleh masyarakat.
Gambaran bagaimana buruknya birokrasi yang antara lain kewenangan antar lembaga yang tumpang tindih, sistem, metode, dan prosedur kerja yang belum tertib, profesionalitas aparat sipil negara yang masih kurang. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang semakin menjalar, koordinasi, integrasi, dan sikronisasi program yang belum terarah, serta disiplin dan etos kerja aparatur negara yang masih rendah. Hal ini membuat kepercayaan masyarakat kepada aparatur pelayanan publik menjadi rendah.
Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Maka dengan menerapkan konsep good governance, pemerintah diharap mampu membuat perubahan untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik sehingga terbangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang baik. Dalam menjalankan konsep good governance perlu diperhatikan prinsip-prinsip good governance yang menjadi acuan agar good governance berjalan dengan semestinya.
Prinsip good governance menurut United Nations Development Program (UNDP) terdiri dari 14 prinsip, diantaranya:
1. Wawasan ke depan (visionary);
2. Keterbukaan dan transparansi (openess and transparency);
3. Partisipasi masyarakat (participation);
4. Tanggung gugat (accountability);
5. Supremasi hukum (rule of law)
6. Demokrasi (democracy);
7. Profesionalisme dan kompetensi (profesionalism and competency);
8. Daya tanggap (responsiveness);
9. Keefisienan dan keefektivan (efficiency and effectiveness);
10. Desentralisasi (decentralization)
11. Kemitraan dengan dunia usaha swasta dan masyarakat (private sector and civil society partnership);
12. Komitmen pada pengunrangan kesenjangan (commitment to reduce inequality);
13. Komitmen pada lingkungan hidup (commitment to environmental protection);
14. Komitmen pasar yang fair (commitment to fair market)
Salah satu prinsip good governance menurut United Nations Development Program (UNDP) adalah wawasan ke depan (visionary). Tata pemerintahan yang berwawasan ke depan (visi strategis), semua kegiatan pemerintah di berbagai bidang dan tingkatan seharusnya didasarkan pada visi dan misi yang jelas. Visi misi yang dibuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik tentunya. Jangka waktu pencapaiannya yang harus efektif dan se-efisien mungkin yang tentunya dilengkapi strategi implementasi yang tepat sasaran, manfaat dan berkesinambungan. Prinsip-prinsip good governance dalam implementasinya tidak bisa terpisahkan, artinya setiap prinsip memiliki kesinambungan agar terwujudnya pemerintahan yang baik, melihat dari birokrasi yang terstruktur dengan baik, ataupun dari segi pelayanan publik yang prosedurnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.