Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image untung dwiharjo

BPKH Berkontribusi untuk Umat

Lomba | Sunday, 24 Oct 2021, 20:41 WIB
Sumber: republika.co.id

Badan pengelola keuangan dan haji (BPKH) dibentuk bertujuan agar pengelolaan dana haji lebih baik dan sesuai syariah. Dibanding sebelum dibentuknya badan tersebut. Hal itu juga bertujuan untuk mengantisipasi Biaya Penyelenggaraaan Ibadah Haji ( BPIH) dari tahun ke tahun menunjukan tren peningkatan.

Selain itu diharapkan dengan adanya BPKH ini pelayanan ibadah haji bagi para jamaah haji semakin meningkat dan profesional. Sehingga para jemaah haji dapat melaksanakan ibadah secara khusyuk dan sesuai dengan tuntutan dalam fiqih ibadah haji.

Optimaliasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Optinalisasi biaya penyelenggaraan Ibadah haji adalah sebuah konsekuensi dari dibentuknya BPKH seperti dalam peraturan dibentuknya lembaga tersebut, yaitu UU No, 34 tahun 2014. Dalam kerangka optimalisasi biaya penyelenggraan ibadah haji ini yang perlu diperhatikan adalah unsur keamanan (prudent) dalam optimalisasi biaya penyelengaraan ibadah haji serta harus sesuai dengan syariah.

Karena dana itu adalah dana para jemaah haji yang tidak boleh ada unsur kerugiaan dalam penanaman investasi. Berbeda dengan investasi konvensional yang mengandung unsur resiko kerugian, maka investasi biaya penyelenggarakan ibadah haji harus dipastikan menghasilkan keuntungan, dan dipastikan di masa yang akan datang tidak terjadi kerugian yang berakibat pada penyusutan atau berkurangnya dana biaya penyelenggaran ibadah haji para jemaah haji yang telah disetorkan ke bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Oleh karena itu sebenarnya instrumen investasi sukuk negara yang merupakan jenis investasi syariah menurut saya adalah jenis investasi yang tepat dilakukan. Karena investasi itu dijamin oleh negara atau pemerintah. Sehingga ada jaminan uang akan utuh dan dapat bagi hasil walaupun mungkin tidak terlalu besar jika dibanding inevstasi konvensional tetapi dengan resiko yang tinggi pula.

Salah satu yang menurut saya menguntungkan adalah investasi faslitas jamaah haji di Arab Saudi berupa pembangunan hotel atau penghinapan khusus bagi jamaah Indoensia. Selama ini hanya jamaah asal Aceh yang memang ada hotel atau tempat tinggal khusus bagi mereka karena adanya wakaf dari warga aceh untuk pembangunan tempat hotel khusus jemaah Aceh. Hal inilah yang sebenarnya bisa ditiru oleh pemerintah Indonesia agar jamaah haji asal Indonesia secara umum bisa menikmati faslititas lebih nyaman dan lebih terjamin dalam menunaikan ibadah haji.

Dana Abadi Umat untuk Kemaslahatan

Salah cara agar dana dari jemaah haji dapat dimaanfaatkan secara maksimal adalah dengan mengelolanya sebagian menjadi dana abadi untuk kemanfaatan (kemaslahatan) jemaah haji sendiri.

Skema dana abadi umat ini bisa dilakukan untuk mendukung pendanaan para jemaah haji agar bisa terjangkau oleh sebagian besar calon jemaah haji. Hal itu perlu dilakukan karena variebel cost setiap komponen biaya perjalanan haji dari tahun ke-tahun semakin meningkat.

Tetapi skema dana abadi ini jangan diinevestasikan di perdagangan saham-saham seperti misalnya unitlink kalau di asuransi. Karena semuanya itu rawan akan adanya kemungkinan rugi, sehingga kalau skema dana abadi memakai kedua instrumen tersebut maka akan menjadi rapuh.

Jadi kembali lagi dana abadi sebaiknya diambil dari keuntungan investasi disukuk negara di mana tiap tahun ada deviden yang dibagikan. Tentu saja dengan dana haji yang disetorkan oleh jemaah haji Indonesia kalau ditotal sangat besar maka bagi hasil devidennya bisa menjadi dana abadi umat jemaah haji.

Tentu saja skema dana umat haji ini harus hati-hati karena menyangkut nasib seluruh jemaah haji sehingga mekanisme dan penggunaan harus sesuai dengan prinsip syariah Islam. Karena dia mempunyai karakteristik skema dana abadi konvensional yang dianut oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau lemabaga donor yang sifatnya konvensional.

Jadi dalam prinsip-prinsip BPKH berkontribusi untuk umat maka optimaliasi biaya penyelenggaraan Ibadah haji dan kemaslahatan dana abadi umat harus berpegang pada prinsip-prinsip syariah dan kehati-hatian sehingga jamaah haji tidak mengalami kerugian di kemudian hari yang bisa berakibat mereka gagal berangkat.

#BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image