Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Novel Diva Aulia

Peran Teknologi Digital dalam Mewujudkan Good Governance

Eduaksi | Sunday, 02 Jul 2023, 23:39 WIB

Teknologi digital merupakan suatu sistem komputerisasi yang dapat menyimpan, memproses, dan mentransmisikan informasi secara otomatis dengan sistem operasinya. Teknologi digital memudahkan segala aktivitas manusia, dengan adanya teknologi digital segala hal dapat lebih efisien, efektif, dan mudah termasuk dalam hal tata kelola pemerintahan yaitu, pendataan, pengarsipan, pengolah data, berbagi data, komunikasi digital, pengaksesan, pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat dan lain sebagainya.

Kemajuan teknologi digital yang semakin berkembang pesat membuat setiap institusi dan lembaga baik swasta maupun pemerintah harus cepat beradaptasi di dewasa ini agar tidak tertinggal dan digitalisasi menjadi kunci atas tantangan tersebut. Dalam hal tata pemerintahan dibutuhkan transformasi digital dalam pengelolaannya.

Digital governance merupakan salah satu upaya yang diterapkan oleh pemerintah, digital governance sebagai sistem administrasi pemerintahan dimana masyarakat diberikan pilihan dengan tujuan pelayanan publik yaitu memberikan kemudahan akses informasi publik. Dengan adanya digital governance merupakan salah satu upaya mendukung good governance.

Good governance sendiri menurut World Bank ialah suatu pelaksanaan manajemen dalam suatu pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien. Penghindaran salah dalam alokasi dan investasi, serta pencegahan korupsi secara politik dan administratif. Menjalankan disiplin anggaran untuk menciptakan legal dan political framework bagi tumbuhnya suatu aktivitas-aktivitas dalam dunia usaha. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa good governance merupakan suatu tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat. Kemudian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik terdiri dari:

  1. Profesionalitas
  2. Akuntabilitas
  3. Transparansi
  4. Pelayanan prima
  5. Demokrasi dan Partisipasi
  6. Efisiensi dan Efektifitas
  7. Supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat

Penerapan good governance di Indonesia sendiri dilatarbelakangi karena adanya globalisasi dan tuntutan masyarakat yang menginginkan agar krisis multidimensi berkurang dengan menerapkan good governance. Penerapan good governance sendiri agar berjalan lancar dibutuhkan sinergitas antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat diman pemerintah sebagai regulator yaitu pembuat kebijakan, pengendalian, dan pengawasan, kemudian dunia usaha atau sektor swasta sebagai pelaku pasar yaitu menjadi penggerak aktivitas di bidang ekonomi, dan masyarakat sebagai pengguna produk/konsumen yaitu sebagai objek sekaligus subjek dari bidang yang digerakkan oleh sektor pemerintah dan sektor swasta sehingga dalam penerapan good governance mudah dicapai. Beberapa prinsip dalam penerapan good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima yang bisa dicapai dengan adanya teknologi digital, teknologi digital menjadi hal penting dalam good governance, namun dalam implementasinya terdapat kendala dan hambatan yang timbul, diantaranya yaitu kurangnya:

  • Infrastruktur Jaringan Informasi, yaitu kondisi infrastruktur telekomunikasi serta akses berupa kualitas, lingkup, dan biaya jasa akses;
  • Pengelolaan Informasi, yaitu kualitas dan keamanan pengelolaan informasi;
  • Lingkungan Bisnis, yaitu kondisi pasar, sistem perdagangan, dan regulasi yang membentuk konteks perkembangan bisnis teknologi informasi;
  • Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, yaitu difusi atau peleburan teknologi informasi dalam kegiatan masyarakat baik perorangan maupun organisasi, serta sejauh mana teknologi informasi disosialisasikan kepada masyarakat.
  • dan ketimpangan kemampuan masyarakat untuk mengakses jaringan internet.

Pelayanan publik yang baik akan sangat berpengaruh untuk menurunkan atau meminimalisir terjadinya praktik korupsi atau pungli (pungutan liar) yang terjadi di dewasa ini terlebih pungli atau praktik korupsi telah merebak di banyak lini dalam ranah pelayanan dan karena hal tersebut, tak jarang pelayanan yang diberikan menjadi kurang maksimal. Untuk mengurangi praktik-praktik yang tidak diinginkan maka pelayanan publik dapat dilakukan dengan teknologi digital atau digitalisasi sehingga mengurangi pertemuan secara fisik agar praktik pungli dapat diminimalisir dimana tujuan akhirnya ialah good governance. Dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien kepada masyarakat dibutuhkan kebijakan dan strategi pengembangan E-Government.

Di Indonesia, pengembangan digital governance dengan nama E-Government sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2003 mengenai Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. E-government merupakan penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik (teknologi informasi dan komunikasi) untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat, komunitas bisnis, dan kelompok terkait lainnya menuju good governance. Pengembangan E-Government sendiri diarahkan untuk mencapai 4 (empat) tujuan, yaitu :

  1. Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan lingkup yang bisa memuaskan masyarakat luas serta dapat terjangkau di seluruh wilayah di Indonesia tanpa terkendala waktu, tempat dan biaya.
  2. Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional.
  3. Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara atau saling terhubung serta menyediakan fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan negara.
  4. Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah sehingga lebih akuntabel.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka E-Government menerapkan strategi pengembangan, diantaranya:

  1. Mengembangan pelayanan publik yang andal dan terpercaya serta terjangkau oleh masyarakat luas.
  2. Dalam penataan sistem manajemen dan proses kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara holistic.
  3. Memanfaatkan teknologi informasi secara optimal.
  4. Meningkatkan peran serta sektor swasta untuk mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi.
  5. Mengembangan sumber daya manusia di pemerintahan dan meningkatkan e-literacy kepada masyarakat luas.
  6. Melaksanakan pengembangan secara sistematis melalui tahapan yang realistis dan terukur.

Adapun keuntungan dari penerapan E-Government yaitu berupa:

  • Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat, karena informasi dapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan, sehingga lebih efisien.
  • Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum, karena adanya keterbukaan atau transparansi maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan rasa saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
  • Pemberdayaan masyarakat dengan adanya informasi yang mudah diakses. Dengan adanya informasi yang mencukupi dan diakses, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya.
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut E-Government membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
  • E-Government dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan sektor usaha dan industri.
  • Masyarakat dapat memberi masukan mengenai kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerintah.
  • E-Government mendukung adanya akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan yang lebih baik

Terdapat sejumlah kelemahan pembentukan E-Government di Indonesia:

  • Pelayanan yang diberikan situs pemerintah belum ditunjang oleh sistem manajemen dan proses kerja yang efektif karena kesiapan peraturan, prosedur dan keterbatasan SDM sangat membatasi penetrasi komputerisasi ke dalam sistem pemerintah
  • Belum mapannya strategi serta tidak memadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan E-Government
  • Inisiatif merupakan upaya instansi secara sendiri-sendiri; dengan demikian sejumlah faktor seperti standarisasi, keamanan informasi, otentikasi, dan berbagai aplikasi dasar yang memungkinkan interoperabilitas antar situs secara andal, aman, dan terpercaya kurang mendapatkan perhatian

Sebagai penutup dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa jalan bagi penerapan good governance di Indonesia yang memadai dapat diwujudkan melalui teknologi digital, yaitu dengan adanya E-Government namun untuk mencapai E-Government yang optimal masih diperlukan proses yang cukup panjang. Hal dan upaya yang perlu dilakukan ialah melakukan pengembangan lebih lanjut dari adanya E-Government itu sendiri dengan dilakukan riset dan inovasi agar E-Government dapat mencapai tahapan yang paling tinggi atau optimal melalui pendidikan dan pemerataan akses masyarakat terhadap internet.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image