Urgensi Kejahatan Cyberbullying: Bagaimana Hukumnya?
Politik | 2022-06-18 20:55:53Perkembangan teknologi telekomunikasi pada era saat ini kian modern. Pemanfaat teknologi tersebut telah mendorongan pertumbuhan social manusia menuju modernisasi dengan pesat, bukan hanya bermanfaat dibidang manajemen bisnis, tapi juga sebagai sumber hiburan semata bagi manusia. Tidak heran jika banyak manusia beramai-ramai ikut terjung ke dalam internet yang termasuk contoh dari perkembangan teknologi masa kini. Seperti contohnya adalah bermain social media.
Bersosial media adalah bentuk contoh teknologi telekomunikasi yang memungkinkan manusia menemukan berbagai informasi, kebutuhan, pengetahuan, hingga hiburan didalamnya dengan canggih dan cepat. Namun, dengan semua kemudahan ini bukan tidak mungkin manusia malah melakukan kejahatan penyalahgunaan teknologi telekomunikasi modern ini.
Cyberbullying, merupakan satu contoh jelas sebuah kejahatan penyalahgunaan media social. Cyberbullying adalah kejahatan seperti penghinaan di dunia maya atau perundungan dunia maya dengan segala bentuk kekerasan yang dialami semua kalangan umur melalui dunia maya atau internet.
Tidak sedikit korban mengalami trauma secara mental hingga depresi, jatuh sakit, atau bahkan meninggal dunia. Seperti contohnya Penyanyi sekaligus aktris Korea Korea Selatan, Choi Jin-ri atau Sulli, ditemukan tewas di kediamannya di wilayah Seongnam, Distrik Gyeonggi, Korea Selatan, pada hari Senin, 14 Oktober 2019). Di dunia KPOP, Sulli dikenal sebagai aktris yang berpikiran bebas dan tidak terlalu menjaga tingkah lakunya. Hal ini membuatnya banyak mendapat komentar negatif dari para netizen KPOP yang terkenal menuntut sempurna pada para idol.
Kasus diatas dapat dicontohkan sebagai cyberbullying, contoh lainnya dari tanah air adalah aktris serta penyanyi terkenal Lesti Kejora, Sejumlah netizen meninggalkan ulasan negatif pada postingan Instagram Lesti Kejora dengan anak pertamanya yang kerap disapa baby L. Penghinaan tersebut mengarah kepada fisik anak pertama Lesti dan Rizki Billar.
Lantas, bagaimana hukum melakukan kejahatan Cyberbullying yang semakin marak terjadi ini?
Ditinjau dari hukum IslamAllah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujuraat ayat 11
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Ditinjau dari hukum UUD 1945Termasuk kedalam tindak pidana Penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
A. Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
B. Pasal 45 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Dapat dipidana dengan penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
2. KUHP
Tindak kejahatan menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, akibat yang diserang merasa tertekan.
Ada 6 kategori kejahatan penghinaan, sebagai berikut:
1. Menista (Pasal 310 ayat 1)2. Menista dengan tulisan (Pasal 310 ayat 2 dan ayat 33. Memfitnah (Pasal 311 ayat 1 dan ayat 24. Penghinaan ringan (Pasal 315)5. Mengadu dengan memfitnah (Pasal 317 ayat 1 dan ayat 2)6. Menyuruh dengan memfitnah (Pasal 318 ayat 1 dan ayat 2)
Jadi, dapat disimpulkan bahwa bukan hanya agama islam tapi semua agama menganjurkan untuk saling menghargai perasaan sesama manusia, dan pemerintah juga turut andil dalam segala tindak pidana Cyberbulyying pada pelaku agar melakukan pertanggung jawaban. Yang menjadi aspek penting adalah kembali ke sifat manusia masing-masing dimana harus tetap pintar mengolah internet sebagai kemajuan teknologi telekomunikasi dengan baik dan benar.
Disusun oleh:Aura Az-zahra Prodi Sastra Inggris 2021 Fakultas Bahasa dan Ilmu komunikasi Universitas Islam Sultan Agung Semarang Jawa Tengah.
Dosen pembimbing:Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (dosen Unissula)
Terima kasih.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.